JAKARTA – Menyikapi pemberitaan yang mempersoalkan Amirul Hajj dijabat Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama perlu disikapi tidak dalam arti sempit. Bahwa di dalam UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji sangat jelas disebutkan bahwa Amirul Hajj dan anggota adalah bahagian dari Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Adapun PPIH ini dibentuk oleh Menteri Agama sesuai pasal 11 ayat 1 UU 13/2008 yang menyatakan bahwa bahwa Menteri membentuk PPIH di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
Tentang entitas biaya perjalanan dinas (riil cost), PPIH dibiayai negara dan mengacu pada perjalanan dinas yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan mandat UU 13/2008 pada pasal 11 ayat 4 yang menyebutkan bahwa biaya operasional PPIH dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jadi hal ini sudah jelas dalam peraturan dan perundangan, jadi yang menganggap hal ini adalah merupakan persoalan mungkin yang mempersoalkan hal ini terlalu berlebihan. Belum lagi jika kita merujuk pada UU 30/ 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jadi sah-sah saja jika Menteri Agama membentuk Amirul Hajj dan anggota, tidak ada pertentangan dalam pembentukannya dilihat dari peraturan dan perundangan,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah KH Masyhuril Khamis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/08/2016).
Pembentukan Amirul hajj dan anggota juga tak lepas dari faktor sejarah, dan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Seperti ormas Islam Al Washliyah yang sudah berdiri sejak 30 November 1930 tahun lalu dengan segudang rekam jejaknya dalam kemerdekaan dan bernegara.
“Jadi kami kira, hal seperti ini tidak perlu untuk dibesar-besarkan. Kecuali hal ini bertentangan dengan peraturan dan perundangan. Inikan tidak ada, bahkan UU justru menyatakan itu. Jika ada yang mempersoalkan tidak ada istilah Amirul Hajj dalam UU maka bagaimana dengan hak diskrisi. Tidak ada hal yang buruk dalam pembentukan Amirul Hajj dan anggota dan tidak ada asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang dicederai,” kata KH Khamis.
Jadi kami harap agar tabayyunlah, di dalam keanggotaan amirul hajj terdapat para ulama. Jika ulama dari perwakilan ormas Islam juga dipersoalkan karena tidak diseleksi kami kira ini kritik yang berlebihan.
“Dalam melakukan pemberdayaan ormas Islam tentu pemerintah merujuk pada rasa hormat dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas ormas Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dan itu ada dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ini muhasabah bagi kita semua, dan in sya allah akan menjadi kabar gembira dan terang bagi umat,” terang KH Khamis.
(mrl)