Assalamu’alaikum Pak Ustadz,
1. Bagaimanakah menurut Bapak tentang isu radikalisme dan terorisme yang bergulir di Indonesia!
2. Bagaimanakah menurut bapak tentang ide pendirian negara Islam! Bagaimanakah pendapat Bapak tentang kesesuaian sistem demokrasi dengan ajaran Islam!
3. Bagaimanakah menurut bapak tentang makna jihad!Samakah jihad dengan terorisme! Bolehkah menggunakan kekerasan dalam mencapai tujuan agama Islam! Bagaimanakah pendapat bapak tentang gagasan bahwa jihad bermakna perang melawan kaum kafir sedangkan belajar bukan merupakan jihad!
4. Bagaimanakah pendapat Bapak tentang paham yang mengharuskan meninggalkan keluarga dan kesenangan dunia dalam rangka jihad melawan kaum kafir untuk mendirikan negara Islam!
5. Bagaimanakah menurut bapak tentang sikap Muslim terhadap orang-orang kafir! Bagaimanakah sikap Muslim terhadap negara Amerika Serikat dan Israel! Bolehkah kaum Muslim memboikot produk mereka!
6. Bagaimanakah menurut bapak tentang tindakan bom bunuh diriyang ditujukan kepada negara dan simbol Barat! Apakah mereka layak disebut syahid dan akan masuk surga! Bagaimanakah menurut Bapak tentang paham yang menghalalkan darah non-Muslim!
7. Bagaimanakah menurut Bapak tentang cara terbaik dalam penanggulangan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia! Bagaimanakah menurut Bapak tentang tindakan pemerintah dalam penanggulangan terorisme di Indonesia!
Dari DR. Ja’far, MA (Dosen tidak tetap pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sumatera Utara, Sekretaris Centre for Al Washliyah Studies (CAS) dan Managing Editor pada MIQAT : Jurnal ilmu-ilmu Keislaman) – Medan, Ahad, 12 Syawwal 1437H/ 17 Juli 2016M
Jawaban :
Radikalisme, Terorisme, Jihad dan Negara Islam
“Polemik dan Konflik Yang Tak Berkesudahan”
Radikalisme dan terorisme di Indonesia
Radikalisme atau dikenal dalam bahasa Arab dengan “Tatharrufiyah” (Radicalism ; التطرفية ; الرادكالية). Teroris atau “Al-Irhabi” (الإرهابي ; terrorist), terorisme “Irhabi” (إرهابي ; terrorism) . Radikalisme dan terorisme yang bergulir di Indonesia belum begitu sekuat dengan apa yang terjadi di negara-negara Arab, namun kita harus mewaspadai bahwa pemahaman ini akan terus berkembang dan akan menggeroti pola pikir khususnya pada generasi muda yang masih lemah dalam pemahaman ilmu agama.
Lebih khusus lagi perhatian pemerintah harus benar-benar mengontrol kepada mahasiswa/siswi yang kuliah di perguruan-perguruan tinggi atau universitas umum (universitas yang bukan mendalami ilmu-ilmu Islam), ini sangat rentan sebagai ladang tempai penyebaran pemahaman agama yang bersifat radikalisme yang kaku (jumud) bahkan dapat menggiring kepada tindakan kriminal dan teroris.
Di Indonesia ada sebagian pesantren atau pendidikan agama dasar yang para pendidiknya mengajarkan ilmu agama yang sifatnya tidak mau terbuka, tidak mau menerima adanya perbedaan madzhab Islami yang sudah berkembang dalam peradaban Islam. Mereka sengaja mengunci mati pola pikir anak didiknya agar menolak adanya perbedaan dalam memahami cabang-cabang (furu’iyah) dalam perkembangan ilmu Fikih, Tafsir Alqur’an, Alhadis, Teori ilmu Tawhid (Mu’tazilah, ‘Asya’irah dan Almaturidiyah), dll
Satu sisi mereka menjauhkan ilmu-ilmu yang sudah mu’tabarah sebagaimana di atas, namun mereka menerapkan system baru yang mereka anggap lebih benar, padahal tanpa mereka sadari, ajaran yang mereka yakini selama ini (istilah salafi, wahabi, Anshorussunnah, dll), pada dasarnya adalah tanpa disadari justru mereka itu telah melakukan taqlid buta kepada para idola dan tokohnya, rapuh, manhaj mereka tak bertuan bahkan berserakan tak kenal arah. Secara historis kelompok mereka ini secara fikih berkiblat kepada madzhab Ahmad bin Hanbal (Hanabilah) namun mereka sengaja membuang istilah taqlid tersebut dengan mengembor-ngemborkan istilah Tajdid (pembaharuan), manhaj Salafi mereka anggap yang lebih benar dan suci daripada madzhab Ahlussunnah Waljama’ah (Sunni) yang sudah mu’tabar, atau kelompok-kelompok Islam yang berbeda dari mereka. Dari cara pemaham sebagaimana di atas inilah yang akhirnya akan melahirkan kelompok-kelompok ekstrim, radikalisme dan terorisme.
Dalam peradaban Islam paham Takfiri (mengkafirkan terhadap kelompok yang berbeda dengan alirannya) yang dijadikan oleh kelompok-kelompok radikalisme dengan mengatasnamakan Islam dapat kita jadikan pelajaran berharga agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali untuk generasi kita yang akan datang. Dapat kita lihat sebagai contoh, bagaimana pengkafiran kelompok Khawarij terhadap Imam Ali r.a karena politik, pengkafirang terhadap Imam Ahmad bin Hanbal karena pernyataan beliau tentang “Alqur’an adalah makhluk”, pengkafiran terhadap Imam Ahmad Alkhaza’I, pengkafiran terhadap ulama Sufi Tasawuf Waliallah Syeikh Alhallaj, pengkafiran terhadap Imam At-Thabari karena beliu tidak mencantumkan Ahmad bin Hanbal di dalam karyanya yang berjudul “Ikhtilaf Alfuqaha’”. Beliau tidak mencantumkannya dengan alasan karena Imam Ahmad bin Hanbal bukan ulama yang ahli dalam Fikih.
Pengkafiran terhadap Ibnu Rusyd , Imam Syafi’I dilempari sampai kepalanya mengeluarkan darah oleh golongan dan kelompok orang-orang yang tidak sepaham dengannya, Syekh Ali Abdul Raziq (ulama AL Azhar dan Qadi Hakim Syari’ah Mesir) dikafirkan karena karyanya yang berjudul “Al Islam Wa Ushulul Hukmi” yang inti kitab tersebut mengingkari adanya negara Islam . Dan sampai sekarang ini masih terjadinya konflik politik di Timur Tengah antara Sunni dan Syi’ah yang sudah menjalar ke Indonesia. Konflik Sunni Syi’ah yang saling sesat menyesatkan bahkan sampai saling kafir mengkafirkan tak kunjung usai khususnya di Indonesia . Siapa saja ada ulama yang ingin meluruskan tentang ajaran Syi’ah di anggap pembela atau antek-antek Syi’ah, di klaim karena dibayar oleh agen Syi’ah, bahkan dianggap orang Syi’ah .
Disinilah pentingnya kearifan kita dalam memahami perbedaan dengan bijak, bermartabat dan berakhlakul karimah yang memiliki sifat “Ar-Rahman dan Ar-Rahim ; pengasih dan penyayang” sebagaimana yang diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah Saw kepada umatnya, sampai-sampai Allah Swt abadikan sifat beliau tersebut (‘Aziz, Ar-Rauf dan Rahim ; عَزِيزٌ , رَءُوفٌ , رَّحِيمٌ) di dalam Alqur’an, sebagaimana firman-Nya,
لَقَدْ جَآءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَاعَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ {١٢٨} فَإِن تَوَلَّوْا فَقُلْ حَسْبِيَ اللهُ لآَإِلَهَ إِلاَّهُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ {١٢٩} (التوبة [٩] : ١٢٨-١٢٩)
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. Jika mereka berpaling (dari keimanan), maka katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan Dia adalah Tuhan yang memiliki ‘Arsy yang agung” (QS. At-Taubah [9] : 128-129).
Rasulullah Saw menganjurkan kepada umatnya agar memiliki sifat kasih sayang (Ar-Rahama dan Ar-Rahim) kepada siapa saja meskipun berbeda suku dan agamanya, bahkan kasih sayang itu tidak hanya kepada manusia saja tapi kepada seluruh makhluk, sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,
عن عبد الله بن عمرو بن العاص قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الراحمون يرحمهم الرحمن ، إرحموا من في الأرض يرحمكم من في السمآء (رواه أبو داود و الترمذي بإسناد حسن صحيح)
Dari Abdullah bin Amru bin Al ’Ash. Rasulullah Saw bersabda: “Orang-orang yang memiliki sifat kasih sayang, mereka akan dikasihi dan disayangi oleh Allah Swt yang maha pengasih lagi penyayang, kamu kasihilah siapa saja yang ada di bumi, maka kamu akan dikasihi oleh seluruh makhluk yang ada di langit” (HR. Abu Dawud dan At-Turmudzi dengan sanad Hasan Shahih)
Hadis lain menerangkan sebagai berikut,
لن تؤمنوا حتى تراحموا ، قالوا : كلنا رحيم ؟ قال : إنه ليس برحمة أحدكم صاحبه ، ولكنها رحمة العامة أي رحمة جميع خلق الله تعالى (رواه الطبراني ، رواة الصحيح عن أبي موسى)
Rasulullah Saw bersabda: “Selamanya kamu belum dikatakan beriman sampai kamu memiliki sifat kasih sayang. Para sahabat bertanya: Sesama kami sajakah kasih sayang itu?. Rasulullah Saw bersabda: kasih sayang itu bukan hanya ditujukan kepada salah seseorang diantara kamu sesama kerabatnya saja, melainkan kasih sayang itu ditujukan kepada siapa saja artinya kepada seluruh makhluk ciptaan Allah Swt” (HR. At-Thabrani, riwayatnya Shahih bersumber dari Abi Musa)
Adapun teroris yang muncul di Indonesia masih belum begitu besar sebagaimana apa yang terjadi di negara-negara Timur Tengah khususnya Arab. Teroris di Indonesia mulai begitu terasa menggurita dan besar sejak awal revormasi ketika hancurnya gerbong kediktatoran yang berkuasa lebih 32 tahun oleh Orde Baru Jendral Suharto dan kroni-kroninya, yang akhirnya lengser pada akhir 1997-1998. Kebebasan (Alhurriyah ; الحرية) dan demokrasi di Indonesia disalah artikan oleh mayoritas masyarakat kita yang masih miskin ekonomi dan masih miskin ilmu pengetahuan ketika itu, sehingga kerisis multi dimensi terus terjadi yang akhirnya melahirkan berbagai kelompok-kelompok baru mengatasnamakan kebebasan dan demokrasi, yang akhirnya Tim-Tim (sekarang Timur Leste) juga memisahkan diri dari Indonesia (masa kepemimpinan Presiden BJ.Habibi). Namun duri kerisis multi dimensi itu perlahan demi perlahan insya-Allah akhirnya sampai sekarang ini kita mulai menata pemerintahan yang jauh lebih baik ketimbang pada masa Orde Baru, meskipun kita masih merasakan kekurangan tata kelola demokrasi, politik, dan budaya Indonesia saat ini belum sempurna memuaskan. Dan demokrasi yang kita rasakan sampai saat ini di Indonesia terus semangkin berkembang baik, terkhusus terhadap penanggulangan tindakan koropsi, radikalisme ekstrim, terorisme, Pemilu, Pilkada, birokrasi, dll
Ide pendirian negara Islam Dan kesesuaian sistem demokrasi dengan ajaran Islam
Di Indonesia ada sebagian kelompok ingin mendirikan negara Islam di Indonesia. Namun yang sangat disayangkan pengertian negara Islam itu hanya sesuai menurut kelompok mereka saja, seperti HTI (Hizbut Tahrir) berambisi ingin mendirikan negara Islam dengan istilah “Khilafah”, FPI (Front Pembela Islam) ingin mendirikan negara Islam dengan istilah “NKRI bersyari’ah”, dan banyak lagi kelompok kelompok sempalan dengan berbagai selogan dan istilah untuk mendirikan negara Islam di Indonesia ini.
Lantas ada pertanyaan sebagai berikut,
1. Apakah ada Negara Islam..?
2. Negara Islam atau Negara Islami…?
3. Apakah agama Islam itu dapat di teritorialkan dengan wilayah atau Negara..?
4. Apakah 4 pilar (Pancasila, UUD-45, NKRI, Bhinneka Tungkal Ika) dan Nasionalis yang selama ini yang diterapkan di Indonesia bukan negara yang sesuai dengan konsep Islam….?
5. Negara Iran yang demokrasi mengatasnamakan negara Islam, Saudi Arabi berbentuk kerajaan mengaku sebagai negara Islam, Mesir (presidential) mengaku negara Islam, Malaysia (Parlementer) mengaku negara Islam, lantas yang mana Negara, sebagaimana di atas yang sesungguhnya dapat disebut sebagai negara Islam yang dimaksud. Tidakkah negara-negara di atas yang mengaku sebagai negara Islam adalah dibentuk atas Ijtihad dan pilihan kesepakatan para petingi dan tokoh-tokoh mereka.
Jauh sebelum istilah bahasa Yunani memaknai demorasi, bahwa istilah dan konsep demokrasi itu telah muncul pada abad ke-5 sebelum masehi oleh Solon . Dan pengertian, konsep dan tujuan demokrasi itu akhirnya terus berkembang sampai saat ini di seluruh dunia. Demokrasi dimaknai dalam istilah bahasa Arab “Hukum As-Sya’ab” pemerintahan rakyat atau dari rakyat untuk rakyat (democracy ; الديموقراطية), pemerintahan yang dipimpin oleh suara mayoritas (حكم الأكثرية) .. Prof.Dr. Abdul Ghifar Hamid Guru besar Bahasa Arab Al Azhar University Cairo Mesir menilai bahwa demokrasi justru sebuah konsep yang sesuai dengan ajaran Syari’at Islam. Istilah “As-Syura” bermakna umum dan luas yang didalamnya terdapat nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Bahkan menurut beliau nilai-nilai demokrasi jauh lebih duluan dan sempurna diterapkan di dalam Islam ketimbang di negara-negara Barat. Lihat komentar beliau di Koran Shaut Al Azhar dengan judul “Al Islam Sabaqa Algharab fi Mumarast Ad-Dimuqrathiyah”.
Demokrasi yang selama ini di terapkan sejak masa revormasi di Indonesia terus berkembang dengan baik, ini akan membawa terhadap kemaslahatan umat Islam itu khususnya dan umat-umat diluar Islam pada umumnya. Demokrasi jika dijalankan dengan konsep dan tatacara ketinggian ilmu pengetahuan juga didukung oleh masyarakat yang memiliki peradaban maka akan melahirkan demokrasi yang mulia yang sesuai dengan syari’at Islam sesungguhnya.
Demokrasi diintepretasikan di Indonesia adalah sebuah teori dan undang-undang yang dibuat mengacu kepada wahyu (Alqur’an dan As-sunnah) yang bertujuan agar interpretasi wahyu dalam memaknai dan menjalankan roda 4 pilar dan nasionalis di Indonesia khususnya, tidak liar yang menyebabkan bangsa ini terus dirundung mala petaka konflik berkepanjangan yang akan menyebabkan NKRI ini hancur dan terbelah. Prof.Dr. Syeikh Said Thanthawi (Grand Syekh Al Azhar Mesir) mengatakan : “Negara Islam itu tidak ada, yang ada adalah negara Islami” artinya apapun bentuk negara tersebut selagi undang-undang negaranya tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka itulah yang dikatakan dengan negara yang Islami (yang bersifat Islam).”
Masalah Khilafah (pemerintahan) dan politik sudah terjadi perbedaan dan pertentangan sejak wafatnya Rasulullah Saw. Tentang syarat siapa yang berhak sebagai pemimpin setelah Rasulullah wafat ketika itu. Antara kaum Anshar dan Muhajirin terjadi perdebatan. Sebagian kelompok Anshar mengatakan : “Dari kami ada pemimpin, dan dari kamu (muhajirin) juga memiliki pemimpin, dan kami selamanya tidak akan dapat menerima jika dipimpin selain dari pemimpin yang berasal dari kami”. Peristiwa inilah dikatakan oleh Sa’ad bin Ubadah awal konflik politik dikalangan umat Islam. Dan ia mengokohkan bahwa tidak boleh ada seseorang yang dapat menggantikan Rasulullah Saw terkecuali dari kalangan Anshar (pemimpin yang berasal dari Madinah). Kalangan Anshar (Madinah) dari suku Khajraj (الخزرج) mereka menginginkan yang memegang tampuk kepemimpinan setelah wafatnya Rasulullah Saw adalah Sa’ad bin Ubadah.
Sedangkan dari pihak Muhajirin (Makkah) dan sebagian kelompok Anshar (Madinah) menginginkan Abu Bakar Shiddiq yang berhak menjadi Khalifah setelah wafatnya Rasulullah Saw. Dari pertentangan konflik ini akhirnya Sa’ad bin Ubadah mengatakan: “Aku bersumpah demi Allah, jikalau dikumpulkan seluruh Jin bersatu bersama kalian semua (mendukung Abu Bakar sebagi Khalifah), aku tidak akan pernah membai’at kalian (Abu Bakar Shiddiq sebagai Khalifah)”. Dari peristiwa inilah sampai wafatnya khalifah Abu Bakar Shiddiq, Sa’ad bin Ubadah tidak mau shalat berjema’ah bersama orang-orang Abu Bakar Shiddiq, begitu juga mereka berhaji namun ketika Tawaf Ifadhah mengasingkan diri. Lihat dalam kitab “As-Tsabit Wa Almutahawwil” Adonis. Begitu juga munculnya perseteruan politik dikalangan Khawarij, Syi’ah dan Muawiyah (Khilafah Umawiyah) yang tak pernah kunjung selesai, bahkan rentetan sejarah ini terus berkembang sampai sekarang. Dengan demikian mayoritas para ulama kita (Sunni) sudah tidak mempertentangkan bentuk negara, selagi undang-undang negara dan pemangku pemerintahannya menjalankan dengan bijak, tegas, baik dan bermartabat yang tidak melanggar norma-norma syari’at Islam, maka itulah demokrasi sesungguhnya yang diinginkan.
Perjalanan sejarah peradaban Islam di Mesir semenjak Al Azhar dikendalikan oleh Ulama-ulama Sunni (Daulah Al Ayyubiyah ; oleh Shalahuddin Alayyubi), seluruh petinggi Masyaikh (para Syeikhnya) tidak pernah mengkeritik bentuk pemerintahan negaranya, apakah berbetuk kerajaan, republik, sosialis, parlementer atau yang lainnya.
Mereka para Masyaikh tesebut hanya akan mengkeritik dengan keras jika ada undang-undangnya yang bertentangan dengan ajaran Islam, dan itu sudah berlangsung ratusan tahun yang lalu dan sampai sat ini. Bahkan keberhasilan kudeta Tentara Mesir terhadap pemerintahan yang sah yang dikuasai oleh Ikhwanul Muslimin sampai saat ini dapat bertahan dan diterima sebagian kalangan, karena para tentara Mesir yang mengkudeta tetap menjadikan mayoritas ulama sebagai penasehat, pembimbing dan rujukan terhadap kekuasaannya. Kudeta Mesir meskipun melanggar hak-hak demokrasi sipil, namun karena mereka para meliter masih merujuk dan berkiblat kepada ulama, maka kekuatan inilah yang akhirnya dapat bertahan sampai sat ini.
Makna jihad
Pengertian Jihad (جاهد ، يجاهد ، مجاهدة) Syeikh Almarbawi menguraikan makna jihad diantaranya adalah “Jahada Fi Sabilillah [جاهد في سبيل الله]; berperang di jalan Allah, tangga kemajuan dan kesentosaan, anak kunci kebahagiaan” . Jahdun (جهد) berarti kuasa, payah, kepayahan (musyaqqah; مشقة). Sedangkan Ijtihad atau Tajahud (إجتهاد ، تجاهد) adalah bersungguh-sungguh. Mujtahid (مجتهد) yang bersungguh-sungguh. Jihad (جهاد) bermakna berperang atau perang dijalan Allah . Di dalam kitab Almaurid kata jihad (جهاد) bermakna holy war (by Moslem); perang suci menurut agama Islam, struggle (perjuangan), strife (perselisihan, percekcokan), fight[ing] ; perkelahian, pertengkaran, battle (peperangan, perjuangan, pertempuran) . Makna Jihad didalam Alqur’an diantaranya sebagai berikut,
الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِندَ اللهِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْفَآئِزُونَ {التوبة [٩] : ٢٠}
“orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan” (QS. At-Taubah [9] : 20)
Makana lain dari Jihad didalam Alqur’an, sebagaimana berikut
وَمَن جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ إِنَّ اللهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ {العنكبوت [٢٩] : ٦}
“Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Al-‘Ankabut [29] : 6). Kata Jaahada (جاهد) Ayat di atas menurut Tafsir Jalalain bermakana jihad berperang dijalan Allah atau jihad melawan hawa nafu (جهاد حرب أو نفس) .
Maka dari kedua ayat di atas jelaslah jihad dan terorisme sangat memiliki perbedaan jauh. Terorisme murni tindakan kriminal sedangkan jihad perlawanan yang didasari norma-norma agama yang sesuai dengan syariat Islam. Jihad yang sifatnya berperang atas dasar agama tidak boleh difatwakan oleh individu atau kelompok tertentu. Jihad harus diputuskan oleh lembaga fatwa ulama yang berkompeten atau keputusan bersama antara umara’ (pemerintahan yang sah) dan ulama, namun jika untuk membela diri karena dizalimi atau diperangi maka tidak diperlukan fatwa dan kesepakatan para ulama, maka dibenarkan untuk melawan demi mempertahankan diri, harta dan agama. Tentang syarat jihad dan siapa yang berhak mengeluarkan fatwa jihad dapat dilihat tulisan KH.Ovied. R dengan judul “Jihad, Terorisme Dan Bughat (Makar)” sudah direpresentasikan pada Rakernas & Sidang Dewan Fatwa-II, Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat 14 s/d 15 Oktober 2011.
Jadi pengertian jihad yang sesungguhnya tidak hanya perperang (حرب) dijalan Allah, namun lebih luas dari itu bahwa jihad itu adalah apa saja yang dapat meninggikan kalimatullahi hiyal ‘ulya (لتكون كلمة الله هي العليا) itulah yang disebut dengan jihad, seperti jihad dalam organisasi, politik, pendidikan, ekonomi, budaya, sosial, tekhnologi, intelijen, keamanan (TNI, POLRI) bahkan sampai perkara yang terkecil seperti seorang ibu rumah tangga yang mengurus anak dan suaminya itu adalah jihad, begitu juga yang termasuk jihad seperti orang yang sabar karena miskin, sakit, sabar dalam ibadah, sabar tidak melakukan perbuatan maksiat, dll sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Tafsir Jalalain di atas sebagai jihadunnafs (جهاد نفس).
Maka sangat keliru jika ada pemahaman yang mengharuskan meninggalkan keluarga dan kesenangan dunia dalam rangka jihad. melawan kaum kafir untuk mendirikan negara Islam. Begitu juga sangat diharamkan bila melakukan kekerasan dalam mencapai tujuan dengan menghalalkan segala cara dengan melanggar norma-norma syari’at Islam.
Sikap Muslim terhadap orang-orang kafir
Didalam Alqur’an dan Hadis sangat banyak menerangkan bahwa sikap orang mukmin terhadap orang-orang yang berbeda agama harus menghormati mereka dengan sebaik-baiknya dan bersikap dengan adil, sebagaimana Allah Swt menyebutkan sebagaimana berikut,
عَسَى اللهُ أَن يَجْعَلَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ الَّذِينَ عَادَيْتُم مِّنْهمُ مَّوَدَّةً وَاللهُ قَدِيرٌ وَاللهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ {٧} لاَيَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ {٨} إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ {٩} (الممتهنة [٦٠] : ٧-٩)
“Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi (orang-orang non Islam) di antara mereka. Dan Allah adalah Maha Kuasa. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu (orang-orang non-Islam) karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim (QS. Almumtahanah [60] : 7-9)
Sikap Muslim terhadap negara Amerika Serikat
Sikap Muslim terhadap negara Amerika Serikat sama saja dengan sikap terhadap negara-nega lain yang ada di dunia ini. Namun umat Islam harus tegas kepada Amerika karena mereka sampai sekarang salah satu negara pendukung penuh terhadap kedaulatan negara Israel yang enggan memberikan hak-hak rakyat Palestina. Amerika dalam perpolitikan luar negerinya berperan ganda diatas dua kaki, satu sisi mereka dekat dengan negara-negara Arab Sunni untuk kepentingan ekonominya melawan Rusia dan Iran atau negara-negara Arab yang dikuasai Syi’ah. Pada sisi lain mereka (Amerika) sebagai negara yang terang-terangan mendukung Israel untuk kepentingan politik dan intelijen mereka.
Saya pernah berbicara dalam rapat tokoh-tokoh Islam di MUI Pusat Jakarta (2012) tentang ISIS yang dianggap sebagai dalang terorisme akhir-akhir ini masuk merambah seluruh belahan dunia, bahkan udah sampai ke Indonesia. Pada dasarnya untuk membasmi ISIS haya hitungan jam saja. Pertanyaannya kenapa ISIS sampai sekarang belum dapat dibasmi, karena masih banyak kepentingan di Timur Tengah khususnya negara-negara Arab Sunni. Amerika, Eropha dan Negara Arab Sunni dan Turki Sunni masih mempertahankan keberadaan mereka (ISIS) yang bertujuan untuk menggulingkan penguasa Syi’ah di negara Arab seperti di Iraq, Yaman dan Syiria. Sementara Iran dan Rusia juga berambisi untuk melawan ISIS dan kekuatan Amerika, Eropha dan Arab Sunni yang mendukung secara tidak terang-terangan terhadap ISIS. Yang akhirnya tarik menarik dan tawar menawar pergulatan politik tentang ISIS ini sampai sekarang perang saudara terus terjadi di syria dan Iraq. Korban terus berjatuhan, air mata dan darah kering, mayat anak-anak, wanita, orang tua renta bergelimpangan dimana-mana sebagai saksi pilu dan bisu, jutaan penduduknya terus merambah kenegara lain dalam pengungsian, meskipun mereka dalam tekanan, kehinaan dan cercaan. Dalam perjalanan konflik Timur Tengah ini, ISIS malah menjadi senjata makan tuan bagi Amerika, Eropha dan negara Arab Sunni, yang akhir-akhir ini terus terjadi tindakan teror atau bom bunuh diri di Turki, Perancis, Jerman, Sepanyol, Inggris, dll.
Menjelang lebaran (2016) bom bunuh diri terjadi di Iraq, Saudi Arabia (Madinah dan Jedah), Malaysia, Indonesia yang sebelumnya juga terjadi bom bunuh diri di bandara Turki. Negara Arab Sunni tidak rela Saddam (Sunni) terguling dinegara yang mayoritas Syi’ah sementara Presiden Basyar Alasad masih berkuasa di Syiria yang mayoritas Sunni. Selagi Syiria dan Yaman masih dipimpin orang Syi’ah, maka Saudi dan negara-negara Arab Sunni dan Turki tidak akan serius untuk membasmi ISIS sampai habis. Disinilah sikap umat Islam di seluruh dunia terhadap Amerika maupun negara-negara sekutunya harus tegas dan jelas dalam mengawal perdamaian dunia. Mau dikemanakan konflik di Timur Tengah yang sampai sekarang tak kunjung selesai. Yang sangat perlu ditekankan lagi juga bagaimana Palestina harus cepat segera mendapat hak dan kemerdekaannya secara penuh.
Sedangkan sikap Muslim terhadap negara Israel sudah menjadi Ijma’ ulama Islam dunia adalah selamanya akan menjadi musuh umat Islam selagi mereka tidak menyerahkan hak-hak dan kedaulan rakyat Palestina. Siapapun negara yang mendukung Palestina harus terus didesak untuk memaksa Israel agar mengembalikan hak-hak rakyat Palestina. Konflik Israel Palestina sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Presiden Mesir Husni Mubarak (2002) : “Selamanya upaya untuk membasmi teroris tidak akan tercapai jika perlakuan PBB terhadap Palestina tidak adil”.
Umat Islam yang sampai saat ini tidak berdaya melawan kekuatan Israel yang didukung Amerika dan negara-negara sekutunya, maka senjata yang yang terakhir adalah melawan mereka dengan memboikot produk-produk mereka. Namun untuk strategi politik makro kenegaraan memboikot produk mereka tidak menjadikan solusi terbaik malah menimbulkan masalah baru yang akhirnya negara kita akan mengalami hambatan-hambatan diplomasi internasional yang begitu kuat. Dengan demikian silahkan rakyatnya memboikot produk Israel dan sekutunya namun secara kenegaraan tindakan boikot itu dapat dialihkan kepada diplomasi yang dilakukan terus menerus agar seluruh dunia dapat mengembalikan hak-hak rakyat Palestina sehingga terwujud negara yang berdaulat penuh dan bermartabat.
Sedangkan tindakan bom bunuh diri yang ditujukan kepada negara dan simbol Barat, ini sangat keliru dan kebodohan. Islam sama sekali melarang tidakan kekerasan dan teroris seperti itu. Para pelaku bom bunuh diri seperti ini tidak dapat disebut syahid dan tidak akan masuk surga, malah mereka para teroris yang mati karena melanggar aturan syari’at Allah Swt mereka dikatagorikan orang-orang yang keras (tasyaddud) yang merasa kelompoknya lebih suci dan mulia dari kelompok atau golongan yang berbeda dari mereka, mereka berani menghalalkan segala cara dengan mengatasnamakan agama, mereka menghalalkan darah non-Muslim tanpa hak, maka mereka ini tak ubahnya sama dengan pemahaman kelompok Khawarij yang mengkafirkan Imam Ali. Maka perilaku dan sikap yang mirip dengan kelompok Khawarij akan menjadi Anjingnya penduduk neraka, sebagaimana sabda Rasulullah Saw terdapat di dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, sebagaimana berikut,
فقال النبي صلى الله عليه وسلم : “الخوارج كلاب أهل النار” (صحيح سنن إبن ماجه)
Rasulullah Saw bersabda: “Khawarij adalah anjingnya penduduk Neraka” (HR. Ibnu Majah).
Tentang sangsi dan hinanya perilaku terorisme dapat lihat tulisan KH.Ovied.R dengan judul “Menangkal Penyimpangan Aqidah Sesat dan Radikalisme Ekstrem” (6 Februari 2016M/28 Jumadil Ula 1437H), Hukum Shalat Jenajah Bagi Pelaku Dosa Besar (2 Jumadil Awwal 1434H/24 Maret 2013M.)
Cara terbaik dalam penanggulangan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia
1. Mengembangkan Pendidikan Turos terkhusus Fikih Muqaranah Madzhab Islam (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Ahmad bin Hanbal) di pesantren-pesantren, Madrash, Perguruan Tinggi, atau di Majelis-majelis Ta’lim di Masjid. Karena pengenalan dan pendidikan perbandingan madzhab Islam ini akan membuka pola pikir yang kaku, jumud dan tasyaddud (keras). Ini bertujuan agar dapat melahirkan masyarakat yang memiliki pemikiran yang mampu menghargai perbedaan dan toleransi terhadap kelompok manapun yang berberda dari golongannya.
2. Seluruh jajaran pemerintah (Legeslatif dan Eksekutif) seperti: DPRD-DPR-RI, TNI, Polri, Presiden, dll harus dekat, belajar menjadikan sebagai kudwah anutan terhadap para ulama shaleh yang memiliki akar sanad keilmuan yang jelas dan mu’tabar.
Sebagai contoh, jangan sampai para pejabat pemerintah, masyarakat dan anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa Indonesia kedepan, terjebak masuk dan belajar atau mengikuti seseorang yang ahli agama hebat bahasa Arabnya, hafal Alqur’an, banyak hafal Hadis, panjang janggutnya, hitam jidad/dahinya, beseorban kemana-mana, namun pemikiran dan pemahamannya ternyata mengingkari para ulama Madzhab Sunni yang Mu’tabarah dengan mengatakan : “Tidak perlu bermadzhab, cukup berpedoman kepada Alqur’an dan Sunnah saja” dan gemar atau suka membid’ahkan kelompok yang berbeda dari kelompoknya. Di dalam Alqur’an sangat tegas dan banyak menganjurkan kita wajib mengikuti para ulama shaleh dan berkompeten pada keilmuannya, diantaranya sebagai berikut,
وَلاَتَقْفُ مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً {الإسراء [١٧] : ٣٦}
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al-Isra’ [17] : 36) Ayat ini sebagai hujjah oleh para ulama Fikih, bahwa tidak boleh mengikuti orang-orang bodoh dan wajib mengikuti orang yang memiliki ilmu yaitu para ulama shaleh. Ulama yang shaleh dan berilmu yang mu’tabar di kalangan Sunni (Ahlussunnah Waljama’ah) mereka itulah para ulama mujtahid yang empat (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal)
Ayat lain wajibnya kita mengikuti para ulama shaleh dan ancaman terhadap mereka yang tidak mau mengikuti para ulama shaleh kelak di akhirat, Allah Swt berfirman,
وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلاَتَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلاَتُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا {28} وَقُلِ الْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ فَمَن شَآءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَآءَ فَلْيَكْفُرْ إِنَّآ أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِن يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَآءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَآءَتْ مُرْتَفَقًا {29} (الكهف [١٨] : ٢٨-٢٩)
“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya (para ulama shaleh) di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka [para ulama shaleh] (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami (orang fasiq, munafiq, orang bodoh dan orang sesat), serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas. Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek” (QS. Al Kahfi [18] : 28-29)
Ayat lain ancaman tegas dari Allah Swt akan mendapat azab di dunia dan tergolong orang-orang yang sesat bagi yang menolak ajakan (seruan) para ulama Shaleh, Allah Swt berfirman,
وَمَن لاَّ يُجِبْ دَاعِيَ اللهِ فَلَيْسَ بِمُعْجِزٍ فِي اْلأَرْضِ وَلَيْسَ لَهُ مِن دُونِهِ أَوْلِيَآءَ أُوْلَئِكَ فِي ضَلاَلٍ مُّبِينٍ {الأحقاف [٤٦] : ٣٢}
“Dan orang yang tidak menerima (seruan) orang yang menyeru kepada Allah (para ulama shaleh) maka dia tidak akan melepaskan diri dari azab Allah di muka bumi dan tidak ada baginya pelindung selain Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata” (QS. Al-Ahqaf [46] : 32)
3. Memperkuat Intelijen. Karena intelijen dalam sebuah negara perlu diperkuat dari segala lini. Sama ada intelijen dari BIN, POLRI, TNI, Kejaksaan, dll. Kehancuran sebuah negara diantaranya karena lemahnya intelijen.
4. Menjauhkan tindakan ekspresif yang berlebihan dalam menindak paham radikalisme. Tindakan ekspresif yang berlebihan akan malah menambah rasa dendam terhadap keluarga yang terduga atau yang dicurigai sebagai teroris. Karena di Jakarta Barat (2011) pernah terjadi, ada seseorang yang dikleim oleh masyarakat sebagai teroris padahal tidak terbukti sebagai teroris, yang akhirnya mengalami depresi dan stres lalu ia membakar dirinya sendiri di tengah jalan dan sampai akhirnya mati karena tidak tertolong lagi. Banyak juga yang diusir dari tempat tinggalnya oleh masyarakat, bahkan tempat tinggalnya ada yang dibakar hanya karena dicurigai sebagai teroris, padahal belum ada bukti bahwa mereka adalah teroris.
5. Calon serjana atau para mahasiswa/siswi Islam atau siapa saja yang gemar untuk mendalami ilmu-ilmu syari’at jangan monoton, kaku hanya berpegang kepada maraji’ kitab-kitab yang disusun oleh Syeikh Ibnu Taimiyah , Nashiruddin Albani, atau kitab-kitab yang sepaham dengan kedua ulama tersebut. Ini akan dikhawatirkan ketika mereka lemah ilmu Ushul, Qawa’id Fikih, Fikih Muqaranah, dan Tarikh (sejarah) Islamnya akan melahirkan pola pikir yang jumud dan kaku dan tidak sedikit dikalangan mereka akan terjebak dalam pemahaman radikalisme yang mengarah kepada Terorisme.
6. Pemerintah harus mendukung dan membantu keberadaan ormas-ormas-ormas Islam yang memiliki lembaga ulama Fatwa yang diduduki oleh ulama-ulama yang berkompeten. Ormas tersebut juga yang memiliki umat dan memiliki kader ulama yang lahir dari pendidikannya yang sudah ada dari sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia sampai sekarang ini, seperti ormas Islam Aljam’iyatul Washliyah (Al Washliyah)-1930 , Persis dan Muhammadiyah (1911), dll
Karena ormas-ormas ini akan menjadi benteng dan filter di tengah-tengah umat agar tidak melenceng dari ajaran syari’ah Islam yang sesungguhnya. Ormas-ormas ini juga merupakan barometer baik buruknya ajaran Ahlussunnah Waljama’ah yang akan diamalkan oleh para pengikutnya.
7. Pemerintah harus menjadikan Madzhab Imam Syafi’I sebagai Madzhab Fikih resmi di negara Indonesia, disamping melestarikan Madzhab Sunni mu’tabar lainnya sepeti Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah untuk komperatif sumber hukum Islam sebagai manhaj Ahlussunnah Waljama’ah (Sunni). Madzhab Imam Syafi’I sudah dikenal begitu popular dalam sejarah pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah) mengajarkan system toleransi (Tasamuh) dalam menyikapi perbedaan dan mengambil kemaslahatan yang lebih baik, luas dan besar ditengah-tengah umat dalam masalah politik, budaya, ekonomi, agama, dll, terkhusus masalah pemerintahan, kekuasaan dan agama dalam sebuah negara.
Budaya Madzhab Imam Syafi’I akan mampu menghilangkan paham-paham radikalisme, ekstremisme dan terorisme. Ulama besar para mujaddid (pembaharu) yang lahir dari madzhab Imam Syafi’I telah banyak melahirkan pemikiran yang menjunjung tinggi perdamaian, toleransi dan bersikap sebagai penengan (washatiyah) sangat jauh dari sikap dan pola pikir ekstrim, radikalisme apalagi terorisme. Kemuliaan tasamuh (toleransi) dalam agama dan dalam pemerintahan atau kekuasaan yang dimotori oleh para ulama Madzhab Syafi’I ini sudah muncul dari sejak pemerintahan Islam (Daulah Abbasiyah [berkuasa ±524 tahun], Daulah At-Thuluniyah [berkuasa ±68 tahun] Daulah Akhsyidiyah [berkuasa ±32 tahun], Daulah Alfathimiyah Syi’ah Ismailiyah [berkuasa ±205 tahun], Daulah Alayyubiyah [berkuasa ±81 tahun], Daulah Almamalik [berkuasa ±136 tahun], Daulah Utsmaniyah [berkuasa ±448 tahun]) bahkan sudah berlangsung sampai sekarang ini (2016) diseluruh dunia, apapun negaranya, mereka para ulama Syafi’iyah memiliki peran besar dalam membangun toleransi dan perdamaian. Universitas Islam tertua Al Azhar As-Syarief Cairo Mesir yang sekarang ini menerapakan dan mengembangkan 4 madzhab Sunni berakar dari kepemimpinan para ulama madzhab Syafi’iyah yaitu sejak kekuasaan Mesir (Daulah Fathimiyah Syi’ah Ismailiyah) jatuh ketangan pemerintahan Shalahuddin Al Ayyubiyah yang bermadzhab Imam Syafi’i. Namun sekarang ini Al Azhar University sudah tidak lagi menunjukkan fanatisme terhadap Madzhab Islam tertentu.
Kesimpulan
Tindakan pemerintah dalam penanggulangan terorisme di Indonesia saat ini belum begitu memuaskan, meskipun sudah menunjukkan kemajuan yang baik. Kurang memuaskan karena BIN, BNPT, Densus dan POLRI masih terjebak dalam perangkap kesalahan dalam penanganan terorisme di Indoensia. Tidak sedikit bahkan ratusan kasus salah tangkap terhadap masyarakat yang dicurigai sebagai teroris. Dan diantara mereka ada yang sudah meregang nyawa karena dipukuli dipenjara padahal mereka masih terduga belum menjadi tersangka atau terdakwa teroris. Berbagai macam alasan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tersebut sebagai argumentasi untuk berdalih agar tindakan mereka tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM. Jika ini tidak dapat diperbaiki oleh aparat terkait, malah akan menimbulkan konflik baru di tengah-tengah masyarakat. Dan mereka akan membayar dengan harga mahal dari tindakan mereka yang arogan dan semena-mena.
Apapun alasannya bagi lembaga yang memiliki kewenangan dalam memberantas terorisme wajib hukumnya dalam Islam mereka memberikan konpensasi (diat/tebusan atau pidana) jika terjadi salah tangkap apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Dunia dan akhirat tidak akan dapat terbayarkan jika orang-orang yang salah tangkap apalagi sampai nyawa mereka hilang tidak di tebus dengan keadilan hukum dan sangsi yang harus diberikan berupa diat (uang atau pidana) kepada mereka, karena melakukan tindakan yang salah. Wajib bagi kita semua merenungi ancaman Rasulullah Saw terhadap pemimpin zhalim dan melakukan kesewenag-wenangan, begitu juga ancaman bagi orang yang Tasyaddud (keras) dalam menjalankan agamanya, Teroris dan radikalisme ekstrim, sebagaimana sabdanya,
عن أبي أمامة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صنفاني من أمتي لن تنالهما شفاعتي : إمام ظلوم غشوم و كل غال مارق . (رواه الطبراني بإسناد ثقات)
Dari Abu Umamah berkata : Rasulullah Saw bersabda: “Ada dua golongan dari umatku selamanya mereka tidak akan mendapat syafaatku (kelak pada hari kiamat) yaitu para pemimpin yang zalim yang semena-mena dan orang yang telalu keras dalam memahami agamanya (Ghulu dan tasyaddud) yang melampaui batas sampai-sampai perilakunya keluar dari ajaran Islam yang sesungguhnya (seperti teroris dan radikalisme ekstrim)” (HR. At-Thabrani).
Wallahua’lam Bis-Shawab
Penulis adalah KH. Ovied.R- Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020. Sekretaris Majelis Masyaikh Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020, Guru Tafsir Alqur’an/Fikih Perbandingan Madzhab Majelis Ta’lim Jakarta & Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di Malaysia] Hp: 0813.824.972.35. Email: dewanfatwa_alwashliyah@yahoo.com