DEWAN Fatwa Al Washliyah menetapkan hukum petasan dan asmara Subuh. Pada Senin, 29 Mei 2016 di Hotel Madani Medan Dewan Fatwa PB Al Washliyah bersidang untuk menetapkan hukum atas berbagai persoalan strategis umat Islam terutama berkaitan dengan ibadah Ramadan.
Dalam pembahasan itu Dewan Fatwa menetapkan haram petasan oleh karena selain petasan menurut sejarahnya bukan berasal dari budaya Islam melainkan budaya bangsa Cina yang memiliki nuansa teologis yakni dipercaya mengusir para roh jahat/setan yang berasal di Tiongkok sekitar abad ke 9 dan petasan pertama kali diperkenalkan oleh seorang pendeta cina bernama Li Tian pada masa Dinasti Song (960-1279M).
Selain itu mudarat yang ditimbulkan petasan juga banyak, di antaranya mengganggu ketenangan tetangga, sementara hadis Nabi menyuruh untuk menghormati dan menjaga hubungan baik dengan tetangga. Petasan juga dalam beberapa kasus membahayakan, banyaknya kasus terjadi mudarat kebakaran, akibat mercon. Lebih dari itu, mercon adalah perbuatan pemborosan/tabzir sementara Islam melarang untuk berbuat mubazir sebagaimana Alquran surah al-Isra’: 26-27
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(QS. Al-Isra’: 26-27)
Dalam kesempatan itu Dewan Fatwa juga memfatwakan bahwa asmara subuh sebagaimana yang lazim di masyarakat Indonesia, yakni cenderung berpacaran, di waktu Subuh Ramadan sebagaimana yang kerap dilakukan para remaja adalah haram. Oleh karena dilarang bagi yang bukan mahram untuk itu. Itu juga termasuk ke dalam khalwat/bersunyi-sunyi lain jenis yang bukan mahram dan diharamkan dalam agama.
Rekomendasi:
Dalam putusan akhir fatwa tersebut Dewan Fatwa juga memberikan rekomendasi dan himbauan kepada masyarakat Islam untuk tidak menjual petasan, bermain petasan, dan kepada orangtrua juga jangan memberikan uang dan izin kepada anaknya untuk membeli dan bermain petasan. Selanjutnya Dewan Fatwa juga menghimbau kepada para ustaz untuk mensosialisasikan fatwa tersebut kepada umat Islam dan aparat supaya menindaknya.
Hadir dalam sidang fatwa itu: Ketua Dewan Fatwa Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA, Sekretarsis H.M Nasir LC., MA; Dr. H. Ardiansyah, LC., MA; Dr. H. Syarbaini Tanjung, LC., MA., DR. H. M. Amar Adly, LC., MA; Drs. H. Arso, SH., M.Ag; DR. HM Jamil, MA; KH. Zulfiqar Hajar, LC., HM Tohir Ritonga, LC, MA dan Irwansyah, MHI.
(rilis/mrl)