JAKARTA – Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri terhadap pelaku pemerkosaan, menurut hukum Islam dibolehkan. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Fatwa Pengurus Besar Al Jam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), KH Ovied R di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
KH Ovied menyambut positif dikeluarkannya Perppu kebiri terhadap pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan. Menurut dia, sanksi hukum kebiri tersebut telah sejalan dengan hukum Islam.
“Hukum Islam terhadap pemerkosa disertai pembunuhan adalah hukum mati,” kata Guru Tafsir Al Qur`an dan Perbandingan Mazhab Majelis Taklim Jakarta.
Dalam Al Qur`an secara tegas dan jelas menyatakan mengenai dibolehkannya hukum mati termasuk kebiri terhadap pembunuh, pemerkosa. Bahkan lebih dari kebiri, Al Qur`an membolehkan seperti potong tangan dan kaki. Hal itu sebagai mana termaktub Firman Alklah SWT pada Surah Al Maidah ayat 33.
“Hukum kebiri itu boleh dan halal,” kata Ovied, Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah ini.
PERPPU
Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman tambahan – antara lain dikebiri – akan diberikan kepada pelaku tertentu.
“Perpu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (25/5/2016) lalu.
Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak ditandatangani presiden menyusul sejumlah kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak belakangan ini.
Menurut Presiden, kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman dan membahayakan jiwa anak, sekaligus telah mengganggu rasa kenyamanan ketentraman keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maka kita lakukan penanganan dengan cara-cara yang luar biasa pula,” tegas Presiden.
Karena itulah, lanjutnya, ruang lingkup Perpu ini mengatur pemberatan pidana pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.
Pemberatan pidana itu, lanjut Jokowi, berupa penambahan sepertiga ancaman pidana, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Adapun pidana tambahan, masih kata Presiden, “yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik”.
Menurut Presiden, penambahan pasal tersebut akan memberi ruang kepada hakim untuk memberi hukuman seberat-beratnya dan menimbulkan efek jera kepada pelaku.
BERHARAP DPR SEPAKAT
Lebih lanjut Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan pemerintah mengharapkan agar DPR mendukung penerbitan perppu ini.
“Ini (sudah) berlaku, tapi akan nanti dikirimkan Presiden ke DPR untuk disahkan. Kita berharap teman-teman di DPR sepakat dengan Presiden, agar perppu ini dijadikan UU,” kata Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta.
Terkait hukuman tambahan kepada pelaku kekerasan seksual, lanjutnya, tergantung sejauhmana majelis hakim melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Dan (Hukuman tambahan) itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, paedofil kepada anak,” jelasnya
Ditanya apakah beberapa hukuman tambahan itu bisa dikenakan secara bersama kepada seorang pelaku, Yassona mengatakan: “Boleh dua-duanya, boleh kebiri saja, boleh alat deteksi alat elektronik, termasuk (hukuman tambahan dengan) pengumuman yang bersangkutan secara publik untuk hukuman sosialnya”.
Yassona lebih lanjut mengatakan Perppu ini tidak akan berlaku surut.
(poskotanews.com)