PERTANYAAN; Assalamu’alaikum Pak Kiai. Saya sering melihat di berita televisi di daerah tertentu jika terjadi pertengkaran saling menuduh dalam tindakan kriminal seperti perzinahan, pencurian, pembunuhan, santet.
Di kalangan mereka. apabila pertengkaran tersebut tidak dapat didamaikan maka kepala kampung (kepala suku) tersebut melakukan ritual dengan melakukan sumpah pocong. Apakah di dalam Islam diperbolehkan melakukan sumpah pocong. Apakah sumpah itu bukan ditujukan hanya kepada Allah SWT. Kepada pak Kiai mohon jawabannya, semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan keberkahan-Nya. Amin. Wassalam dari Shalahuddin Al Ayyubi, Magelang Jawa Tengah.
JAWABAN:
Sumpah menurut bahasa Arab disebut Alyamin, Alqasam, Alhalif (اليمين ; القسم ; الحلف ; Oath ; sumpah). Sumpah menurut syari’at: mengikat bagi orang yang bersumpah tidak melakukan sesuatu yang diingkarinya, atau ia ingin menunjukkan kebenaran dari dirinya dengan melakukan sumpah tersebut baik secara hakikat (kesungguhan yang sejujurnya) maupun secara I’tiqad (keyakinan agamanya).
Seorang hamba bersumpah kepada selain daripada Allah Swt dapat jatuh kepada kesyirikan, sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “إن الله ينهاكم أن تحلفوا بأبائكم ومن كان حالفا فليحلف بالله أو يسكت” (سنن إبن ماجه و سنن الترمذي)
Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah melarang kamu bersumpah mengatasnamakan ayah-ayah kamu (nenek moyang kamu), barangsiapa hendak bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau diam” (HR. Ibnu Majah dan At-Turmudzi)
Bersumber dari Hasan, beliau berkata:
عن الحسن قال : “إن الله يقسم بما شاء من خلقه ، وليس لأحد أن يقسم إلا بالله”
“Sesungguhnya Allah bersumpah kepada siapa saja diantara makhluk-makhluk-Nya, namun tidak boleh bagi seseorang (orang Islam) besumpah selain kepada Allah Swt”
Alat-alat sumpah atau kalimat bahasa Arab dalam bersumpah yaitu Alwau (و ؛ و الله), Alba’ (ب ؛ بالله), At-Ta’ (ت ؛ تالله), Al-lam (اللام / ل ؛ لله). Rukun sumpah yaitu : orang yang bersumpah (الحالف), kepada siapa ia bersumpah (ما يحلف به), perkara yang disumpahkan (ما يحلف عليه/ المقسم عليه), dan tujuan daripada bersumpah (الغاية من القسم). Contoh terdapat didalam Alqur’an sebagaimana berikut,
وَأَقْسَمُوا بِاللهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لاَيَبْعَثُ اللهُ مَن يَمُوتُ بَلَى وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَيَعْلَمُونَ {النحل [١٦] : ٣٨}
“Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh: “Allah tidak akan akan membangkitkan orang yang mati”. (Tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya), sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui,” (QS. An-Nahal [16] : 38)
MACAM-MACAM SUMPAH
Allah bersumpah terhadap zat-Nya. Diantaranya adalah seperti,
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا {النسآء [٤] : ٦٥}
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. Annisa’ [4] : 65)
Allah bersumpah terhadap makhluknya. Diantaranya adalah sebagai berikut,
وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى {النجم [٥٣] :١}
“Demi bintang ketika terbenam” (QS. An Najm [53] : 1)
وَالسَّمَآءِ ذَاتِ الْبُرُوجِ {البروج [٨٥] : ١}
“Demi langit yang mempunyai gugusan bintang,” (QS. Alburuj [85] : 1)
وَالضُّحَى . وَالَّيْلِ إِذَا سَجَى {الضحى {٩٣] : ١-٢}
“Demi waktu matahari sepenggalahan naik, dan demi malam apabila telah sunyi (gelap),” (QS. Ad-Dhuha [93] : 1-2).
Sumpah-sumpah Allah terhadap zat-Nya, makhluk-Nya, begitu juga sumpah Allah Swt baik yang tersirat maupun yang tersurat, mengandung pengertian diantaranya yaitu:
1.Mengandung makna untuk mengkuatkan; At-Taukid (التوكيد). Yaitu Allah Swt mengkuatkan dengan kalimat sumpah (القسم) ketika menegaskan baik terhadap perintah, larangan maupun keterangan berita-Nya.
2.Mengandung makna Attauhid (التوحيد) akan keesaan Allah Swt.
3.Untuk menerangkan bahwa Alqur’an yang Allah Swt tuarunkan adalah benar; Alhaq (الحق).
4.Untuk merangkan bahwa Rasulullah Saw diutus oleh Allah sebagai Nabi dan Rasul penghabisan adalah benar; Alhaq (الحق).
5.Untuk menerangkan bahwa hari pembalasan (hari kiamat adanya Surga dan Neraka) adalah benar; Alhaq (الحق).
6.Untuk menerangkan tentang hakikat wujud Jin dan Manusia diciptakan berbeda-beda, memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda adalah benar; Alhaq (الحق).
7.dll
Menurut madzhab Ahlussunnah waljama’ah bersumpah selain daripada Allah adalah sebagai berikut:
1.Madzhab Imam Hanafi: bersumpah atas nama ayah, kehidupan seperti mengatakan: “Aku bersumpah demi ayahmu” atau ia mengatakan: “Aku bersumpah demi kehidupanmu”. Sumpah seperti ini hukumnya adalah “Makruh” jika niat dan keyakinannya tidak keluar dari Islam.
2.Madzhab Imam Malik: Jika bersumpah kepada sesuatu yang agung dan yang suci seperti bersumpah kepada Nabi dan bersumpah kepada Ka’bah. Dalam Madzhab ini ada dua pendapat yaitu hukumnya “Haram” dan “Makruh”, namun pendapat yang masyhur dalam Madzhab ini hukumnya adalah “Haram”.
3.Madzhab Imam Syafi’i: Jika bersumpah selain daripada Allah Swt jika niatnya tidak mengarah kepada tergelincirnya ‘I’tiqad (terhadap keyakinan Aqidahnya) dan tidak terjerumus kepada perbuatan dalam kesyirikan, maka hukumnya adalah “Makruh”.
4.Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal (Hanabilah) : Bersumpah selain daripada Allah dan sifat-sifat-Nya yang maha suci, maka hukumnya adalah “Haram”. Meskipun bersumpah mengatasnamakan Nabi atau bersumpah mengatasnamakan kepada para Waliallah (orang-orang shaleh). Namun berbeda apa yang dijabarkan oleh Ibnu Qudamah (beliau bermadzhab Ahmad bin Hanbal) di dalam kitabnya “Almughni Syarhul Kabir” beliau menuliskan bahwa Ahmad bin Hanbal dalam fatwanya “boleh bersumpah menggunakan nama Nabi Muhammad Saw” seperti bersumpah dengan mengatakan: “Demi Nabi; Wannabi (و النبي), karena Rasulullah Saw adalah bahagian dari rukun As-Syahadah (Asyhadu Allaa Ilaa Ha Illallaah, wa-asyhadu Anna Muhammadarrasulullaah ; أشهد أن لا إله إلا الله ، و أشهد أن محمدا رسول الله). (lihat dalam kitab: Almughni As-Syarhul Kabir, Al Itqan, Nahjul Balaghah dan Alfiqhu ‘Ala Madzahib Al Arba’ah)
SUMPAH POCONG ALA INDONESIA
Bersumpah jika niat dan keyakinannya kepada selain dari Allah yaitu bersumpah mengatasnamakan pocong, hantu dan yang sejenisnya (Jin, syetan, Iblis) sepakat para ulama Madzhab Ahlussunnah Waljama’ah adalah “Haram”. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “لا تحلفوا بأبائكم ولا بالطواغيت” (سنن النسائي و سنن إبن ماجه)
Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu bersumpah atasnama ayah-ayahmu (nenek moyangmu) dan jangan pula bersumpah mengatasnamakan Thaghut (Syetan, Jin, Iblis)” (HR. An-Nasa’I dan Ibnu Majah)
Bersumpah mengatasnamakan ayah atau selain daripada Allah hukumnya adalah “Syirik”. Sebagaimana Rasululullah Saw bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” لا تحلف بأبيك ، فإن من حلف بغير الله فقد أشرك ” (سنن النسائي)
Rasulullah Saw bersabada : “Janganlah kamau bersumpah mengatasnamakan ayahmu, maka barang siapa bersumpah selain daripada Allah Swt, maka sesungguhnya ia telah melakukan kesyirikan” (HR. An-Nasa’i)
Namun sumpah pocong yang diperaktekkan oleh suku atau daerah tertentu yang ada di Indonesia hanya istilah saja. Pada dasarnya mereka persumpah atas nama Allah Swt, namun tata caranya menggunakan pakaian kapan seperti mengapani orang mati (seperti pocong). Yang tujuannya agar yang melakukan sumpah tersebut penuh rasa tanggung jawab, khusuk, benar-benar ingin menunjukkan bahwa ucapan sumpahnya itu adalah benar tanpa paksaan, dan mereka melakukan sumpah pocong tersebut ingin menunjukkan akan sumpahnya itu adalah sesuatu ucapan yang bukan main-main.
Karena tataran sumpah pocong tersebut juga banyak orang-orang yang hadir yang bertujuan sebagai saksi. Jika ucapan sumpahnya benar atau khianat maka orang-orang yang hadir akan menjadi saksi. Kesaksian orang yang hadir itu juga merupakan sebagai jaminan apabila orang yang disumpah itu benar akan terlindungi dari fitnah, begitu juga sebaliknya jika sumpahnya itu bohong dan ia terbukti kena dari yang disumpahkan kepadanya, maka cara seperti ini akan menjadi jaminan kepada orang yang disumpah tersebut tidak ada dendam yang berkepanjangan terhadap pihak-pihak yang menuduh, jadi pihak tersumpah dan pihak yang menyumpah masalahnya akan selesai jika sudah dilakukan dengan cara sumpah pocong karena sudah disaksikan oleh masyarakat itu sendiri.
Dikhawatirkan jika sumpah pocong tersebut tidak dilakukan malah akan menimbulkan dendam dan permusuhan begitu juga tuduhan di masyarakat terus berkembang yang akhirnya menimbulkan fitnah dan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Jadi jika selagi sumpah pocong itu hanya sebagai istilah dan tatacara saja dan ucapan sumpahnya ditujukan semata-mata hanya kepada Allah Swt, maka hukumnya adalah boleh. Namun jika ucapan sumpahnya ditujukan kepada selain daripada Allah Swt yang menyebabkan ‘Itiqad (Akidahnya) rusak, maka hukumnya adalah “Haram”.
Meskipun kita dapat menjaga niat dan akidah kita, sebaiknya bersumpahlah semata-mata atas nama Allah Swt (menggunakan nama Allah Swt), jangan memakai embel-embel pocong, kitab, atas nama ayah (nenek moyang), dll agar kita terhindar dari fitnah agama, dunia dan akhirat. Begitu juga akan terhindar dari azab Allah Swt, Amin.
Wallahua’lam bis-Shawab
KH. Ovied.R
Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020. Sekretaris Majelis Masyaikh Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020, Guru Tafsir Alqur’an/Fikih Perbandingan Madzhab Majelis Ta’lim Jakarta & Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di Malaysia] Hp: 0813.824.972.35. Email: dewanfatwa_alwashliyah@yahoo.com