BerandaFatwa & KonsultasiKH Ovied: Jual Beli Emas di Indonesia Dalam Kubangan Api Neraka

KH Ovied: Jual Beli Emas di Indonesia Dalam Kubangan Api Neraka

PERTANYAAN: Assalamu’alaikum Pak Kiai. Menurut syari’at Islam apa boleh jual beli, kredit, utang emas dengan mengambil untung lebih dari 100 persen. Begitu juga banyak kita jumpai perdagangan dalam jual beli emas di Indonesia, berbagai macam dan cara tipu daya dan kecurangan terjadi. Diantara fakta yang sering kita jumpai ditengah-tengah masyarakat sebagai berikut:

 
1.Saya membeli emas di Jakarta namun ketika saya jual kembali di daerah tertentu tidak laku dijual, mereka beralasan emas di Jakarta kadarnya sudah tidak murni atau lebih banyak campuran bahan palsu dan berbagai macam alasan lainnya yang mereka katakan.

2.Di Bengkalis Bagan Siapi-Api Riau dan di Jakarta atau di daerah lainnya banyak kita jumpai, toko emas yang satu dengan toko emas lainnya memiliki selisih harga emas yang berbeda-beda, meskipun kadarnya sama, bahkan jika dijual kembali harganya bisa jatuh di atas 50 persen.

3.Yang lebih mengherankan lagi, ketika saya menjual kembali emas dari dan di toko yang sama, harga emasnya bisa jauh berkurang sehingga harganya jatuh lebih dari 50 persen. Sang pemilik toko dengan berbagai macam dalih dengan mengatakan: “Lu punya emas la, sudah susut, maka geramnyapun ikut susut, jadi harganyapun ikut susut la….”. Hati saya berkata: “Padahal emas yang saya beli dari tersebut, tidak pernah saya pakai, malah saya simpan saja, lantas kapan susutnya. Apa ia, emas bisa susut karena kena udara..!

4.Ada juga rentenir menjual atau meminjamkan emas dengan cara keredit (cicilan) lalu mereka mengambil keuntungan dengan cara berlipat ganda bahkan lebih 50 persen. Mohon jawabannya pak kiai,. Apakah di dalam Islam diperbolehkan berdagang jual-beli emas seperti di atas. Semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat dan berkah-Nya, Amin. Dari Tengku Sa’diyah binti Tengku Abdurrahman, Bagan Siapi-Api, Bengkalis- Riau

JAWABAN

Emas dalam bahasa Arab di sebut Az-Dzahab (الذهب ; gold). Logam mulia emas dari jaman dahulu kala sudah menjadi barang berharga sebagai mata uang, perhiasan, mahar, simpanan harta untuk jangkla panjang. Zaman dahulu seseorang dinilai kaya atau miskin diukur dari seberapa banyak memiliki simpanan emasnya selain itu juga, ada benda berharga lainnya seperti Berlian/Intan (الماسة; Almaasah atau ماس; Maas ; diamond), perak (فضة ; Fid-dhah; silver), zamrud (زمرد ; Zamrud; emerald), dll.

Di dalam Islam logam mulia emas termasuk diantara harta yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup Haulnya (satu tahun tersimpan emas menurut hitungan bulan Arab/Hijriyah), sampai/cukup nishabnya (nishab emas 85 Gr emas murni) maka zakat emas yang wajib dikeluarkan jika sudah sempurna haul dan nishabnya sebesar 2.5%. Contoh sederhana jika diuangkan, maka seseorang jika memiliki emas seberat 85 geram emas murni, jika dikonversikan nilai uang, semisal umpama, jika pergeram emas murni seharga Rp, 500.000 x 85 = 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), maka dikeluarkan zakatnya 2.5%, jadi 42.500.000 x 2.5 : 100 = 1.62.500 (satu juta enam puluh dua ribu rupiah). Maka jika seseorang memiliki emas seberat 85gr emas murni atau uang sebesar 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen setiap tahunnya, yaitu sebesar Rp.1.62.500 (satu juta enam puluh dua ribu rupiah).
Ancaman bagi yang tidak mau mengeluarkan zakat, sebagaimana firman Allah Swt sebagai berikut:

وَلاَيَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرُُّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَابَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَللهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ {آل عمران [٣] : 180}

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil (tidak mau berzakat) dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu (tidak mau berzakat) baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan (tidak mau mengeluarkan zakat) itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan (harta yang tidak dizakati) itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran [3] : 180)
Ancaman berikutnya bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, Alalh Swt berfirman,

يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَاكَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَاكُنتُمْ تَكْنِزُونَ {التوبة [٩] : ٣٥}

“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri (yang tidak kamu keluarkan zakatnya), maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu. (yaitu harta yang tidak dikeluarkan zakatnya)” (QS. At-Taubah [9] : 35)
Adapun tentang jual beli emas sebagaimana pertanyaan di atas menurut hukum Islam sudah dapat dikatagirikan jual beli penipuan (Khida’ ; خداع). Maka hukum jual beli sebagaimana pertanyaan di atas adalah “Haram”. Kebutuhan primer yang tidak boleh dijual dengan mengambil keuntungan lebih dari 100% dan bagi pemerintah wajib melindungi mengontrol dan mematok harga dan wajib memberi sangsi bagi pelaku yang melanggar ketentuan pemerintah, diantaranya adalah :

1.Kebutuhan pokok makanan seperti : beras, minyak goreng, telur, ikan, ayam, daging, dll
2.Kebutuhan pokok sandang seperti : minyak (bahan bakar), gas, bahan bangunan perumahan, dll
3.Kebutuhan pokok kesehatan seperti obat-obatan, biaya rumah sakit, dll
4.Kebutuhan pokok pendidikan seperti uang sekolah, uang keperluan dalam pendidikan seperti harga buku sekolah, harga pakaian sekolah, dll
5.Barang berharga yang wajib dizakati seperti emas, perak, intan/berlian, dll
6.Hewan ternak yang wajib di zakati seperti, Sapi (lembu, kerbau), kambing (domba, biri-biri), unta, dll
7.Air, Tanah, udara, dan barang berharga yang terdapat didalamnya seperti gas, air, minyak, dll.

Mengambil keuntungan diatas 100% terhadap bahan perimer seperti kebutuhan pokok sebagaimana disebutkan pada pon-poin di atas, maka hukumnya adalah “Haram”. Bagi pemerintah wajib hukumnya memberikan sangksi kepada Cartel (suatu gabungan perusahaan-perusahaan yang bertujuan menopoli teristimewa dalam mengatur harga-garga), lembaga, pedagang nakal atau siapa saja yang berani mempermainkan harga-harga yang tidak sesuai dengan ketetapan dan keputusan pemerintah. Dan jika pemerintah sengaja membiarkan carut marut harga kebutuhan pokok tersebut, termasuk harga logam mulia emas, maka Allah dan Rasul-Nya akan memberikan label kepada para pejabat tersebut sebagai “Pemimpin yang Zalim (khianat) dan semena-mena”.
Rasulullah mengancam kepada mereka sebagai berikut,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “صنفاني من أمتي لن تنالهما شفاعتي، إمام ظلوم وكل غال مارق” رواه الطبراني ، إسناده ثقات

Rasulullah Saw bersabda: “Ada dua golongan dari umatku, selamanya mereka tidak akan mendapatkan kelak akan syafa’atku, mereka itu adalah para pemimpin zalim (khianat) yang melakukan kesemena-menaan (tidak peduli terhadap hak-hak rakyatnya), dan siapa saja orang-orang (ahli agama) yang memiliki sifat ghulu (Tasyaddud atau keras dengan mudah untuk mengkafirkan orang lain yang tidak sependapat dengannya)” (HR. At-Thabrani)

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” من شق على أمتي شق الله عليه ” (رواه البخاري و مسلم)

“Barang siapa yang memecahbelah (licik, curang, khianat, tidak amanah) terhadap umatku, maka Allah Swt akan menghancurkannya (mengazabnya dunia dan akhirat)” (HR. Bukhari dan Muslim)
Khusus masalah jual beli emas di Indonesia sudah sangat memperihatinkan. Dari Sabang sampai Papua mengalami kondisi yang sangat karut marut alias sengkarut. Mayoritas kebanyakan para pedagang emas melakukan kecurangan dalam jual beli seluruh logam mulia, terkhusus logam mulia emas. Mereka menjual emas dengan hitungan harga yang dipatok sendiri ditambah dengan harga ongkos buat dan lain sebagainya. Namun ketika pembeli ingin menjual kembali emas mereka, para pedagang emas nakal tersebut menurunkan dengan harga yang sangat jauh sekali bahkan lebih dari 50% dengan berbagai macam alasan yang mereka utarakan seperti emasnya berkualitas rendah, kadar emasnya memiliki campuran bahan yang bukan emas, emasnya tidak laku, dan lain sebagainya.

Wajib bagi pemerintah untuk mengatasi karut marut jual beli emas yang terjadi di masyarakat Indonesia selama ini adalah sebagai berikut,

1.Pemerintah wajib melindungi, memberikan garansi dan jaminan bahwa seluruh kadar emas (emas murni, emas 24 karat, emas 18 karat, dll) yang diperjual belikan di tengah-tengah masyarakat dengan patokan harga yang transparan, jelas dan kuwalitas yang jelas pula. Jangan sampai terjadi setiap toko emas di Indonesia merekayasa harga, merekayasa kuwalitas atau merekayasa kadar emas yang mereka akan jual sehingga terjadilah setiap toko emas mengeluarkan harga jual beli yang berbeda-beda. Yang akhirnya terjadilah para pedagang emas di Indonesia sampai saat ini membeli dengan harga yang sangat rendah bahkan bisa mencapai lebih dari 50% dan menjual dengan harga yang setinggi-tingginya.

2.Pemerintah hanya membolehkan kepada para pedagang emas menentukan harga yang berbeda-beda dari segi ongkos buat, ongkos pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, namun bukan harga kuwalitas emas. Harga kuwalitas emas tetap wajib panduannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

3.Jikapun terjadi bahwa emas yang ada di Indonesia memiliki kuwalitas emas-yang berbeda-beda, pemerintah wajib hukumnya memberikan informasi dan keterangan sekaligus ukuran kadar emas, kuwalitas emas, dan harga emasnya kepada masyarakat agar para pedagang emas tidak seenaknya mempermainkan harga kepada masyarakat pembeli. Para pedagang emas hanya boleh bermain harga dari segi ongkos buat atau ongkos cetak, harga ikat permata, harga pajak yang telah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah.

4.Pemerintah wajib menindak tegas bagi pedagang emas nakal yang berani menjual emas palsu, menjual emas yang sudah direkayasa kuwalitas dan kadarnya dengan harga yang sudah keluar dari ketentuan sebenarnya (ketidak wajaran), sebagai contoh, emas yang berkuwalitas 24 karat dijual oleh pedagang emas kepada pembeli (setelah direkayasa kuwalitasnya ataupun tidak) dengan harga sama seperti harga emas murni, maka cara seperti ini adalah jual beli yang bathil, curang dan penipu.

Jika jual beli emas yang sudah karut marut yang selama ini terjadi di masyarakat kita, tidak ada perlindungan dan kontrol dari pemerintah, maka kita semua akan terjebak dalam kubangan jual beli Riba, jual beli penipuan (Ghasy, Khida’, Ghal, Khianat). Apabila terjadi secara terang-terangan melakukan jual beli peraktek riba, curang dan jual beli penipuan dalam peraktek jual beli emas, maka tak ubahnya kita akan terperangkap dalam kubangan neraka. Jual beli curang, jual beli riba seperti di atas memang akan mempercepat mendatangkan kekayaan namun cepat pula akan mendatangkan mala petaka dan azab yang langsung akan Allah Swt timpakan di dunia dan kelak di akhirat azabnya lebih berat lagi.
Adapun azab di dunia yang langsung Allah Swt timpakan, sebagaimana Allah Swt berfirman sebagai berikut,

أَفَأَمِنَ الَّذِينَ مَكَرُوا السَّيِّئَاتِ أَن يَخْسِفَ اللهُ بِهِمُ اْلأَرْضَ أَوْ يَأْتِيَهُمُ الْعَذَابُ مِنْ حَيْثُ لاَيَشْعُرُونَ {٤٥} أَوْيَأْخُذَهُمْ فِي تَقَلُّبِهِمْ فَمَاهُمْ بِمُعْجِزِينَ {٤٦} أَوْيَأْخُذَهُمْ عَلَى تَخَوُّفٍ فَإِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ {٤٧} (النحل [١٦] : ٤٥-٤٧)

“Maka apakah orang-orang yang membuat kecurangan (dalam berdagang, pelaku riba, rentenir, para pedagang nakal jual beli emas) yang jahat itu, merasa aman (dari bencana), (maka mereka akan) ditenggelamkannya bumi oleh Allah bersama mereka, atau datangnya azab kepada mereka dari tempat yang tidak mereka sadari, atau Allah mengazab mereka diwaktu mereka dalam perjalanan (mati ditabrak kenderaan, jatuh, dll), maka sekali-kali mereka tidak dapat menolak (azab itu), atau Allah mengazab mereka dengan berangsur-angsur (seperti penyakit, setres, ketakutan, dll sampai binasa/wafat). Maka sesungguhnya Tuhanmu adalah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang (QS. Annahal [16] : 45-47)

Ancaman riba/rentenir, dan para pedagang jual beli emas yang nakal, sebagaimana di dalam Alqur’an disebutkan,

الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {البقرة [٢] : ٢٧٥}

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” QS. (Al Baqarah [2] : 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ {آل عمران [٣] : ١٣٠}

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Imran [3] : 130)

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ {البقرة [٢] : ٢٧٦}

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2] : 276)

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {البقرة [٢] : ٢٧٩}

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah [2] : 279)

وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ {الروم [٣٠] : ٣٩}

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar Rum [30] : 39)

يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {البقرة [٢] : ٢٧٨}

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqarah [] : 278)

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا {النسآء [٤] : ١٦١}

“dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”. (QS. An Nisa’ [4] : 161)

Malapetaka azab bagi pelaku riba/rentenir, pedagang curang dan para pedagang nakal jual beli emas dan logam mulia lainnya yang akan langsung Allah Swt timpakan di dunia sebagaimana ayat-ayat di atas, diantaranya adalah sebagai berikut,

1.Harta melimpah ruah, namun ketenangan hidup tidak ada, keluarga berantakan dan tak karuan.

2.Harta melimpah ruah, anak terjebak narkoba, keluarga gemar selingkuh dan suka melakukan zina, rumah kebakaran, dipenjara, dirampok, digasak oleh pencuri, matinya terkadang ada yang dibunuh, diperkosa, dll

3.Menjelang sakratulmaut siksaan batin sangat menyesakkan dada, mata terbelalak seperti nafas terhenti tak berjalan.

4.Keluarga rentenir dan pelaku riba atau pedagang jual beli emas nakal pada umumnya jauh dari nilai-nila agama, mereka benci dengan ajaran syari’at Allah. Hatinya mati tidak peduli terhadap kewajiban didalam agamnya seperti shalat, puasa, zakat dan Haji dan hati mereka lebih cinta dan senang terehadap kemungkaran seperti perbuatan curang, maksiat, khianat dan bersifat munafiq.
Semoga kita semua terhindar dan dijauhkan oleh Allah Swt dari segala mala petaka dan azab-Nya. Amin.

Maka Allah Swt akan mengampuni segala dosa, bagi orang-orang yang mau bertobat, sebgaimana Allah Swt berfirman,

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ {آل عمران [٣] : ١٣٥}

“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Al Imran [3] : 135 )
Wallahua’lam Bis-shawab

KH. Ovied.R

Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020. Sekretaris Majelis Masyaikh Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020, Guru Tafsir Alqur’an/Fikih Perbandingan Madzhab Majelis Ta’lim Jakarta & Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di Malaysia] Hp: 0813.824.972.35. Email: dewanfatwa_alwashliyah@yahoo.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille