JAKARTA – Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah ikut (PB Al Washliyah) hadir pada rapat koordinasi (Rakor) yang diadakan oleh Deputy Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (15/3/2016) di Kantor Sekneg Jakarta Pusat.
Hadir pada acara itu adalah H.Abdul Mun`im SH MH, Ketua PB Al Washliyah yang juga Ketua Majelis Dakwah dan Komunikasi PB Al Washliyah.
Rapat dilaksanakan antara instansi pemerintah terkait (Kemensekneg, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenag dan Kemendiknas), dengan beberapa perwakilan Ormas Islam, di antaranya PB Al Washliyah.
Rakor diadakan karena adanya Aspirasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Pemerintah tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia no. 5 Tahun 2014 tentang Badan Hukum Lembaga dan Yayasan dan Surat Edaran Menteri Dalsm Negeri no 900/4627/SJ.
Berdasarkan hasil Koordinasi antar Ormas Islam PERSIS, Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama, disimpulkan bahwa; sekolah-sekolah di bawah organisasi mereka diwajibkan berbadan Hukum di Wilayah Setempat. Sesungguhnya status Badan Hukum organisasi tersebut sudah dimiliki oleh Induk Organisasi.
Apabila masing-masing sekolah dimaksud berdiri sendiri/berbadan hukum sendiri, maka dihawatirkan akan menimbulkan kekacauan struktur orgsnisasi, hilangnya aset organisasi, dll.
Dalam kaitan ini dari pihak Kemendagri menjelaskan bahwa organisasi/lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial seperti sekolah/madrasah/Perguruan Tinggi di daerah yg punya organisasi induk di pusat, sesungguhnya tidak perlu lagi mendirikan yayasan baru, jika induknya di pusat sudah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kemenkumham. Perwakilan di daerah cukup menunjukkan foto copy surat Kemenkumham yang diperoleh oleh organisasi induknya jika ada keperluan terutama untuk mendapatkan Bantuan Sosial.
Organisasi/lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang perlu membuat badan hukum sendiri adalah organisasi yang berdiri sendiri, tidak ada induknya, maka organisasi ini berdasarkan Surat Edaran Kemendagri No 900/4627/SJ hanya perlu memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota. Tidak perlu dari Kemenkumham.
Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, maka setiap organisasi/lembaga dapat menghubungi Kemendagri dan Kemenkumham.
Dengan penjelasan itu para peserta rapat dari Ormas meminta, kiranya pihak pemerintah terkait agar segera menyampaikan hal tersebut kepada pemda di seluruh Indonesia agar dalam prakteknya tidak terjadi kekeliruan.
(Abdul Mun’im/esebeem)