PERILAKU menyimpang homoseksual sudah terjadi sejak zaman umatnya Nabiallah Luth a.s. Rasulullah Luth a.s adalah kemanakan yaitu anak dari saudara kandung laki-laki dari Nabiallah Ibrahim a.s Alkhalil Abulmukminin, ayahnya Nabi Ishaq a.s dan ayahnya Nabi Ismail a.s. Nabi Ibrahim menerima wahyu dari Allah Swt pertama kali di negeri Kaldan (Irak Selatan) kemudian beliau pindah ke negeri Kan’an (sekarang Palestina, Syiria, Lebanon, Jordania dan sekitarnya). Sejarah ini berlangsung lebih kurang sejak 1.800 tahun sebelum miladiyah.
Perilaku menyimpang LGBTIQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersex, Queer) atau Liwath (Homoseksual) diharamkan dan dilarang sebagaimana Allah Swt berfirman sebagai berikut,
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَآءِ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ {٨١} {الأعراف [٧] : ٨٠-٨٤}
“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas “ (QS. Ala’raf [7] : 80-84)
Laknat, petaka dan azab Allah Swt bagi pelaku homoseksual, Allah Swt berfirman,
فَلَمَّاجَآءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ {هود [١١] : ٨٢}
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi”. (QS. Hud [11] : 82).
Rasulullah Saw melaknat perilaku Liwath (homoseksual) sebagaimana sabdanya:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ملعون من عمل عمل قوم لوط (إسناد حسن ، حديث صحيح رواه أحمد ، ص : ٥٠ ، الدينار من حديث المشائخ الكبار للإمام الذهبي [٧٤٨ﻫ])
“Rasulullah Saw bersabda: Terlaknak orang yang melakukan perilaku menyimpang seperti kaum Luth (Homoseksual)” (HR. Ahmad, Hadis Hasan Shahih).
Haramnya perilaku Liwath (homoseksual) sudah menjadi ketetapan di dalam Alqur’an yang sudah Qath’I (قطعي ؛ قاطع ، جازم ، بات ، حاسم ; dogmatic[cal], conclusive, positive, final, absolute), yang tidak dapat ditakwil (Tafsiri, interpretasi). Siapa saja yang menentang, menolak secara terang-terangan (tidak mengimaninya) ketetapan dan keputusan Alqur’an dan Sunnah, maka sudah tergolong orang-orang yang keluar dari Aqidah Islam (Kafir). Sedangkan orang yang kafir adalah seburuk-buruk binatang di sisi Allah Swt. Sebagaimana Allah Swt berfirman.
إِنَّ شَرَّ الدَّوَآبِّ عِندَ اللهِ الَّذِينَ كَفَرُوا فَهُمْ لاَيُؤْمِنُونَ {الأنفال [٨] : ٥٥}
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman (QS. Alanfal [8] : 55)
Istilah penyimpangan seks “Liwath” (Homoseksual) yang berkembang di Indonesia sangat banyak sekali sebutannya, diantaranya sebagai berikut :
1.Lesbian (Homoseks ; سحاقي ؛ إمرأة مساحقة)
2.Gay (Homosexual ; لوطي ؛ اللوطي ؛ مشتهي المماثل / Homosexuality ; اللواطه ؛ إشتهاء المماثل)
3.Bisexual (Banci ; خنثى ؛ ثنائي الجنس).
4.Sodomite (اللوطي ؛ مضاجع الذكور / Sodomy ; اللواط ؛ مضاجعة الذكور)
5.Transgender.
6.Intersex.
7.Queer (Homosexual ; لوطي ؛ اللوطي ؛ مشتهي المماثل / Homosexuality ; اللواطه ؛ إشتهاء المماثل)
Semua kalimat di atas yang maksudnya adalah penyimpangan seksual sesama jenis. Menurut bahasa ilmu “Fikih” begitu juga bahasa yang biasa di pergunakan oleh Media-media Arab istilah-istilah di atas disebut dengan “LIWATH ; اللواط”.
LGBTIQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersex, Queer) diharamkan oleh Allah Swt, para Rasul, para ulama dan mereka para pelaku Liwath tersebut harus dihukum (diberi sanksi) bahkan pelakunya bisa di hukum sampai hukuman mati. Para pendukung mereka dan para pelaku Liwath (Homoseksual) menentang, menolak, meremehkan, menghina, bahkan mengingkari pengharaman tersebut dengan alasan diantaranya sebagai berikut :
1.Ulama yang mengharamkan perilaku menyimpang LGBTIQ dianggap ketinggalan zaman.
2.Perilaku menyimpang LGBTIQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersex) tidak sama dengan penjahat seksual.
3.Perilaku penyimpangan LGBTIQ tidak bisa disamakan homoseksual dengan pedofilia.
4.Jika dua orang yang memiliki jenis kelamin yang sama dan melakukan hubungan seksual atas keinginan bersama, keduanya tak bisa disamakan dengan seorang pedofilia.
5.Jika perilaku menyimpang LGBTIQ di “Haramkan” malah hanya akan meningkatkan jumlah homofobia, atau orang yang fobia terhadap homoseksual.
6.Mengharamkan perilaku menyimpang LGBTIQ bertentangan dengan rekomendasi PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) Dunia.
7.Pengharaman perilaku menyimpang LGBTIQ merupakan bentuk diskriminalisasi terhadap kaum gay atas nama hak asasi manusia. “Pemahaman internasional (tentang homoseksualitas) itu bukan lagi sesuatu yang melanggar hukum.
8.Fatwa Haram terhadap perilaku menyimpang LGBTIQ dianggap tak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
9.Jika perilaku menyimpang LGBTIQ dapat dihukum sampai mati, mereka menganggap keputusn fatwa ini sangat keliru dan mereka mengatakan: “Tren peradaban sekarang, menghukum mati itu biadab dan ketinggalan zaman.
10.Siapa saja ulama yang mengharamkan perilaku menyimpang LGBTIQ dianggap bodoh belum membaca atau bacaan mereka masih dangkal. Mereka (Kaum LGBTIQ) menganjurkan para ulama itu untuk membaca lebih banyak lagi, agar lebih banyak bahan masukan dalam membuat fatwa. “Bukankah perintah dalam Al-Quran itu adalah iqro (baca)?”
11.Ada sebahagian diantara orang Fasik, Munafik dan Jahil (Bodoh) dalam memahami Alquran, dengan mengatakan: “Bahwa perilaku menyimpang LGBTIQ tidak boleh diharamkan karena tidak ada Nash Alquran yang mengharamkannya”. Adapun Cerita kaum Luth didalam Alqur’an, bahwa Allah Swt melaknat kaum Luth bukan karena Lesbian atau homoseksual, tetapi karena ada Malaikan yang menyerupai manusia tampan lalu diperkosa oleh kaum Luth. Jadi karena tindakan pemerkosan itulah, makanya Allah Swt menurunkan azabnya, jadi bukan karena homoseksual atau lesbiannya.
Orang-orang yang menentang dan memakai alasan sebagaimana sebelas poin diatas, dapat digolongkan menjadi dua golongan sifat manusia yang Allah gambarkan didalam Alqur’an:
1.Mereka tergolong orang-orang yang Jahil (bodoh) dan Fasik (فاسق). Jika tidak bertaubat, maka pendapat (fatwa) orang-orang yang fasik hukumnya “Haram” diikuti dan tidak boleh dijadikan argumentasi atau dalil. Sebagaimana Allah Swt berfirman,
وَلاَتَقْفُ مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً {الإسراء [١٧] : ٣٦}
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”. (QS. Alisra’ [17] : 36)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ {الحجرات [٤٩] : ٦}
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (QS. Alhujarat [49]: 6)
2.Mereka tergolong orang-orang yang “Munafiq”. Orang munafik di dalam Alqur’an mendapat ancaman, diantaranya: “Tidak diterima sedekahnya sama ada mereka ikhlas ataupun tidak, jika ia wafat tidak boleh disolatkan dan mendo’akannya, dan mereka orang-orang Munafik, Allah Swt menolak do’a pengampunan dari orang lain untuk mereka, meskipun orang-orang yang memintakan ampun kepada Allah untuk mereka sebanya 70 kali dalam sehari, terkecuali jika mereka (orang-orang munafik) benar-benar taubat dari kemunafikannya”. Sebagaimana Allah Swt berfirman,
اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْلاَتَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِن تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَن يَغْفِرَ اللهُ لَهُمْ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَاللهُ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ {التوبة [٩] : ٨٠}
“Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka. Yang demikian itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik (Munafiq)”. (Q.S. Attaubah [9] : 80)
قُلْ أَنفِقُوا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا لَّن يُّتَقَبَّلَ مِنكُمْ إِنَّكُمْ كُنتُمْ قَوْمًا فَاسِقِينَ {التوبة [٩] : ٥٣}
“Katakanlah: “Nafkahkanlah hartamu, baik dengan sukarela ataupun dengan terpaksa, namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik (Munafiq)”. (QS. Attaubah [9] : 53)
وَلاَتُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلاَتَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ {التوبة [٩] : ٨٤}
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik (Munafiq)”. (QS. Attaubah [9] : 84)
Dari akal yang waras, akal yang cacat, akal yang kena musibah sampai akal yang gila bisa mengeluarkan argumentasi dengan berbagai macam alasan sampai ribuan alasan untuk menolak, menentang, tidak setuju terhadap pengharaman orang-orang yang berperilaku menyimpang LGBTIQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersex, Queer). Namun ketetapan Allah Swt dan para Rasul-Nya sebagaimana di atas adalah tuntunan yang tidak dapat kitak tolak, karena kita adalah selaku makhluk ciptaan-Nya.
WAJIB TAAT TERHADAP KEPUTUSAN ULAMA
Allah Swt memerintahkan kita wajib taat kepada para ulama shaleh. Sebagaimana terdapat didalam Alqur’an sebagai berikut,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَ أُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً {النسآء [٤] : ٥٩}
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (para ulama) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. Annisa’ [4] : 59)
وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلاَتَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلاَتُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا . وَقُلِ الْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ فَمَن شَآءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَآءَ فَلْيَكْفُرْ إِنَّآ أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِن يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَآءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَآءَتْ مُرْتَفَقًا {الكهف [١٨] : ٢٨-٢٩}
“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya (para ulama-ulama shaleh); dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas. 29. Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (QS. Alkahfi [18] : 28-29)
يَوْمَ نَدْعُوا كُلَّ أُنَاسٍ بِإِمَامِهِمْ فَمَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَأُوْلَئِكَ يَقْرَءُونَ كِتَابَهُمْ وَلاَيُظْلَمُونَ فَتِيلاً {الإسراء [١٧] : ٧١}
“(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya; dan barangsiapa yang diberikan kitab amalannya di tangan kanannya maka mereka ini akan membaca kitabnya itu, dan mereka tidak dianiaya sedikitpun”. (Alisra’ [17] : 71)
وَإِذَا جَآءَهُمْ أَمْرُُ مِّنَ اْلأَمْنِ أَوْ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِى اْلأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً {النسآء [٤] : ٨٣}
“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri (Para ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan para ulama [Ulil Amri]). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)” (QS. Annisa’ [4] : 83)
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَاتَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيرًا {النساء [٤] : ١١٥}
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Annisa’ [4] : 115)
إن العلماء ورثة الأنبياء . وإن الأنبياء لم يرثوا دينارا ولا درهما وإنما ورثوا العلم . (سنن أبي داود و الترمذي ، ص : ٥٧ ، ، الإجتهاد في الإسلام للدكتورة نادية شريف العمري)
“Sesungguhnya para ulama itu adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya para Nabi itu, mereka tidaklah mewariskan Dinar dan Dirham (uang dan harta). Mereka para ulama hanya mewariskan ilmu”. (HR. Abu Dawud dan Imam Turmudzi)
وقال الشاطبي : إنه (العلماء) قائم في الأمة مقام النبي صلى الله عليه وسلم للجملة أمور منها: الوراثة في العلم الشريعة بوجه عام ومنها إبلغها للناس و تعليمها للجاهل بها والإنذار بها كذلك منها بذل الوسع في إستنباط الأحكام في مواطن الإستنباط المعروفة . (- ص : ٥٧ ، الإجتهاد في الإسلام للدكتورة نادية شريف العمري ، الطبعة : ٣/ ١٤٠٥ي – ١٩٨٥م ، مؤسسة الرسالة بيروت لبنان .)
“Berkata Imam Syathibi: Para ulama itu kedudukannya di tengah-tengah umat (adalah pemimpin) seperi Nabi Muhammad Saw yang mengatur segala urusan umat diantaranya mewariskan ilmu syari’at secara umum, menyampaikannya kepada manusia, mengajari orang-orang yang belum tau tentang syari’at dan ancaman bagi yang melanggarnya, begitu juga para ulama (pemimpin umat) itu berusaha dengan kesungguhan terus menerus untuk melahirkan Istinbath (kesimpulan) hukum dari sumber hukum Islam yang sudah dikenal”.
….. فَسْئَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَتَعْلَمُونَ {النحل [١٦] : ٤٣}
“…. maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (para ulama) jika kamu tidak mengetahui” (QS. Annahal [16] : 43)
HUKUMAN ATAU SANKSI TERHADAP PELAKU LIWATH (LGBT)
Hukum atau sangsi di dalam Islam bagi perilaku menyimpang LGBTIQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersex, Queer) menurut ulama Madzhab Ahlussunnah Waljama’ah. Mereka membaginya sebagai berikut:
1.Imam Malik (Malikiyah) dan Imam As-Syafi’I (Syafi’iyah) dan Imam Ahmad bin Hanbal (Hanabilah): Pelaku Liwath wajib hukumnya diberi sangsi Had (الحد ; penalty, punishment) sebagaimana sangsi bagi pelaku Zina.
Ukuran Had menurut Madzhab Imam Malik dan Madzhab Imam Ahmad: bagi pelaku Liwath dihukum Rajam (الرجم) sama ada sipelaku masih bujang (perawan) atau sudah pernah menikah. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,
قال صلى الله عليه وسلم : “من وجدتموه بعمل قوم لوط ، فاقتلوا الفاعل و المفعول” وفي لفظ : “فارجموا الأعلى و الأسفل” (الحديث ، في كتاب الفقه الإسلامي و أدلته ، ص : ٥٣٩٣ ، ج : ٧)
“Rasulullah Saw bersabda: Siap saja orang yang kamu jaumpai melakukan perilaku menyimpang seperi umat Nabi Luth, maka bunuhlah yang menyodomi dan yang disodomi” kalimat lain dari Hadis yang berbeda menyebutkan : “Maka kamu Rajamlah (lemparilah pelaku Liwath) dari atas sampai kebawah (fisiknya)” (Alhadits- Alfiqhulislami, Hal, 5393, J: 7)
Ukuran Had pelaku Liwath menurut Madzhab Imam Syafi’i: Seperti Had bagi pelaku zina (berbeda antara yang sudah menikah dengan yang belum pernah menikah) yaitu sebagai berikut:
(a) Jika pelaku “Ghairu Muhshan (غير متزوج)” yaitu yang belum menikah maka hukumannya adalah Jilid (الجلد ؛ ضربة بالسوط ; lash, whip, strok) yaitu dicambuk dan Taghrib (التغريب ؛ نفي ، إبعاد ; banishment, exile, expatriation, expulsion) yaitu di asingkan keluar dari kampungnya (wilayahnya).
(b) Namun jika pelaku Liwath “Muhshan (متزوج ; married)” yaitu sudah pernah menikah maka wajib atas mereka dihukum dengan Rajam (الرجم ؛ رمى بالحجارة ; pelt with stones) yaitu dilempar dengan batu.
Kias perbedaan kedua di atas merujuk dari makna Hadis Rasulullah Saw sebagaimana berikut,
قال صلى الله عليه وسلم : إذا جاء الرجل الرجل فهما زانيان ، و إذا أتت المرأة فهما زانياتان (رواه أبو موسى الأشعري)
“Rasulullah Saw bersabda : Apabila laki-laki sesama lelaki keduanya melakukan perzinahan, dan apabila wanita sesama wanita keduanya melakukan perzinahan” Dalam kalimat hadis inilah diqiyaskan bahwa adanya perbedaan antara yang sudah menikah dan yang belum pernah menikah, maka sangsinya sama dengan Had zina (قياسا على حد الزنا) – (HR. Abu Musa Al-‘Asy’Ari r.a – Alfiqhulislami, Hal, 5393, J: 7)
2.Madzhab Imam Hanafi: Pelaku Liwath tidak sama seperti pelaku Zina. Maka bagi mereka hukumannya hanya Ta’zir (التعزير) yaitu diancam seperti dipermalukan, dicela, dikecam sampai sang pelaku taubat.
Namun Menurut Madzhab Imam Hanafi juga dan Madzhab Imam Maliki bagi pelaku Liwath yang berulang-ulang dan disertai melakukan tindakan kriminal hukumannya adalah Ta’zir sampai mati (التعزير بالقتل سياسة) demi untuk menjaga kemaslahatan umat, bangsa dan Negara. Maka sang Hakim wajib memberi sangsi hukuman “MATI”. (Lihat hal: 5393 atau 5403 atau 5594, Alfiqhul Islami Wa-adillatuhu Juz: 7- Oleh Prof.Dr. Wahbah Zuhaili)
KESIMPULAN
Ancaman Alqur’an terhadap para penentang ulama karena “Mengharamkan” perilaku menyimpang LGBTIQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersex, Queer) yaitu:
1.Orang yang tidak mengimani dan menentang (Kafir) terhadap ayat-ayat Allah adalah seburuk-buruk binatang di sisi Allah Swt. Sebagaimna Allah Swt brfirman,
إِنَّ شَرَّ الدَّوَآبِّ عِندَ اللهِ الَّذِينَ كَفَرُوا فَهُمْ لاَيُؤْمِنُونَ {الأنفال [٨] : ٥٥}
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman”. (QS. Alanfal [8] : 55)
2.Akan Allah timpakan azab langsung di dunia, bagi siapa saja yang menentang para ulama yang mendakwahkan Syari’at Islam. Allah Swt berfirman,
وَمَن لاَّ يُجِبْ دَاعِيَ اللهِ فَلَيْسَ بِمُعْجِزٍ فِي اْلأَرْضِ وَلَيْسَ لَهُ مِن دُونِهِ أَوْلِيَآءَ أُوْلَئِكَ فِي ضَلاَلٍ مُّبِينٍ {الأحقاف [٤٦] : ٣٢}
“Dan orang yang tidak menerima (seruan) orang yang menyeru kepada Allah (para ulama) maka dia tidak akan melepaskan diri (tidak akan lolos) dari azab Allah di muka bumi dan tidak ada baginya pelindung selain Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata” (QS. Alahqaf [46] : 32)
3.Allah Swt akan hancurkan jika Negara (negeri) yang menghalalkan perilaku menyimpang LGBTIQ. Kehancuran itu bisa malapetaka, azab, bencana atau terjadi kerisis ekonomi, politik, budaya, dll. Sebagaimana Allah Swt sebutkan di dalam Alqur’an sebagai berikut,
وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَآ أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ {١٠٢} إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَةً لِّمَنْ خَافَ عَذَابَ اْلأَخِرَةِ ذَلِكَ يَوْمٌ مَّجْمُوعٌ لَّهُ النَّاسُ وَذَلِكَ يَوْمٌ مَّشْهُودٌ {١٠٣} {هود [١١] : ١٠٢-١٠٣}
Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat pelajaran bagi orang-orang yang takut kepada azab akhirat. Hari kiamat itu adalah suatu hari yang semua manusia dikumpulkan untuk (menghadapi) nya, dan hari itu adalah suatu hari yang disaksikan (oleh segala makhluk). (QS. Hud [11] : 102-103)
4.Bagi pemimpin Negara atau siapa saja pemangku kebijakan dalam sebuah Negara, jika berani menghalalkan perilaku Liwath, Allah Swt akan timpakan azab, malapetaka dan laknat yang berlipat ganda didunia dan akhirat. Sebagaimana Allah Swt,
أَفَأَمِنَ الَّذِينَ مَكَرُوا السَّيِّئَاتِ أَن يَخْسِفَ اللهُ بِهِمُ اْلأَرْضَ أَوْ يَأْتِيَهُمُ الْعَذَابُ مِنْ حَيْثُ لاَيَشْعُرُونَ {٤٥} أَوْيَأْخُذَهُمْ فِي تَقَلُّبِهِمْ فَمَاهُمْ بِمُعْجِزِينَ {٤٦} أَوْيَأْخُذَهُمْ عَلَى تَخَوُّفٍ فَإِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ {٤٧} (النحل [١٦] : ٤٥-٤٧)
“Maka apakah orang-orang (pemimpin) yang membuat kecurangan yang jahat itu, merasa aman (dari bencana), ditenggelamkannya bumi oleh Allah bersama mereka, atau datangnya azab kepada mereka dari tempat yang tidak mereka sadari, atau Allah mengazab mereka diwaktu mereka dalam perjalanan, maka sekali-kali mereka tidak dapat menolak (azab itu), atau Allah mengazab mereka dengan berangsur-angsur (sampai binasa). Maka sesungguhnya Tuhanmu adalah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang (QS. Annahal [16] : 45-47)
يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ يَقُولُونَ يَالَيْتَنَآ أَطَعْنَا اللهَ وَأَطَعْنَا الرَّسُولاَ {٦٦} وَقَالُوا رَبَّنَآ إِنَّآ أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَآءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلاَ {٦٧} رَبَّنَآ ءَاتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا{الأحزاب [٣٣] : ٦٨}
“Pada hari (hari kiamat) ketika muka mereka dibolak-balikan dalam neraka, mereka berkata: “Alangkah baiknya, andaikata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul”.Dan mereka berkata;:”Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar” (QS. Alahdzab [33] : 66-68).
Wallahua’lam Bis-Shawab
KH. Ovied.R
Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020. Sekretaris Majelis Masyaikh Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020, Guru Tafsir Alqur’an/Fikih Perbandingan Madzhab Majelis Taklim Jakarta & Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di Malaysia]. Email: dewanfatwa_alwashliyah@yahoo.com