JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Persyarikatan Al-Jam’iyatul Washliyah di Wisma Griya Sabha Cisarua, Sabtu (30/1) lalu.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut terkait dengan kegiatan legalisasi aset tanah Persyarikatan Al-Jam’iyatul Washliyah Seluruh Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dengan Persyarikatan Al-Jam’iyatul Washliyah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah milik Persyarikatan Al-Jam’iyatul Washliyah, yang digunakan untuk kantor, masjid, sekolah, panti asuhan atau nama lainnya.
Dalam sambutannya, Ferry menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses legalisasi tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN mengharapkan peran aktif dari Persyarikatan Al-Jam’iyatul Washliyah terkait legalisasi aset yang dimiliki. “Ketika Persyarikatan ingin mengurus, kami minta seluruh tanah aset di seluruh Indonesia diinventarisasi terlebih dahulu, jadi tahap kerja berjenjang dari pusat ke daerah,” pesan Ferry.
Persyarikatan Al-Jam’iyatul Washliyah berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani, mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi tanah serta menyiapkan kelengkapan persyaratan dalam rangka legalisasi aset tanah Persyarikatan Al-Jam’iyatul Washliyah.
(www.bpn.go.id/esbeem)