JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa tentang Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) sebagai aliran sesat. Fatwa tersebut dikeluarkan setelah MUI melakukan pengkajian dan peninjauan di lapangan.
Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, mengemukakan itu di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (3/2/2016). Turut hadir dalam acara pengumuman fatwa tersebut, Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF, Ketua Dr. Hj. Chuzaimah T. Yanggo dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Ma’ruf menambahkan dalam pembahasan fatwa ini, MUI juga telah bertemu dengan Tim Kejaksaan Agung dan instansi pemerintah terkait lainnya, termasuk MUI juga mengundang pengurus Gafatar tapi mereka tidak hadir.
Ma’ruf menjelaskan MUI menemukan Gafatar ini sebenarnya metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah, dan MUI menemukan fakta bahwa Moshaddeq yang merupakan Ketua Umum Al Qiyadah Islamiyah tercatat dalam organisasi Gafatar selaku pembina. Dari gerakan Al Qiyadah Islamiyah lalu menjadi Komunitas Masyarakat Millah Abraham, lalu terakhir menjadi Gafatar.
Dalam ajarannya, Ma’ruf menambahkan Gafatar mengajarkan dengan mencampur aduk ajaran agama dari agama Islam, Kristen, Yahudi dan ajaran agama lainnya. “Kenapa MUI mengeluarkan fatwa karena banyak umat Islam yang menjadi korban ajaran Gafatar,” terang Ma’ruf.
Selain itu, lanjut Ma’ruf, Gafatar juga mengajarkan tidak perlu salat, puasa dan sedekah karena tetap akan dijamin surga bagi pengikutnya. Sebab itu, umat Islam yang sudah terbawa ajarannya maka menjadi murtad. Sedangkan mereka yang hanya ikut-ikutan saja tidak terbawa ajaran Gafatar maka belum murtad. “Untuk mereka yang murtad karena terbawa ajaran Gafatar maka harus menyatakan dua kalimat sahadat lagi,” terang Ma’ruf.
Ma’ruf juga menyerukan kepada pemerintah untuk membubarkan Gafatar, dan para penginkutnya agar dilindungi dan diajak kembali kepada ajaran Islam yang benar. “Kami juga meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan terhadap para pengikut Gafatar, mari kita ajak mereka kepada ajaran Islam yang benar,” pinta Ma’ruf.
(poskotanews.com/esbeem)