Jakarta – Maraknya investasi dengan imbal hasil yang menggiurkan menjadikan masyarakat awam tak mengerti financial menjadi korban. November 2014 silam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 262 penawaran investasi yang terindikasi bermasalah.
“OJK perlu melakukan investigatif atas aktivitas haji khusus dan umrah yang melalukan multilevel marketing, ini menjaga agar masyarakat terlindungi,” kata Muhajirin Yanis Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag saat dihubungi Sinhat terkait investasi bodong yang sedang marak, Jakarta Senin (07/12).
Haji dan umrah merupakan tugas nasional. Jadi OJK juga memiliki irisan dalam perlindungan kepada masyarakat. Apalagi OJK merupakan institusi legal pemerintah dalam melakukan pemantauan dan penertiban terkait aktivitas jasa keuangan.
“Kami pernah menyurati OJK terkait maraknya MLM haji dan umrah. Yah, untuk sharing dan berbagi informasilah,” kata Yanis lagi.
Memang, masalah haji dan umrah banyak masyarakat menjadi korban. Bulan lalu saja, hampir 800 orang masyarakat tertipu di Semarang Jawa Tengah. Mereka tertipu dan akhirnya tidak bisa berangkat umrah. Pelakunya sudah ditangkap dan dalam proses hukum di Bareskrim.
“Itu baru satu contoh, belum lagi contoh lainnya di berbagai daerah, banyaklah,” kata Mantan Kakanwil Kementerian Agama Gorontalo ini lagi.
(rilis/mrl)