SERDANG – Polemik Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) masih berbuntut panjang. Bicara legalitas konferwil atas pernyataan Pimpinan Wilayah Himmah Jabar soal Ketua Umum PP.Himmah diusulkan tidak hadir, maka Konferwil Himmah Aceh akan cacat hukum dan inkonstitusional, ternyata itu mendapat reaksi PC Himmah Serdagang Badagai, Sumatera Utara. Menurut Yuzly Fazar, hal itu tidak salah.
Alasannya, karena pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Himmah “Pasal 27 Ayat (1) , (2) dan (3) mengenai Konferensi Wilayah”, Serta “Pasal 29 Ayat (1) sampai (7) mengenai tata tertib wilayah”, tidak ada satupun ayat yang menyebutkan bahwa Apabila Konferensi Wilayah (Konferwil) tidak dihadiri oleh ketua PP.Himmah, maka konferensi Wilayah tersebut dianggap tidak sah atau cacat hukum.
Oleh karena itu sekalipun konferensi wilayah tidak dihadiri Oleh Ketum PP Himmah, maka konferwil akan tetap sah dilaksanakan dan tidak cacat hukum.
Untuk itu, kata dia, PW.Himmah Jabar diminta harus lebih dalam lagi mempelajari AD/ART Himmah dan jangan jadi boneka. Apalagi masa jabatan Ketua Umum PP Himmah sudah lama berakhir.
Jadi tidak ada alasan untuk Ketum PP.Himmah menghadiri konferensi wilayah, baik itu yang diselenggarakan oleh PW.Himmah Aceh maupun wilayah Himmah lainnya.
Seharusnya Himmah Jawa Barat untuk mengkomen konferwil Himmah Aceh, akan tetapi manyatakan sikap mampu tidak menyelenggarakan muktamar? Kalau tidak sanggup PP.Himmah bisa menunjuk satu Karateker untuk menjadi PJ Ketum PP.Himmah dalam mempersiapkan muktamar.
Atau menyerahkan Muktamar ke PW Himmah dan PC Himmah se Indonesia. “Jadi tak pala banyak cakap karena Himmah belum bisa berbuat apa apa, kebanyakan di jalan sana sini,” kata Yuzly Fazar, PC Himmah Serdang Badagai, Sumatera Utara.
(rilis/esbeem)