JAKARTA – Kapal penangkap ikan dengan ukuran besar dan menggunakan alat tangkap pukat trawl beroperasi di perairan Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akibatnya nelayan tradisional resah karena hasil tangkapan ikan kian berkurang.
Demikian aspirasi masyarakat nelayan di Dusun III, Desa Bagan Kualuh , Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, yang disampaikan langsung kepada Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara, pada saat kunjungan dan berdiskusi dengan nelayan tradisional, Senin (21/9/2015) lalu.
Nelayan berharap ada ketegasan pihak keamanan laut untuk tidak melakukan tangkap lepas kapal yang menggunakan pukat trawl, “Selama ini itulah yang terjadi, hari ini ditangkap, nanti dilepaskan kembali.”
Selain itu, akibat pukat trawl tersebut,juga merusak lingkungan dan ekosistem laut, ikan-ikan kecil, terumbu karang akan hancur dan ini akan menjadi masalah di masa mendatang, dimana ikan akan semakin sulit didapat, nelayan.
Bayangkan tadi sewaktu saya melihat nelayan-nelayan itu cuma dapat Rp22.000, ada yang Rp28.000 dari hasil melautnya, mulai pagi subuh hingga siang. Ini ya akibat gak ada lagi ikan.
“Saya meminta pemerintah dalam hal ini kementerian kelautan untuk melindungi nelayan tradisional kita, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Harimau (Trawl), Pukat Tarik, dan Pukat Hela di Perairan Indonesia harus benar-benar diterapkan dengan baik.”
Aparat terkait juga diminta bersikap tegas kepada pelaku pelanggaran, sudah ada regulasi yang mengatur berikut dengan sanksinya, jangan karena pemilik kapalnya adalah pengusaha besar kemudian diperlakukan istimewa dan meskipun ditangkap tapi kemudian dilepas lagi, pinta Dedi, yang juga Sekretaris PB Al Washliyah ini.
(rilis/esbeem)