BerandaDunia islamRegulator, Operator dan Supervisor Haji Siapa yang Punya?

Regulator, Operator dan Supervisor Haji Siapa yang Punya?

KEBIJAKAN makro, dalam artian yang luas dan menyeluruh, mengenai penyelenggaraan ibadah haji relatif sulit ditemukan di berbagai media.

Utamanya informasi mengenai pokok -pokok pikiran mengenai policy oriented dan policy direction dari penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan makro dimaksud tentunya perlu banyak diketahui oleh para pemangku kepentingan dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari waktu ke waktu.

Orientation itu bahasa lainnya adalah direction. Namun demikian, dalam keseharian kita mungkin sering menggunakan kata orientation dibandingkan direction. Orientation bermakna lebih dalam. Pada beberapa literatur mungkin kita pernah mengenalnya dengan kata orientalis, orient atau orientation artinya peninjauan untuk menentukan sikap (arah, tempat, dsb) yang tepat dan benar. Dalam orientasi terdapat tiga point penting yang dimiliki.

Pertama, mengetahui apa yang harus dilakukan. Kedua, adanya tujuan yang jelas; dan ketiga adanya target yang ingin dicapai. Mengetahui apa yang harus dilakukan, terkandung pengertian di dalamnya mengenai planning apa yang akan kita kerjakan, rencana-rencana awal yang dikonsepkan, agar menjadi motivasi tersendiri dan arah tujuan yang jelas bagi masing-masing individu. Dari awalan ini, kita melihat realitas dan tantangan yang akan terjadi serta apa yang menjadi kekurangan maupun kelebihan dari hal-hal yang dikonsepkan tersebut.

Policy orientation dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah seperti apa penyelenggaraan ibadah haji yang akan kita lakukan untuk memudahkan kita dalam melakukan kegiatannya dengan titik terang yang dapat dilihat dalam perjalanannya melalui sebuah kebijakan yang ditetapkan. Selama ini mungkin kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, orientation dan direction-nya tidak ditulis, sehingga banyak praktisi haji yang tidak mengetahui arah yang sebenarnya. Untuk, itu melalui tulisan ini akan disampaikan ke mana sebenarnya arah kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Sebagian mungkin ada yang meraba-raba ke mana arahnya mungkin sebagian lagi tidak. Terhadap orientation ini ada beberapa hal saja yang ingin disampaikan tentang isu atau arah kebijakan penyelenggaraan haji yang sedapat mungkin dapat dipahami dan disosialisasikan.

Regulator, operator dan supervisor, tiga kebijakan ini sebagai arah dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjawab dan mengarahkan apabila ada pihak-pihak yang memberikan pandangan lain terhadap tiga isu-isu pokok tersebut. Publik mungkin hilir mudik pendapat, namun kita harus punya satu bahasa terhadap policy yang diambil oleh pemerintah dan diharapkan dapat untuk dipegang dan disampaikan kebijakan ini kepada publik.

Penyelenggara haji di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji eksplisit disebutkan bahwa penyelenggaranya adalah pemerintah, kecuali undang-undang ini di ubah dengan tujuan tertentu. Kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggungjawab pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyelenggarakan ibadah haji, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak menyelenggarakan ibadah haji, yang menyelenggarakan ibadah haji adalah pemerintah. Hal tersebut final di dalam UU 13/2008. Beberapa hari ini muncul kembali pikiran, gagasan, pendapat yang mengatakan kembali untuk memikirkan penyelenggara ibadah haji tidak harus pemerintah melalui Kemenag, mungkin kita mengikuti semua ini.

Intinya adalah membentuk badan haji di luar Kemenag, itu satu pikiran. Banyak juga pikiran-pikiran lain yang beberapa hari yang lalu sangat intensif. Gagasan untuk kembali mempertanyakan siapa penyelenggara ibadah haji di pemerintah ini. Apakah Kemenag, apakah badan di luar Kemenag, ataukah swastanisasi haji. Sampai hari ini kedudukan UU 13/2008 ini masih sebagai acuan yang tertinggi yang dipegang.

Oleh karenanya, keinginan untuk mengubahnya juga besar dan kembali mempertanyakan siapa penyelenggaranya. Isu penyelenggara ibadah haji juga muncul waktu UU 13/2008 dirancang dan dibahas tahun sebelumnya. Tetapi pemerintah dengan perjalanan sejarah berisikeras bahwa posisi penyelenggara haji ada di tangan pemerintah dan ditugaskan kepada Kemenag.

Akhirnya pendapat itu yang diikuti sehinga UU 13/2008 secara eksplisit menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji itu adalah pemerintah dan melalui Kemenag. Menteri Agama adalah otoritas yang menjadi penyelenggara haji. Jadi satu otoritasnya, dia mengkoordinasikan menteri lain, ada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), ada Menteri Perhubungan, ada Menteri Kesehatan, ada Menteri Dalam Negeri, ada Menteri Keuangan.

Perdebatan apakah akan badan atau lembaga atau swasta, adalah mengulang sejarah yang terjadi tujuh tahun yang lalu pada saat pembahasan undang-undang itu. Esensi yang penting adalah argumen yang mendasari mengapa pemerintah mengambil kebijakan ini. Ada beberapa alasan yang mendasari sikap pemerintah dalam pengambilan kebijakannya:

Sejarah telah memberikan pengalaman yang cukup berharga bagi Indonesia karena sebelum UU 13/2008 ini, kita telah mencoba seluruh kemungkinan bentuk penyelengara haji.

 

“JADI kalau ada ide swatanisasi atau badan lain di luar Kemenag atau bentuk lain selayaknyalah untuk membaca sejarah yang telah kita alami ,“ Affan Rangkuti, Pengurus Majelis Pemberdayaan Ekonomi PB Al Washliyah.

 

Pertama, 1893-Biro perjalanan haji di indonesia masa kolonial: Agen Herklots dan Firma Alsegoff & co, arsip perjalanan haji sejak abad 19 dan awal abad 20 menunjukkan bahwa jemaah haji banyak dirugikan sebagai akibat upaya monopoli, kesederhanaan berfikir jemaah haji, lemahnya pengetahuan tentang situasi negeri asing.

Liku-liku monopoli yang berakibat pada keharusan membayar biaya lebih mahal, kepercayaan berlebihan pada makelar perjalanan haji (pilgrim broker) serta rendahnya pengetahuan tentang negara tujuan haji, bukan saja menjadikan banyak jemaah haji terjebak dalam hidup perbudakan/menjadi kuli kontrak atau bahkan tertipu sehingga menggunakan gelar haji yang diberikan oleh agen perjalanan haji tanpa menyadari bahwa jemaah haji yang bersangkutan belum sampai ke Makkah.

Fluktuasi peminat haji terus menerus meningkat setiap tahunnya. Ketika pemerintah kolonial Hindia Belanda membuka kebijaksanaan membolehkan pihak-pihak swasta turut mensukseskan usaha ini. Tetapi uluran tangan pemerintah kolonial menjadi bumerang bagi dirinya. Beberapa oknum baik pribumi, indo eropa ataupun arab dan keturunannya berbondong-bondong mendirikan biro/firma pemberangkatan–pemulangan jemaah dari Hindia Belanda ke Makkah atau sebaliknya.

Munculnya berbagai biro swasta turut melaksanakan perjalanan perjalanan haji ini justru dijadikan kedok mengeruk keuntungan dibalik misi suci yang selalu diserukan tanpa memperhatikan keselamatan haji. Ini yang banyak dilupakan orang sekarang, lupa bagaimana bisnis biro haji pertama yang dilakukan oleh agen herllots dan firma alsegoff&co yang hanya mencari keuntungan dan tak perduli pada jemaahnya sejak 1893an.

Kedua, 1921-Ada upaya pergerakan umat ketika itu untuk melakukan perbaikan haji yang dipelopori KH Ahmad Dahlan atas keterbatasan fasilitas yang diberikan Belanda yang kurang bermartabat, yaitu berangkat haji melalui kapal pengakutan barang yakni Kapal Kongsi Tiga. Jelas namanya saja kapal angkut barang dagangan tentu jemaah haji akan bersama barang dagangan termasuk hewan ternak ada didalamnya.

Kenyamanan, pasti tidak nyaman. Bagaimana nyaman ketika istirahat bersamaan dengan barang dan ternak dagangan. Tentu juga kurang merasa aman dengan situasi seperti itu. Walaupun begitu, tidak mengurangi sedikitpun keinginan dan niat umat masa itu untuk beribadah haji. Keterbatasan fasilitas dan masih dalam bayang-bayang imperialisme Belanda tetap saja jemaah haji Indonesia berangkat dan malah meningkat sejak 1910.

Pergerakan perbaikan haji tersebut, menuntut pengelola Kapal Kongsi Tiga melakukan perbaikan pelayanan dalam pengangkutan jemaah haji haji. Hingga volksraad (semacam lembaga dewan pimpinan rakyat Hindia Belanda) mengadakan perubahan pada Pilgrims Ordonantie (semacam undang-undang tentang haji) pada 1922, berdasarkan masukan dari diutusnya KH M Sudjak dan M Wirjopertomo ke Makkah oleh Muhammadiyah (berdiri 18 November 1912, Yogyakarta) untuk meninjau dan mempelajari masalah pengangkutan haji. Hasil tersebut ditetapkan dalam Pilgrims Ordonantie tahun 1922 oleh pemerintah Hindia Belanda.

Ketiga, 1928-Muhammadiyah gencar melakukan sosialisasi perbaikan layanan haji, sedangkan Nahdhatul Ulama (berdiri 31 Januari 1926 di Jawa Timur) melakukan hubungan kekerabatan dengan Arab Saudi melalui delegasinya saat itu KH Abdul Wahab Abdullah dan Syeikh Ahmad Chainaim Al Amir untuk menghadap Raja Saud untuk meminta diberikan kemudahan dan kepastian tarif haji yang kala itu diselenggarakan oleh para syeikh, namun tetap tarif ditentukan.

Akhirnya 1932, Pilgrim ordinantie 1922 pada artikel (semacam pasal dalam undang-undang) 22 diubah dengan adanya tambahan artikel 22a melalui Staatblaad (semacam lembar negara saat itu) Tahun 1932 Nomor 544. Perubahan itu yang memberikan dasar hukum atas pemberian ijin bagi organisasi bangsa Indonesia yang dapat dipercaya dengan baik (banafide) untuk mengadakan pelayaran haji dan perdagangan.

Keempat, 1930-Kongres Muhammadiyah ke-17 di Minangkabau merekomendasikan untuk membangun pelayaran sendiri bagi jemaah haji Indonesia.

Kelima, 1947-Masyumi yang dipimpin oleh KH. Hasjim Asj’ari mengeluarkan fatwa dalam Maklumat Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1947, yang menyatakan bahwa ibadah haji dihentikan selama dalam keadaan genting.

Keenam, 1948-Indonesia mengirimkan misi haji ke Makkah dan mendapat sambutan hangat dari Raja Arab Saudi. Tahun itu, Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan di Arafah.

Ketujuh, 1951-Keppres Nomor 53 Tahun 1951, menghentikan keterlibatan pihak swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji dan mengambil alih seluruh penyelenggaraan haji oleh pemerintah.

Kedelapan, 1952-Dibentuk perusahaan pelayaran PT. Pelayaran Muslim sebagai satu-satunya Panitia Haji dan diberlakukan sistem quotum (kuota) serta pertama kali diberlakukan transportasi haji udara.

Kesembilan, 1959-Menteri Agama mengeluarkan SK Menteri Agama Nomor 3170 tanggal 6 Februari 1950 dan Surat Edaran Menteri Agama di Yogyakarta Nomor A.III/648 tanggal 9 Februari 1959 yang menyatakan bahwa satu-satunya badan yang ditunjuk secara resmi untuk menyelenggarakan perjalanan haji adalah Yayasan Penyelenggaraan Haji Indonesia (YPHI).

Kesepuluh, 1960-Keluarnya perturan pertama tentang penyelenggaraan ibadah haji melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji. Hal pertama sekali terbentuk Panitia Negara Urusan Haji, yang selanjutnya disebutkan PANUHAD yang sekarang disebut PPIH (Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji).

Selanjutnya menjadi PPPH (Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Haji) Tahun 1962 dan selanjutnya dibubarkan pada tahun 1964 dan kewenangan penyelenggaraan haji diambil alih oleh pemerintah melalui Dirjen urusan Haji (DUHA).

Kesebelas, 1965-Dikeluarkan Kepres Nomor 122 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji PT. Arafat pada tanggal 1 Desember 1964 yang bergerak di bidang pelayaran dan khusus melayani perjalanan haji (laut). Hanya mampu memberangkatkan 15.000 jemaah melalui laut.

Keduabelas, 1969-Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengambil alih semua proses penyelenggaraan perjalanan haji oleh pemerintah. Hal ini disebabkan karena banyaknya jemaah haji yang gagal diberangkatkan oleh orang-orang atau badan-badan swasta, bahkan calo-calo yang mengadakan kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan haji.

Ketigabelas, 1975-PT. Arafah mengalami kesulitan keuangan dan pada tahun 1976 gagal memberangkatkan jemaah haji karena pailit.

Keempatbelas, 1979-Keputusan Menteri Perhubungan No. SK-72/OT.001/Phb-79, memutuskan untuk meniadakan pengangkutan jemaah haji dengan kapal laut dan menetapkan penyelenggaraan angkutan haji dilaksanakan dengan pesawat udara.

Kelimabelas, 1985 Pemerintah kembali mengikutsertakan pihak swasta dalam penyelenggaraan haji.

Keenambelas, 1999-Pertama sekali adanya dasar hukum tentang penyelenggaraan haji dalam produk hukum Undang-Undang yaitu dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan memandatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah haji. Kuota terbagi menjadi 2, yakni Haji Reguler dan Haji Khusus.

Edward De Bono, berpendapat bahwa makhluk yang paling rasional itu bukan manusia, melainkan hewan. Hal ini, didukung pula oleh Syekh Nadim Al Jisr, yang mengatakan, manusia itu lebih sedikit ilmunya dari hewan. Coba saja perhatikan, kadang-kadang keputusan yang katanya dipikirkan secara rasional, tapi pada kenyataannya tidak rasional. Begitu juga, masalah perilaku dan pengetahuan manusia, kita banyak belajar dari perilaku hewan.

Hewan tidak pernah mau mengulang kesalahan yang sama kalau dia salah masuk kelobang, dia tidak akan mengulangi masuk lobang itu lagi. Hewan dalam mencoba makananya tidak perlu riset, karena hewan tidak bisa melakukan riset, sekali dia coba berbahaya maka hal itu tidak akan diulanginya kembali. Jadi dia melakukan trial and error tapi tidak mengulang kesalahannya kembali.

Jadi kalau kita mau mengulang kesalahan yang jelas-jelas merugikan umat, maka sejarah akan mencatat bahwa itu adalah perbuatan tidak rasional. Tahun ini, orang yang berhaji sebanyak 168.800 orang dan pertaruhan ini bukan pertaruhan sembarangan. Jadi kalau ada ide swatanisasi atau badan lain di luar Kemenag atau bentuk lain selayaknyalah untuk membaca sejarah yang telah kita alami. Jaminan penyelenggaraan haji harus tinggi karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Publik harus mengetahui bagaimana pemerintah telah mencobakan berbagai sistem ini, dan berujung pada kegagalan. Maka sejak UU 13/2008 diambil sebagai keputusan, ada dua keputusan kompromi. Penyelenggaraan semuanya ditanggung pemerintah sebagai tanggungjawabnya, tetapi swasta diberi peran untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus di bawah tanggungjawab pemerintah. Kenapa pemerintah harus tanggungjawab.

Hal ini disebabkan jika terjadi sesuatu hal yang menimpa jemaah haji seperti mereka tidak dapat pulang tetap pemerintah akan memulangkannya, kalau ada apa-apa dengan jemaah haji khusus tetap pemerintah akan bertanggungjawab. Jadi penyelenggaraan tetap menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi operasionalnya kita beri kuasa pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK), kalau terjadi permasalahan kita tetap harus mengambil tanggungjawab itu.

Sering kali orang memutar balikkan tentang persoalan ini yang kita tidak mengerti belajarnya dimana mereka ini. Selalu mengatakan pemerintah cukup menjadi regulator, operatornya pihak lain kemudian pemerintah menjadi kembali pengawas atau supervisor. Tiga kata ini sering dianggap sebagai sesuatu yang tabu untuk disatukan, yaitu regulator, operator dan supervisor. Argumen ini sering sekali disampaikan dan sepertinya benar.

Kebijakan publik diwakili oleh dua lembaga yaitu pemerintah dan Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) sebagai pemegang mandat rakyat. Mandat rakyat ini dituangkan dalam kebijakan publik terbesar tertinggi yaitu pada undang-undang. Selama undang-undang itu ada dan itu yang digunakan, tetapi dalam perannya dipisah.

Pemerintah adalah eksekutif, program seluruh kebijakan pemerintah atas nama negara dijalankan oleh pemerintah. Sedangkan tugas DPR ada tiga. Pertama, menyesepakati undang-undang sebagai fungsi legeslasinya karena itu adalah agreement politik tingkat tinggi. Kedua, menyetujui anggaran; dan ketiga, mengawasi kebijakan itu.

Sepakati dengan pemerintah atas sebuah kebijakan dan melahirkan undang-undang, yang kedua menyetujui anggarannya, kalau tidak setuju tidak mungkin pemerintah bisa melakukannya, alokasi anggaran ini lebih pada persetujuan program. Program dibahas dengan detail baris demi baris sehingga kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat diputuskan.

Pengawasan dilakukan untuk kebijakan bukan yang diawasi itu hal-hal teknis seperti penyewaan rumah, katering, bus ataupun lainnya, karena hal itu urusan pemerintah. Namun demikian, DPR diperbolehkan dan dipersilhakan untuk memberikan saran. Pengawasan dilakukan terhadap penyimpangan atau tidak kebijakan dari yang seharusnya. Pengujian bukan lagi pada operasional, yang diuji adalah adakah undang-undang yang tidak dijalankan.

Fungsi legislasi itu ada pada DPR dan disahkan apabila pemerintah setuju. Kenapa pemerintah harus setuju pada undang-undang, karena anggota dewan dipilih oleh rakyat (elected by the people) dan merupakan wakil rakyat dan yang melakukan directionnya adalah pemerintah.

Pemerintah juga wakil rakyat dibawah direction seorang presiden yang juga sama sebagai wakil rakyat namun dengan fungsi yang berbeda. Dua kedudukan ini adalah wakil rakyat yang agreementnya ada di dalam politik undang-undang.

Sebenarnya, siapakah yang memiliki fungsi regulasi (bukan legislasi). Regulasi adalah aturan dalam fungsi eksekutif, yang diarahkan untuk mengatur dirinya atau mengatur publik agar pelaksanaan undang-undang berjalan baik. Regulasi adalah pengaturan baik untuk mengatur dirinya dalam menjalankan tugasnya oleh pemerintah maupun mengatur publik berdasarkan undang-undang.

Bagaimana penyelenggaraan ibadah haji ini menjadi baik maka dibuatlah peraturan. Aturan bagi dirinya dan untuk tugas mengeksekusi ketertiban di masyarakat. Jadi fungsi regulasi, diminta atau tidak diminta adalah tugas pemerintah. Diminta atau tidak diminta presiden juga boleh membuat aturan. Diminta atau tidak diminta menteri juga boleh membuat aturan. Karena secara inheren melekat fungsi regulatifnya. Jadi regulator itu adalah pemerintah.

Selain itu, siapakah sebenarnya operator. Operator itu tergantung kepada hajat hidup. Tidak ada di dunia ini yang mendefenisikan bahwa operator harus juga pemerintah. Pemerintah itu mengeksekusi kebijakan publik, atau mengoprasikan kebijakan publik. Jadi pemerintah adalah regulator dan pemerintah adalah operator kebijakan publik. Hanya saja pemerintah tidak perlu bekerja terlalu banyak.

Memilih mana yang paling penting bagi hajat hidup orang banyak. Karenanya ada dua pilihan. Pertama, apakah obyek tersebut adalah benda publik. Jika benar merupakan benda publik maka akan diambil penuh oleh pemerintah. Kedua, tetapi apabila tidak maka diserahkan kepada publik.

Pertanyannya, apakah haji ini adalah hajat hidup orang banyak, mau menjadi benda publik atau tidak dengan membiarkan masyarakat mengongkosi dirinya sendiri dan pergi sendiri sama halnya dengan tour ke negara lain, silahkan saja direnungkan.

DPR memiliki fungsi pengawasan tapi pada kebijakan publik. Kita telah sepakat negeri ini untuk hal pengawasan terhadap financial dan kinerja adalah tanggungjawab Badan Pengawas Keuangan (BPK). BPK melakukan pengawasan keuangan dan kinerja, dia adalah audit agency secara nasional. Haji juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dll. Pengawasan ini lebih berorientasi pada pengawasan operasional haji.

Dalam kerangka pengawasan operasionalnya, kebijakan publik diawasi oleh DPR, finacial audit diawasi oleh BPK, financial audit dan kinerja performance audit boleh dilakukan oleh BPKP dan Itjen, dan KPHI melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap operasional haji juga KPK terkait tipikor.

Itu sudah didudukkan oleh undang-undang dan pemerintah memandatkan pada unit-unit itu. Apa pengawasan internal pemerintah, pengawasan internal pemerintah untuk dirinya sendiri. Dengan kata lain, penyelenggara ibadah haji boleh memonitor dan boleh mengevaluasi.

Jadi kita sudah mendudukkan konstruksi ini dan tidak ada yang memperdebatkan lagi. Jadi kalau ada yang mengatakan pengawasan oleh pemerintah, operatornya oleh pihak luar dan regulatornya oleh pemerintah, hal ini juga diragukan kebenarannya. Argumen ini ada karena mungkin belum membedah penyelenggaraan haji dari sejarah dan proses ke arah civilization.

Pengawasan kebijakan publik ada di DPR, kebijakan khusus tentang financial itu ada di BPK, financial dan performance kepada BPKP dan Itjen, untuk operasional haji ada pada KPHI. Inilah kedudukan yang harus disampaikan kepada publik tentang kedudukan pengawas haji.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) boleh mengawasi, tidak ada kewenangan pengawasan oleh DPD, KPK juga mengawasi, dia hanya mengawasi aspek tipikor, kadang-kadang mungkin juga ada DPRD ikut, ada LSM, silahkan saja. Akan tetapi sejatinya harus memahami tiga bentuk ini, siapa regulator, operator dan supervisor. Salam Muhasabah.
Penulis- Affan Rangkuti

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille