DELI SERDANG – Meningkatkan kerjasama yang lebih luas Pimpinan Daerah Al Washliyah Deli Serdang, Sumatera Utara, di bawah pimpinan Drs. H. Mujahiduddin, beserta Pengurus Majelis Pendidikan Al Washliyah Daerah Kabupaten Deli Serdang telah melakukan terobosan.
Dengan cara mengirimkan surat yang memuat informasi tentang Sistem Pendidikan Al Washliyah (SPA) berdasar kepada Surat Keputusan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Nomor : Kep-076/PB-AW/XX/II/2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah Tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah diikuti dengan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Deli Serdang.
Inti dari pertemuan itu adalah bagaimana mekanisme penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan dalam lingkungan Al Jam’iyatul Washliyah sehingga para Kepala Sekolah/Madrasah dapat mematuhi SPA tersebut.
Alhamdulillah ternyata pertemuan itu membuahkan hasil dan dapat menyadarkan para Kepala Sekolah/Madrasah yang selama ini tidak mau mematuhi SPA yang telah ditetapkan organisasi Al Washliyah ini. Namun demikian masih ada juga para pengelola pendidikan yang menggunakan nama “Al Washliyah” akan tetapi belum mau mematuhi SPA Al Washliyah bahkan ada yang merubah alias mengganti nama “Al Washliyah” menjadi sebuah yayasan yang bersifat Pribadi atau keluarga.
Sebelum kerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Majelis Pendidikan telah melakukan Pembinaan terhadap para Kepala Sekolah/Madrasah dan sekaligus mensosialisasikan SPA tersebut dengan menghadirkan Ketua dan Sekretaris Majelis pendidikan Al Washliyah Prov. Sumatera Utara, sehingga para Kepala Sekolah/Madrasah tidak terkejut lagi ketika ada kebijakan kerjasama antara MP dengan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Deli Serdang.
Mengingat secara Peraturan Otoritas Pendidikan Al Washliyah terletak pada Pengurus Besar Al Washliyah kami menyampaikan saran agar hal ini segera dikaji dan disahuti, sebab lambat laun akan terjadi besar-besaran peralihan madrasah/sekolah yang semula menggunakan nama “Al Washliyah” akan beralih menjadi sebuah lembaga pendidikan yang bersifat pribadi atau keluarga dan jika ini terjadi bagaimana dengan Aset yang selama ini didapat melalui nama “Al-Washliyah”.
Salah satu peluang berubahnya lembaga pendidikan Al Washliyah antara lain; pihak keluarga (ahli Waris) Pewakif membaca peluang bahwa keluarganya terdahulu (Pewakif) ketika mewakafkan tanahnya untuk Pendidikan Al Washliyah tidak dibarengi dengan Surat Ikrar Wakaf sehingga sampai sekarang Surat Bukti Wakaf tidak ada. Dan inilah alasan mengapa keluarga pewakif berusaha untuk memiliki secara keluarga dan pribadi.
Selanjutnya menurut analisa penulis bahwa SPA kita masih perlu direvisi dengan menyesuaikan perkembangan zaman, seperti Permendiknas No. 28 tahun 2010, Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, serta Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah.
(rilis/sir)
assalamu’alaikum AW, Pembenahan Pendidikan AW sebenarnya sudah terlambat, sehingga terjadilah penyalah gunaan. Kedepan AW harus secepatnya membenahi ini secara konsisten dengan menjunjung azas Islam dan Perundang-undanngan yang berlaku. Semoga Sukses (Buchori).