JAKARTA – Ormas Islam Al Jam`iyatul Washliyah (Al Washliyah) mendesak dan mendukung pemerintah Indonesia untuk segera mengeksekusi mati terpidana bandar narkoba.
Hal tersebut termaktub dalam salah satu point rekomendasi muktamar ke-21 Al Washliyah, yang diselenggarakan pada 22-24 April 2015 lalu.
“Mendukung pemeirntah RI untuk mengeksekusi matui terpidana narkoba setelah memiliki keputusan tetap. Sementara waktu perlawanan hukum terpisdana dibatasi sehingga tidak perlu berlama-lama di lembaga pemasyarakatan (Lapas),” demikian bunyi rekomendasi muktamar.
Kasus narkoba ini juga mendapat perhatian serius Pengurus Al Washliyah di berbagai tingkatan. Mulai dari tingkat ranting (kecamatan) hingga tingkat nasional (Pengurus Besar) Al Washliyah. karena itu, eksekusi mati merupakan penerapan hukum di Indonesia yang harus dilaksanakan oleh eksekutor.
“Jangan ragu. Karena bandar narkoba itu telah merusak generasi Indonesia secara sistematis. Abaikan permintaan atau permohonan orang lain. Karena yang dieksekusi mati ini adalah bandar narkoba. Bukan warga negara.Titik,” kata satu kader Al Washliyah di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Sekadar diketahui, muktamar Al Washliyah yang digelar di Asrama Haji Pondokgede, Jakarta Timur, berhasil melakukan penajaman program lima tahun ke depan, memperbaharui AD/ART, serta memilih pengurus baru. Dr.H.Yusnar Yusuf MS dan Drs.H.Masyhuril Khamis SH MM, terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekjen PB Al Washliyah periode 2015-2020.
(esbeem)