BerandaKabar WashliyahAl Washliyah Keluarkan Fatwa Hukum Bayar Pajak Di Muktamar

Al Washliyah Keluarkan Fatwa Hukum Bayar Pajak Di Muktamar

JAKARTA – Al Washliyah akan mengeluarkan beberapa fatwa tentang masalah Islam kontemporer. Fatwa ini akan menjadi rujukan umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Fatwa tersebut akan dikeluarkan dalam Muktamar XXI Al Washliyah yang berlangsung pada 22-24 April 2015 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Demikian dikatakan Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah KH. Mustafa Abdul Aziz di kantor PB Al Washliyah Rawasari, Jakarta Pusat.

Menurutnya saat ini sudah ada beberapa permasalahan yang diinventarisasi. Masalah-masalah itu nantinya akan dibawa ke sidang Dewan Fatwa di muktamar. “Dewan Fatwa akan melakukan sidang sendiri di muktamar nanti. Kita akan membahas secara rinci permasalahan yang kini dirasakan umat Islam,” kata KH. Mustafa.

Sekretaris Dewan Fatwa ini menyampaikan sedikitnya ada lima masalah yang akan dibawa ke sidang dewan fatwa. Ulama-ulama Al Washliyah ini nantinya akan mengkaji masalah tersebut dari Al Qur’an, hadits dan berbagai rujukan. Diantaranya tentang pajak penghasilan yang ditentukan pemerintah hingga 30%. Hal ini menurutnya menjadi masalah karena pajak yang dipungut pemerintah itu terlalu tinggi. “Kita akan lihat apa hukumnya dari sudut Islam menarik pajak yang terlalu tinggi,” ujarnya.

Kata KH. Mustafa pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan Tarif PPH lapisan penghasilan kena pajak sebagai berikut; Tarif Pajak s/d 50 juta 5%, 50 juta s/d 250 juta 15%. 250 juta s/d 500 juta 25%, dan di atas 500 juta 30%. Hal ini dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan RI NO.162/PMK.011/2012.

Lalu akan dibahas apa hukumnya orang yang tidak menunaikan zakat. Apakah orang yang tidak berzakat bisa disamakan dengan koruptor? Nanti akan dibahas secara detil para ulama Al Washliyah.

Selanjutnya mengenai dam haji tamattu’ yang dibayarkan di luar tanah haram. Dewan Fatwa pun akan mengkaji hukum zakat, infak dan sadaqah yang dikelola Ormas Islam lalu dimanfaatkan dengan diinvestasikan sehingga menjadi produktif.

Al Washliyah kata KH. Mustafa yang biasa disapa dengan KH. Ovied, akan mengusulkan mazhab Imam Syafi’i sebagai mazhan resmi keagamaan di Republik Indonesia. “Namun tetap memelihara serta menjadi rujukan dan mengembangkan mazhab sunni yang mu’tabarah lainnya seperti Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah,” jelasnya.

(mrl)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille