JAKARTA – Peserta dan peninjau muktamar ke-21 A Washliyah wajib membawa surat mandat dari pimpinan daerah, pimpinan wilayah dan pimpinan pusat organisasi bagian (Organ).
Sekretaris Panitia Pelaksana Muktamar Al Washliyah, Hendra Gunawan Thaher, mengemukakan itu di Jakarta, Minggu (19/4/2015) menjelang pelaksanaan muktamar di Asrama Haji Pondokgede, Jakarta Timur.
Menurut Hendra, peserta muktamar adalah PB Al Washliyah, Pimpinan Wilayah dua orang, pimpinan daerah dua orang dan pimpinan organ bagian dua orang. Dua orang tersebut adalah satu menjadi peserta, yang memiliki hak suara dan bicara. Sedangkan yang satu lagi menjadi peninjau, yakni punya hak bicara namun tidak punya hak suara memilih.
“Setiap peserta dan peninjau wajib membawa surat mandat, yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah, pimpinan wilayah dan pimpinan pusat organ masing-masing. Surat mandat itu harus diserahkan kepada panitia muktamar,” kata Hendra kepada kabarwashliyah.com
Selain peserta dan peninjau, menurut Hendra, ada penggembira. Dengan ketentuan, penggembira ini hanya boleh mengikuti kegiatan muktamar, tetapi tidak memiliki hak suara dan hak bicara.
“Kalau ada pengurus cabang (kecamatan-red) Washliyah datang ke arena muktamar, itu berarti penggembira muktamar.”
PESERTA
Hingga Minggu (19/4/2015) pukul 13:30 wib, peserta, peninjau dan penggembira yang mendaftar ke panitia tercatat sekitar 450 orang. Namun yang sudah menyelesaikan kewajiban administrasinya sebesar Rp350 ribu/orang baru sekitar 250 orang.
Diakuinya, banyak di antara peserta, peninjau dan penggembira muktamar ke-21 di ibukota, akan datang rombongan menggunakan bus, terutama dari Pulau Sumatera.
Mereka beralasan, karena rombongan maka kewajiban administrasi akan diselesaikan setiba di Jakarta. Akan tetapi, pihak panitia tetap meminta peserta tersebut lebih dahulu melakukan transfer dan surat mandat via e-mail ke panitia di Jakarta, demi efesiensi waktu dan kenyamanan keuangan.
Soal izin muktamar, kata Hendra, pihak Polda Metro Jaya, menjanjikan rekomendasi siap pada hari Senin (20/4/2015) dan selanjutnya dibawa ke Mabes Polri. Karena rekomendasi dari Polda Metro Jaya akan menjadi persyaratan utama menurut pihak Mabes Polri.
(esbeem)