PADA tulisan saya sebelumnya di website ini, disampaikan tentang visi Al Washliyah 2030. Sebagai usul tentang cetak biru untuk Al Washliyah mencapai usianya seabad (100 tahun).
Salah satu visi penting yang ingin dicapai adalah; Mengawal pelaksanaan syariat Islam di dunia dan di Indonesia.
Kita tahu bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan jumlahnya terbesar di dunia. Penduduk muslim dunia juga akan terpukul jika orang Islam tidak bisa melaksakan Syariat Islam dengan baik di Indonesia dan itu dirasa tidak wajar dan termasuk pelanggaran HAM.
Muslim di Indonesia juga harus merepresentasikan Islam untuk masyarakat dunia terutama pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya.
Sejak hadirnya Islam di Nusantara, ada yang mengatakan sejak abad pertama, abad ke tujuh atau abad ke tiga belas hijriah, hukum Islam sudah diterapkan di Indonesia oleh para pedagang Islam yang mengajarkan Islam. Mereka dagang dengan cara Islam dan menikah dengan orang lokal dengan syariat Islam.
Kemudian kerajaan kerajaan Islam besar maupun kecil di Nusantara juga menerapkan syariat Islam. Belanda pun melihat kenyataan dan menjadikan hukum Islam sebagai salah satu dari sumber hulum di nusantara selain Hukum Barat dan Hukum Adat.
Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini, hukum Islam di Indonesia terus berjalan bagi orang Islam seperti hukum perkawinan dll, hanya dalam hukum tertentu masih menggunakan hukum nasional berlaku untuk semua penduduk di Indonesia.
Karena itu, Al Washliyah sebagai organisasi Islam bertugas untuk mengawal pelaksanaan syariat Islam bagi umat Islam di Indonesia dari bagian-bagian hukum yg sudah dapat dilaksanakan dan terus memperjuangkan hukum-hukum yang lainnya untuk diterapkannya syariat Islam jika sudah dapat disepakati bersama dengan pemerintah, sebagaimana halnya beberapa peraturan yang sudah disahkan seperti UU Perkawinan, wakaf, perbankan, dll.
Secara khusus Al Washliyah juga mengawal agar warga Al Washliyah tunduk dan patuh dengan syariat Islam yang sudah dapat dilaksanakan di Indonesia. Dapat menjadi contoh di tengah-tengah masyarakatnya. Tidak sebaliknya menjadi orang Islam yang mengabaikan pelaksanaan syariat Islam.
Alangkah aibnya bagi umat Islam di Indonesia dan di dunia jika sampai terjadi di Indonesia memakai jilbab saja bagi wanita ada yang melarangnya. Makanan halal juga tidak terjaga. Pernikahan terjadi syariat Islam dll.
Wassalam
H.Abdul Mun`im SH MH