JAKARTA – Majelis Amal Sosial Pengurus Besar Aljam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), mendukung kebijakan Polri yang memperbolehkan polisi wanita (Polwan) menggunakan jilbab. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 25 Maret 2015.
“Kami sangat gembira atas kebijakan bahwa polwan secara resmi boleh berjilbab. Ini sangat bagus dan perlu mendapat dukungan umat Islam Indonesia, tegas Ketua Majelis Amal Sosial PB Al Washliyah, H.Syamsir Bastian Munthe, di Jakarta, Kamis (26/5/2015).
Menurut Syamsir, keputusan pimpinan Polri tersebut sebagai bukti mengakomodir aspirasi polwan yang berniat memakai jilbab. Dia berharap kebijakan itu berlaku di setiap Polda dan hendaknya kebijakan seperti ini berlaku di kalangan wanita TNI.
“Polwan sudah resmi boleh berhijab. Tinggal wanita TNI kapan?. Kebijakan baik ini hendaknya segera diimplementasikan di lapangan,” kata Syamsir, sambil mengingatkan polwan berjilbab hendaknya mengkondisikan diri agar lebih baik lagi.
Sebagai mana diberitakan, Mabes Polri secara resmi mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab. Kini para polwan sudah boleh mengenakan jilbab tanpa ada halangan lagi.
Dalam pengumuman yang terdapat dalam laman humas.polri.go.id aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
(rilis/esbeem)