JAKARTA — Kata “Muhammad” dan “Ali” menjadi nama yang diwaspadai menyusul pemberlakuan mesin autogate. Autogate merupakan perangkat yang dirancang untuk melaksanakan perekaman data perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bagi WNI pemegang paspor RI elektronik dan paspor RI non elektronik.
Jika Ada, pastikan jangan melewati autogate Bandara Soekarno-Hatta. Pasalnya, nama yang terdapat dua kata tersebut dipastikan tidak akan diperbolehkan lewat.
Begitulah, pengalaman Muhammad Edo, Rabu (18/3/2015) saat dirinya hendak pergi ke pergi ke Sydney, Australia. Edo yang ingin cepat mengejar keberangkatan pesawat memasuki fasilitas autogate yang disediakan imigrasi. Bukannya mendapat kelancaran, Edo malah harus berurusan dengan petugas imigrasi, karena tidak bisa lewat.
Mesin autogate adalah fasilitas yang diberikan imigrasi untuk mempermudah masyarakat yang hendak berangkat atau pulang dari luar negeri. Mesin yang diresmikan pada medio Januari 2012 merupakan program tindaklanjut dari e-paspor setahun sebelumnya, masyarakat pemilik e-paspor akan dengan mudah menggunakan fasilitas ini.
Ketua Umum PB Alwashliyah Dr. yusnar Yusuf Senin (23/03) di Jakarta mempertanyakan mengapa mesin sakti ini seolah tidak menyenangi nama “Muhammad” dan “Ali”.
“Mengapa harus nama Muhammad dan Ali? Apakah mesin ini keliru diprogram atau SDM yang menjalankan mesin ini yang keliru menjalankan programnya? Adapa apa ini? Tanya Yusnar
“Mesin adalah benda yang diprogram oleh manusia, mesin tidak pernah berbohong apalagi beretorika, jadi sangat sulit sekali diterima secara empiris dan logika jika mesin yang menjadi alasannya” Tegas Yusnar.
“Alwashliyah mendesak elit pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya permasalahan ini, bukan penjelasan yang dilakukan oleh seorang kepala Subbagian yang setaraf dengan pejabat eselon IV, tidak etis itu”, Tegas Yusnar lagi.
Sebelumnya Kepala Subbagian Humas Imigrasi, Yan Wely Wiguna, Jumat (20/3/2015), menjelaskan bahwa yang terjadi adalah sistem akan menampilkan hasil proses verifikasi data yang terindikasi memiliki tingkat kemiripan dan/atau kesesuaian sangat tinggi terhadap data pencegahan dan penangkalan maupun data-data keimigrasian yang telah di-input sebelumnya.
(mrl)