JAKARTA – Pengurus Majelis Amal Sosial Pengurus Besar Aljam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) kirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Intinya adalah meminta agar Nenek Asyani dibebaskan dari tuntutan, setidak-tidaknya dengan hukuman ringan.
Hal itu ditegaskan Ketua Majelis Amal Sosial PB Al Washliyah, H.Syamsir Bastian Munthe, di Jakarta, Minggu (15/3/2015) terkait proses hukum yang dialami oleh Nenek Asyani, 63 tahun, di Pengadilan Situbondo, Jawa Timur. Menurut dia, jika kerugian dari kasus tuduhan pencurian itu sebesar Rp4,3 juta, sangatlah memilukan karena menyeret seorang nenek hingga ke meja hijau.
“Washliyah akan siap ganti kerugian Nenek Asyani, kalau hanya sebesar nilai itu, sesungguhnya sangat memilukan,” kata Syamsir penuh kecewa.
Sebagai mana diketahui, Asyani ditahan sejak Desember 2014. Ia didakwa dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Ia didakwa mencuri kayu Jati di lahan Perhutani. Dalam persidangan, Asyani pernah menangis dan bertekuk lutut depan majelis hakim agar dirinya dibebaskan, namun proses hukumnya terus berlangsung hingga kini.
“Kami akan berkirim surat kepada Presiden, jaksa Agung dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses hukum yang dialami seorang nenek di Situbondo itu sangat menggugah pimpinan dan pengurus Washliyah,” kata Syamsir.
Kasus ini diakui Syamsir menjadi perhatian publik. Termasuk pimpinan tertinggi Ormas Al Washliyah. Karena itu, dia mengimbau penegak hukum dan penguasa negara ini supaya mengedepankan hati nurani. “Alangkah eloknya jika nenek Asyani itu dibebaskan secara hukum,” pinta Syamsir.
Majelis sosial ini terus memantau perkembangan proses hukum, serta sikap Menteri Kabinet Jokowi-JK terhadap proses hukum seorang warga (wong cilik) di Situbondo. Alangkah baiknya, Presiden RI dengan kekuatan dan kewenangan konstitusinya segera menghentikan proses hukum ini.
Pihak Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani (alias Muaris) Situbondo kepada Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, karena permasalahan pencurian sudah masuk ranah hukum.
Kasus itu berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.
Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 centimeter dan 105 centimeter.
Ia menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp4.323.000. Berdasarkan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jatibanteng sesuai Laporan Polisi setempat Nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng.
(rilis/esbeem)