JAKARTA – Panitia Pengarah (Steering Comittee) Muktamar XXI Al Washliyah menyarankan ke PB Al Washliyah untuk segera menyelesaikan masalah periode pengurus wilayah yang sudah habis. Diperkirakan ada beberapa wilayah yang kepengurusannya sudah berakhir namun belum melaksanakan musyawarah. Untuk itu SC meminta PB Al Washliyah segera menyelesaikan masalah tersebut.
Menurut Sekretaris SC Muktamar Al Washliyah Masyhuril Khamis, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di arena muktamar nanti sebaiknya PB Al Washliyah secepatnya mengeluarkan Surat Keputusan bagi wilayah-wilayah yang sudah habis masa bhaktinya.
Tidak hanya untuk pengurus wilayah Al Washliyah, ada beberapa organisasi bagian yang juga telah habis masa bhaktinya namun belum menggelar muktamar. Organisasi Bagian tersebut adalah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) dan Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA). Untuk menyelesaikan masalah ini, SC juga meminta agar PB Al Washliyah mau memperpanjang SK kedua organisasi bagian sehingga mereka bisa menjadi utusan penuh pada muktamar nanti.
SC juga meminta PB Al Washliyah secepatnya menerbitkan SK bagi wilayah yang sudah melaksanakan musyawarah wilayah. Setidaknya ada dua wilayah yang telah melaksanakan Muswil yaitu Jawa Barat dan Sumut. “Sementara untuk wilayah yang sudah melakukan musyawarah, secepatnya dikeluarkan SK kepengurusannya,” kata Khamis pada Kamis (12/3) di kantor PB Al Washliyah Jakarta.
Penerbitan SK ini sangat penting untuk menjaga suasana muktamar yang kondusif. Karena bisa saja ketika muktamar nanti masalah kepengurusan yang sudah habis namun belum menggelar musyawarah agar dicabut hak suaranya. Hal ini yang menjadi perhatian serius SC muktamar.
(mrl)