MEDAN – Judicial review UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan Mineral yang diajukan oleh beberapa ormas atau lembaga, diantaranya Muhammadiyah, Al Washliyah, Persis, Al Irsyad, dan lainnya membuahkan hasil. Ketua MK Arief Hidayat dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (18/2) mengatakan “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”.
Keberhasilan ini adalah keberhasilan bangsa dan untuk kepentingan bangsa. “Jihad Konstitusi ini untuk kepentingan bangsa Indonesia, bukan untuk kepentingan orang-perorang, kelompok ataupun lembaga”, tegas Ketua Umum PB Al Washliyah Dr. H. Yusnar Yusuf, MS Rabu (25/02) di Medan.
“Al Washliyah mengutus Drs. H. Aris Banadji Ketua PB Al Washliyah yang mewakili Ketua Umum untuk turut melakukan gugatan atas UU itu”, jelas Yusnar.
Ketua Umum MUI dan PP Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin mengaku bersyukur dikabulkannya permohonan Judicial Review UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi belum lama ini.
“Dengan dibatalkannya UU tersebut, kami mendesak semua pihak terkait untuk membatalkan kontrak-kontrak kerjasama perusahaan swasta asing maupun dalam negeri. Selanjutnya perusahaan tersebut harus dikuasai oleh negara,” kata Din Syamsuddin di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Senin (23/02/2015).
“Alhamdulillah, ternyata jihad kita dikabulkan oleh MK seluruhnya. Hal ini berkaitan dengan UU Sumber Air dan Mineral yang beberapa waktu lalu kita ajukan,” jelasnya. Din Syamsudin mengatakan, Judicial Review yang diajukan oleh Muhammadiyah dan beberapa ormas atau lembaga karena dilandasi oleh kecintaannya terhadap pemerintah dan segenap rakyat bangsa Indonesia.
Di mana menurutnya UU Sumber Daya Air dan Mineral itu seharusnya diperuntukan untuk kesejateraan rakyat, bukan justru untuk kepentingan asing dan pihak-pihak tertentu di belakangnya. “Seharusnya UU lebih utama memperhatikan kesejahteraan rakyat, bukan asing,” tambahnya.
Oleh sebab itu, segenap ormas atau lembaga yang telah mengajukan gugatan, meminta kepada pemerintah agar menghimbau dan mentaati keputusan yang ada. Khusunya untuk perusahaan asing, dengan kontrak-kontraknya untuk segera membatalkan seluruhnya tentang aspek-aspek yang berkaitan dengan UU ini.
(mrl)