MEDAN – Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara (HIMMAH Sumut) meminta Gubernur Gatot Pujo Nugroho mengganti Sekretaris Daerah Asban Ritonga yang baru dilantik beberapa waktu lalu. Pelantikan Sekdaprovsu ini tidak sesuai dengan visi Indonesia yang mewujudkan birokrasi baik dan bersih di provinsi tersebut.
Permintaan tersebut juga dilayang kepada wakil rakyat di DPRD Sumut agar mendesak gubernur mengambil langkah administratif terhadap Asban Ritonga. Karena perjalan pemerintah di provinsi itu akan tersendat bila Sekda masih harus bolak-balik ke pengadilan.
“Meminta kepada DPRD–SU untuk merekomendasikan Gubernur sumatera Utara (Gatot Pujo Nugroho ST.) agar mempertimbangkan kembali Seketaris Daerah Pemprov. Sumatera Utara, Hasban Ritonga dan menggantikannya dengan pejabat penyelenggaran pemerintahan yang professional, transparan, akuntabel, memiliki kreadibilitas dan bebas dari KKN serta tidak masih dalam masalah hukum,” tulis pernyataan sikap HIMMAH yang diterima kabarwashliyah.com.
Selain itu, PW HIMMAH Sumut juga mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengeluarkan Keppres pencabutan Sekda Pemprov Sumut Hasban Ritonga yang dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh, professional, transparan, akuntabel. HIMMAH menilai Asban tidak memiliki kreadibilitas serta tidak mampu membebaskan diri dari masalah hukum seperti praktek-praktek usaha yang mengindikasikan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Lebih lengkapnya ini pernyataan sikap HIMMAH Sumut yang diterima kabarwashliyah.com terkait pelantikan Sekdaprov Sumut Asban Ritonga oleh Gubernur Sumut beberapa waktu lalu di Medan, Sumut.
(mrl)
PERNYATAAN SIKAP
PIMPINAN WILAYAH HIMPUNAN MAHASISWA AL WASHLIYAH
SUMATERA UTARA
Percepatan perwujudan cita-cita reformasi untuk menyelesaikan masalah bangsa dan negara Republik Indonesia khususnya dalam mereformasi birokrasi atau penyelenggara negara secara komperehensif sangat diperlukan, karena akan berdampak positif terhadap keberlangsungan pemerintahan yang baik (good government) dan bersih. Percepatan perwujudan tersebut diharapkan dapat memberikan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masa depan yang lebih baik.
Sepertinya, keinginan bangsa Indonesia sedang dan telah mengalami kemajuan sebagaimana dengan adanya rumusan Visi Indonesia 2020, di mana indikator keberhasilan perwujudan visi tersebut adalah terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas dan bebas dari KKN. Perwujudan visi Indonesia 2020 tersebut tercantum dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara seharusnya ikut andil dalam mempercepat perwujudan cita-cita mereformasi dalam penyelenggaraan negara atau birokrasi pemerintahan. Namun pada kenyataannya, pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara yakni Hasban Ritonga yang disahkan oleh keputusan Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia telah menjadi sorotan publik dan bahkan telah menjadikan image negatif terhadap birokrasi pemerintahan Republik Indonesia pada umumnya dan khusunya di Sumatera Utara yang dipimpin oleh Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Sebagaimana diketahui Hasban Ritonga saat ini masih memiliki masalah hukum d imana ia sekarang masih berstatus tersangka yang salah satunya seperti kasus penyelesaian masalah Sirkuit Multi Fungsi Jalan Pancing Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Seharusnya pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebaiknya tidak terlalu cepat melakukan pelantikan terhadap Hasban Ritonga sebelum terbebas dari masalah hukum yang dihadapinya.
Pelantikan Hasban Ritonga sebagai Sekda Prov. Sumatera Utara telah mempertebal catatan buruk pemerintahan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Sebaiknya Gubernur Prov. Sumatera Utara khususnya dalam mengangkat penyelengara birokrasi pemerintahan harus mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh, jujur, terbuka dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari masalah hukum seperti praktek-prakte korupsi, nepotisme dan kolusi.
Keinginan Gubernur Prov. Sumatera Utara mengangkat penetapan Hasban Ritonga sebagai Sekda Prov. Sumut dinilai sangat tidak wajar dan terlalu tergesah-gesah serta akan memperlambat kelancaran proses masalah hukum yang dihadapinya saat ini. Oleh karena itu, seyogianya, Sekda Prov. Sumatera Utara membutuhkan sosok yang dapat menjamin melayani rakyat dan dipercaya melalui usaha pemeriksaan kekayaan serta tidak terjerat dalam masalah hukum.
Dengan demikian, jika Gubernur Prov. Sumatera Utara tetap menjadikan atau memaksakan Hasban Ritonga sebagai Sekda Prov. Sumatera Utara, hal ini menjadi indikasi bahwa telah terjadi praktek usaha yang lebih menguntungkan seseorang atau sekelompok tertentu. Di mana praktek usaha tersebut akan menyuburkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Di mana praktek tersebut dapat merusak sendi-sendi jalannya pemerintahan Prov. Sumater Utara yang baik dan bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Berangkat dari uraian diataslah PIMPINAN WILAYAH HIMMPUNAN MAHASISWA AL WASHLIYAH SUMATERA UTARA (PW-HIMMAH SUMUT) melakukan pernyatan:
A. Menimbang:
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pelaksanaan penyelenggaraan negara dilakukan oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2. Bahwa tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki adanya penyelenggara negara/pemerintahan Prov. Sumatera Utara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar reformasi percepatan perwujudan pembagunan khususnya birokrasi pemerintahan Prov. Sumatera Utara dapat berdayaguna dan berhasilguna.
3. Bahwa terdapat desakan kuat masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintahan dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
4. Bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
5. Bahwa pengangkatan penetapan Hasban Ritonga sebagai Sekda Prov. Sumatera Utara dapat merusak sendi-sendi jalannya pemerintahan Prov. Sumatera Utara karena masih memiliki masalah hukum dan berstatus sebagai terdakwa.
6. Bahwa tuntutan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan wakil rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum memiliki kekuasaan dalam bernegara untuk melakukan pengawasan, komitmen dan kemauan politik memberantas dan mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme.
7. Bahwa setiap individu, kelompok masyarakat khususnya kelompok mahasiswa dapat berpartisipasi dalam mengawasi, mengkaji, mengevaluasi dan melakukan perubahan, serta bebas memberikan pendapat dalam hal mempercepat reformasi pembanguna bangsa.
8. Sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana di atas perlu adanya pernyataan sikap dari Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara (HIMMAH) dalam menyikapi permasalah di Prov. Sumatera Utara.
B. Memperhatikan:
1. Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Prov. Sumatera Utara memiliki kewenangan dalam mengusulkan calon nama-nama pejabat Sekretaris Daerah Prov. Sumatera.
2. Keputusan Presiden (keppres) oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pengesahan Hasban Ritonga sebagai Sekda Prov. Sumatera Utara.
3. Diangkatnya Sekda Prov. Sumatera Utara yaitu Hasban Ritonga yang masih memiliki masalah hukum dan berstatus sebagai terdakwa.
C. Mengingat:
1. Pasal 1 ayat (2 dan 3), Pasal 18A, Pasal 20A, Pasal 23E, Pasal 27, Pasal 28F dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan.
4. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
D. Menyatakan:
1. Meminta kepada DPRD–SU untuk merekomendasikan Gubernur sumatera Utara (Gatot Pujo Nugroho ST.) agar mempertimbangkan kembali Seketaris Daerah Pemprov. Sumatera Utara, Hasban Ritonga dan menggantikannya dengan pejabat penyelenggaran pemerintahan yang professional, transparan, akuntabel, memiliki kreadibilitas dan bebas dari KKN serta tidak masih dalam masalah hukum.
2. Memita kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara (Gatot Pujo Nugroho ST) untuk melakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum yang berlangsung terhadap Sekda Pemprov. Sumatera Utara yaitu Hasban Ritonga. Dimana Hasban Ritonga sekarang masih dalam persoalan hukum dan berstatus terdakwa.
3. Mendesak Mendagri cq. Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (keppres) pencabutan Sekda Pemprov. Sumatera Utara, Hasban Ritonga yang terindikasikan dinilai tidak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh, professional, transparan, akuntabel, memiliki kreadibilitas dan serta mampu membebaskan diri dari masalah hukum seperti praktek-praktek usaha yang mengindikasikan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme.
4. Memaksa dan mendesak kuat kepada Hakim Pengadilan Negri Medan untuk menegakkan supermasi hukum secara objektif dalam memutuskan kasus terdakwah Hasban Ritongan terkait penyelesaian masalah Sirkuit Multi Fungsi Jalan Pancing Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
5. Meminta supaya Hasban Ritonga untuk melaporkan hasil kekayaannya kepada PPATK serta meminta pihak PPATK untuk melakukan usaha pemeriksaan kekayaan yang objektif terhadap Sekda Prov. Sumatera Utara yaitu Hasban Ritonga.
Hormat Kami,
Medan, 21 Januari 2015
PIMPINAN WILAYAH
HIMPUNAN MAHASISWA AL WASHLIYAH
SUMATERA UTARA
AR. Nasution
Ketua aksi
Azrul Hasibuan
Sekretaris
Diketahui
NURUL YAKIN SITORUS
Ketua