BerandaDunia islamPelarangan Haji Berkali-Kali, Tepatkah?

Pelarangan Haji Berkali-Kali, Tepatkah?

BELAKANGAN ini muncul pemikiran akan pelarangan haji berkali-kali dengan alasan untuk mempersingkat antrian jemaah melalui sebuah fatwa. Entah dari mana munculnya pemikiran yang selayaknya dilakukan terlebih dahulu metodologi yang tepat dalam menghasilkan sebuah pemikiran yang tepat dan tidak salah.

Kalaulah alasannya untuk mempersingkat antrian, tentu cukup banyak opsi yang dapat dilakukan. Seperti melakukan moratorium, meninjau kembali formula kuota untuk masing-masing negara pengirim jemaah haji, melakukan test kemampuan manasik atau lainnya. Tidak serta merta mengambil kesimpulan dengan pemikian prematur di atas.

Belum lagi jika metodologi tersebut bereferensi atas data, berapa banyak jemaah yang sudah berhaji kemudian mendaftar kembali. Apakah mencapai batas maksimum atau tidak. Mencari tahu motivasi orang untuk kembali melakukan ibadah haji. Boleh jadi pengetahuan manasik dan pelayanan ibadah yang diperolehnya selama berhaji baik dari pemerintah ataupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) kurang terserap dan terlayani dengan baik sehingga keinginan untuk menyempurnakan ibadah haji menuntutnya untuk kembali berhaji.

Referensi qaedah fiqh dengan menggunakan pisau analisis juga sangat penting berdasarkan nash qod’i. Apa benar, diperbolehkan seseorang dilarang untuk melaksanakan sebuah ibadah walaupun berulangkali.

Setidaknya ada dua payung hukum yang besar yang menjamin hak seseorang dalam kaitannya dengan agama. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 dan Universal Declaration of Human Rights pada angka 10 Bebas memeluk agama. Untuk itu, dalam kaitannya kepada sebuah hak tidak niscaya dapat dilakukan pemikiran-pemikiran yang belum mendasar untuk dipublikasikan. Bukan tidak mungkin, jika pemikiran tanpa dilandasi metodologi dan referensi yang tepat disampaikan akan membawa pengaruh kepada orang lain yang merasa akan tersandera hak-haknya.

Bahkan budaya ekspose pemikiran tanpa dilandasi hal dimaksud di atas akan membudaya pada pemikiran lainnya. Boleh jadi esok lusa akan ada pelarangan orang untuk melakukan shalat sunnat dan hal sunnat lainnya terkait ibadah.

Sejarah mencatatkan bahwa pernah terjadi kekosongan jemaah haji di Indonesia pada tahun 1945-1949 yang disebabkan oleh: (1) Kondisi ekonomi bangsa dan rakyat Indonesia dalam keadaan tidak berdaya sama sekali; (2) Sebagaimana suatu bangsa yang baru merdeka negara dalam penataan; (3) Bangsa Indonesia dihadapkan kepada perang kemerdekaan. Penyebab di atas dapat dikategorikan dalam keadaan darurat.

Apakah kondisi mempersingkat antrian masuk dalam keadaan darurat sehingga ada pemikiran untuk pelarangan haji berkali-kali? Bahkan perihal penyakit mers dan ebola yang menjadi trending topic kesehatan di Arab Saudi saja belum masuk dalam kategori darurat sehingga munculnya pelarangan, yang ada hanya himbauan. Pelarangan hanya dilakukan bagi orang yang terbukti telah terjangkiti penyakit mematikan tersebut agar tidak menular kepada yang lain.

Penulis- Mahmudi Affan Rangkuti

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille