JAKARTA – Muktamar ke 21 Al Jam’iyatul Washliyah akan dilakukan sesuai dengan jadwal. Panitia Pelaksana Muktamar Al Washliyah telah mengambil keputusan tentang waktu pelaksanaan. Sesuai dengan aturan organisasi yaitu AD/ART Al Washliyah maka muktamar harus dilaksanakan setelah tepat lima tahun usia pengurus besar.
Agar Pengurus Besar Al Washliyah tidak melewati batas waktu periodeisasinya maka Muktamar Al Washliyah akan dilaksanakan pada 9 April 2015. Keputusan ini diambil dalam rapat Panitia Pelaksana (OC) yang pertama pada Jumat (19/9) di kantor PB Al Washliyah Rawasari, Jakarta Pusat.
Keputusan tanggal ini diambil di awal rapat, sebagai bentuk bahwa PB Al Washliyah tidak ingin memperlama pelaksanaan perhelatan yang akan diikuti seluruh pengurus se Indonesia. Selain itu, sudah saatnya pengurus Al Washliyah untuk taat azas. Demikian disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Dr. Halfian Lubis di Jakarta.
Mengacu kepada AD/ART organisasi bila PB Al Washliyah belum mengadakan muktamar padahal masa bhaktinya telah lewat maka Dewan Pertimbangan dapat mengambil alih. Untuk menjagakan itu dan demi tertib berorganisasi maka pelaksanaan muktamar akan disesuaikan dengan periodeisasi kepengurusan.
(mrl)