JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara Capres Prabowo Subianto-Cawapres Hatta Rajasa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menurut Ketua Majelis Amal Sosial Pengurus Besar Aljam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), H.Syamsir Bastian Munthe, hendaknya dapat menyejukkan hati umat.
Bukan sebaliknya, kata Syamsir. Putusan itu malah menimbulkan gelombang protes yang makin kuat. Untuk itu, sebanyak 9 hakim di MK hendaknya dapat memutuskan suatu perkara yang mendekati keadilan. Karena hak keadilan yang sebenarnya hanyalah milik Allah SWT. “Saya berharap putusan MK dapat membuat kesejukan hati umat. Tidak sebaliknya, dengan putusan MK itu menambah gejolak sosial yang berbahaya.”
Syamsir menilai gugatan Prabowo-Hatta melalui MK maupun di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), setidaknya dapat menjadi pelajaran berharga buat bangsa Indonesia, yang tengah belajar berdemokrasi. Dengan adanya gugatan, itu berarti ada sistem yang di sana-sini harus dibenahi. “Terima kasih kepada MK yang telah membolehkan, persidangan MK dapat disiarkan langsung oleh media sosial atau televisi. Jadi masyarakat luas dapat melihat fakta persidangan MK.”
Sekarang, MK tentulah menghadapi tantangan berat dalam membuat keputusan yang mendekati adil. “Prinsifnya adalah jangan sampai ada hak-hak demokrasi anggota masyarakat terdzolimi,” pinta Syamsir. “MK sekarang ini menjadi tumpuan dan harapan ratusan juta penduduk Indonesia.”
“Saya percaya sembilan hakim di MK dapat memberikan keputusan yang dapat diterima oleh yang bersengketa. Tempatkan keputusan itu dengan tepat dan benar untuk keadilan di dunia.”
Sebagaimana diketahui, MK menurut rencana akan membuat keputusan atas gugatan Prabowo-Hatta pada Kamis, 21 Agustus 2014. Putusan ini akan berbarengan dengan putusan DKPP soal pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
(rilis/esbeem)