JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) harus adil dalam memutuskan gugatan Prabowo-Hatta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga tidak ada hak-hak demokrasi yang terdzolimi. Ketua Majelis Amal Sosial PB Al Washliyah, H.Syamsir Bastian Munthe, mengemukakan itu setelah mencermati sidang gugatan pilpres 2014 di Gedung MK Jakarta.
“Satu-satunya harapan dan tumpuan ada di tangan majelis hakim MK. Apa pun putusannya haruslah jujur, adil dan dapat diterima semua pihak,” kata Syamsir.
Dalam waktu dua pekan, menurut Syamsir, sebenarnya tidak cukup untuk menyelesaikan dan memutuskan sidang gugatan pilpres. Karena menyangkut berbagai aspek. “Kalau saya menyimak, MK bukan hanya memutuskan soal hitung-hitungan angka, tapi substansinya lebih jauh dari itu. Gugatan seperti ini tentu menjadi pembelajaran demokrasi di negara Indonesia ini.”
Yang penting, menurut Syamsir, MK harus mampu dan mengangkat hak-hak demokrasi peserta pilpres. ‘Jangan sampai ada hak demokrasi seseorang terdzolimi. Untuk itu, majelis hakim harus memutuskan suatu perkara dengan seadil-adilnya. Tidak takut atas tekanan. Katakan yang benar itu benar. Dan yang salah itu salah.”
Ia menilai dengan munculnya gugatan ke tingkat MK, sebenarnya ini menjadi `pukulan mental` kepada penyelenggara pemilu (KPU & Bawaslu). Harusnya, setiap sengketa dapat diselesaikan di tingkat bawah, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika masih berlanjut, ke tingkat kelurahan dan kecamatan. “Jangan sedikit-sedikit gugat ke MK.”
“Bangsa ini jangan malu bila perlu mengkoreksi UU atau peraturan kepemiluan, bila ingin berdemokrasi yang adil dan tidak menimbulkan gejolak sosial dan politik. Mari jadikan pilpres tahun ini sebagai pelajaran berharga. Bisa dicontoh pemilihan di tingkat RT/RW, fair dan tidak bergejolak secara sistemik.”
(*/esbeem)