JAKARTA – Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberikan masyarakat Sumut terhadap dirinya yang baru saja ditetapkan KPU sebagai anggota DPD RI terpilih. Dengan amanah ini dirinya berjanji akan menjalankan tugas tersebut sebaik-baiknya. Hal ini dikatakannya kepada kabarwashliyah.com di Jakarta sehari setelah penetapan KPU RI.
Secara mengejutkan Dedi Iskandar memperoleh dukungan yang sangat signifikan dan berada diposisi ke empat. Oleh karena itu satu dari empat kursi DPD Provinsi Sumut yang diperebutkan akan menjadi miliknya. “Sebagai calon DPD yang telah ditetapkan KPU dengan meraih suara terbanyak ke empat, tentunya kepercayaan ini harus saya jawab dengan melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangan DPD dengan penuh tanggung jawab,” kata Dedi berjanji.
Sebagai anggota dewan perwakilan dari Sumut maka masalah pembangunan akan menjadi perhatian utama mantan Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Sumut ini. Menurutnya pembangunan di daerah harus sesuai dengan harapan masyarakat. “Pembangunan Sumut yang berkeadilan harus menjadi ekspektasi seluruh masyarakat. Dan DPD sebagai jembatan daerah ke pusat akan menjadi instrumen penting guna mewujudkan harapan tersebut,” jelasnya.
Namun Dedi sangat paham bahwa lembaga yang nanti akan didudukinya itu kewenangannya tidak terlalu besar seperti di negara maju. Di negara maju yang telah lama menggunakan sistem dua kamar (bikameral), keberadaan DPD atau senator begitu penting. Kewenangan DPD pun sangat besar karena sebagai representasi masyarakat daerah. Sayangnya kondisi itu belum diterapkan di Indonesia.
“Meski Indonesia menganut sistem bikameral tetapi penerapannya belum sama seperti di negara-negara maju lainnya yang menganut sistem yang hampir sama,” ungkapnya. Namun keberadaan DPD dikatakannya harus mampu menjadi kekuatan penyeimbang pada lembaga perwakilan. Melalui amandemen kelima UUD 1945, terutama yg berkaitan dengan DPD menjadi sebuah solusi untuk membagi kewenangan yang proporsional dengan DPR.
Generasi muda Al Washliyah ini sangat paham bahwa untuk melakukan amandemen kelima UUD ’45 tidak mudah. Karena nantinya akan berbenturan dan pasti mendapat hambatan dari DPR. Ditegaskannya, kewenangan DPD nantinya tidak akan masuk ke ranah yang selama ini dimiliki DPR. DPD hanya akan berkonsentrasi dalam percepatan pembangunan di daerah. “Dengan tidak bermaksud mengambil kewenangan DPR, kehadiran DPD hakikatnya adalah untuk mempercepat pembangunan di daerah,” tutupnya.
(mrl)