JAKARTA – Daftar nama juru kampanye (jurkam) tidak dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai mana ketentuan berlaku, pihak kepolisian dapat menyetop atau menghentikan kegiatan kampanye terbuka parpol atau caleg yang bersangkutan.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah, menegaskan hal itu ketika dihubungi via telepon seluler di kantornya, di Jl H. Juanda Kota Bekasi, Selasa (11/3/2014).
Diakui Yayah Nahdiyah, menjelang hari pertama pelaksanaan kampanye terbuka di Kota Bekasi, masih ada pengurus partai politik yang belum menyerahkan nama-nama jurkamnya kepada KPU setempat. “Masih ada yang belum melaporkan nama jurkamnya,” ucap Yayah Nahdiyah, Mantan Ketua Panwaslu Kota Bekasi ini.
“Kalau tidak lapor, aparat kepolisian berhak bertindak untuk menghentikan kampanye terbuka itu,” kata Yayah.
Pihak KPU menurut Yayah, sudah memberitahukan kepada kalangan parpol dan caleg di wilayahnya untuk segera memenuhi ketentuan peraturan tersebut. Karena waktu yang ada sudah terbatas, sebab pada Minggu (16/3) sudah dimulai kampanye terbuka yang dilakukan secara serentak.
TEMPAT KAMPANYE
Dijelaskan, tempat kampanye rapat umum di wilayah Kota Bekasi meliputi 4 daerah pemilihan (dapil), yakni tempat kampanye 1: Daerah Pemilihan Kota Bekasi 1 dan Kota Bekasi 2 (Kec. Bekasi Timur, Rawa Lumbu, Mustika Jaya, Bantar Gebang) di Lapangan Multiguna atau Lapangan Padurenan.
Tempat Kampanye 2: Daerah Pemilihan Kota Bekasi 3 (Kec. Jati Asih, Bekasi Selatan), di GOR Parkir Timur atau Lapangan Telkom Jatiluhur.
Tempat Kampanye 3: Daerah Pemilihan Kota Bekasi 4 (Kec. Pondok Gede, Kec. Pondok Melati, Kec. Jati Sampurna) di Lapangan Jati Ranggon-Jati Sampurna atau Lapangan Jatiwaringin
Tempat Kampanye 4: Daerah Pemilihan Kota Bekasi 5 dan Kota Bekasi 6 (kec. Bekasi Barat, Kec. Medan Satria, Kec. Bekasi Utara)
di Lapangan Teluk Pucung atau Lapangan Perumahan Pondok Cipta. (poskotanews.com/esbeem)