JAKARTA – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2014 mendadak banyak caleg atau bahkan calon presiden yang mendadak pula mendapatkan gelar honoris causa. Pemberian gelar honoris causa sebenarnya bukan hal yang baru, tapi yang menghebohkan adalah munculnya gelar profesor honoris causa.
Dirjen Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso menegaskan, tidak ada gelar profesor honoris causa. “Honoris causa kalau profesor itu nggak ada. Kalau doktor itu ada,” ujar Djoko.
Mantan Menteri Pertanian Profesor Dr. Ir. Soleh Solahuddin mengatakan, baru pertama kali mendengar ada gelar profesor honoris causa. “Untuk mendapatkan gelar profesor itu tidak mudah, sangat berat. Kita harus benar-benar paham dunia pengetahuan, harus melakukan berbagai penelitian dan harus membuat karya ilmiah, kita juga harus melakukan pengabdian kepada masyarakat,” ujar lulusan Madison University, Amerika Serikat ini.kamis (27/2).
Mantan Rektor Institut Pertanian Bogor ini menggambarkan bagaimana tidak mudahnya untuk bisa menjadi profesor, salah satu syarat menjadi profesor adalah harus membuat karya tulis ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional dan internasional yang terakreditasi. “Dan, yang paling penting lagi syarat utama menjadi profesor itu harus memiliki gelar doktor dulu. Jadi tidak bisa tiba-tiba orang langsung menjadi profesor,” jelas Soleh Solahuddin.
Guru Besar Komunikasi dari Universitas Padjajaran Bandung, Profesor Dr. Soeganda Priyatna menambahkan, di Indonesia untuk mendapatkan gelar profesor itu harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayan.
“Profesor itu diangkat oleh menteri melalui jenjang yang lama dan tidak gampang. Jadi untuk gelar profesor itu pakai SK menteri, bukan beli dari sekolah odong-odong. Walaupun lulusan luar negeri sekalipun tetap ada penyetaraan oleh Menteri Pendidikan yang nantinya akan mendapatkan sertifikat,” tutup Wakil Rektor Univeritas Langlangbuana, Bandung.
Sementara itu, pengamat Sosiologi Raphy Uli Tobing mengungkapkan, Di Indonesia gelar pendidikan itu masih merupakan suatu kebanggaan. “Jadi kalau ada orang yang memakai gelar itu agar kedengarannya hebat. Nah, kalau ada tiba-tiba ada orang muncul dengan gelar tertentu itu karena ingin dianggap bukan orang biasa-biasa saja,” ujar Mantan Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.
Alumni Columbia University, New York, Amerika Serikat ini menambahkan, ada dalam ketentuan KPU untuk gelar pendidikan harus diverifikasi terlebih dulu. Jika dari Universitas luar negeri, harus tercatat ada SK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (rizal)