JAKARTA – Sebanyak 11 calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/3/2014) sampai Rabu (5/3/2014) akan mengikuti Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI dengan melibatkan 8 tim pakar dari berbagai latarbelakang keilmuwan yang beragam. Setelah tiga hari mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut, pada Rabu (5/2/2014) malam kedua calon hakim terpilih akan langsung diumumkan.
“Komisi III DPR RI pasti akan memperhatikan suara para pakar dalam penentuan calon hakim konstitusi tersebut, meski hak memilih tetap berada di Komisi III DPR RI. Komisi III DPR yakin suara pakar yang terdiri dari 8 orang itu mendekati kenegarawanan konstitusi yang diharapkan masyarakat,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI FPKS Al Muzammil Yusuf dalam diskusi ‘Siapa pantas menjadi hakim konstitusi?” di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Ke delapan pakar tersebut antara lain mantan presiden BJ. Habibie, Ahmad Syafi’ie Ma’arif, Bagir Manan, Jimly Asshiddiqie, Zein Bajeber, Natabaya, Andi Mattalatta, dan Saldi Isra’. “Pak Hasyim Muzadi, mantan Ketua Umum PBNU tak bisa hadir, karena berbagai kesibukan, dan Pak Pattaniari Siahaan menjadi caleg. Jadi, para pakar ini jadi garansi bagi kepercayaan masyarakat,” ujar Muzammil.
Sementara itu ke 11 calon hakim konstitusi tersebutadalah Dr Sugianto SH MH, Dr Wahiduddin Adams SH MA, Dr Ni’matul Huda SH MHum, Dr Ir Franz Astaani SH MKn SE MBA MM MSi CPM, Atip Latipulhayat SH LLM PHD,. Prof Dr Aswanto SH MSi DFH, Dr H RA Dimyati Natakusumah SH MH MSi.
Prof DR Yohanes Usfunan Drs SH MH, DR Atma Suganda SH MHum, Prof DR HM Agus Santoso SH MH, dan DR Edie Toet Hendratno SH MSi. Sedangkan DR Drs Ermansjah Djaja SH MSi menyatakan mngundurkan diri, karena tidak bisa hadir.
Muzammil berharap tak ada perbedaan pandangan antara Komisi III DPR RI dengan tim pakar. “Adanya tim pakar ini karena menyadari kondisi MK yang berada di titik terendah kepercayaan rakyat pasca ditangkapnya Akil Mochtar,” tambah Muzammil.
Menurut Muzammil, setiap pakar diberi waktu selama 90 menit untuk presentasi makah yang sudah ditulis, tanya jawab konstitusi, latar belakang calon atau track record, visi dan misi dan sebagainya. “Fraksi-fraksi hanya diberi waktu 10 menit, dan itu boleh digunakan atau diserahkan pada para pakar,” tutur Muzammil.
Dalam uji kelayakan yang terbuka untuk umum tersebut menurut Muzammil, nantinya tim pakar juga diberikan waktu untuk melakukan konsolidasi pendapat dan pandangannya terhadap calon hakim tersebut, untuk kemudian disimpulkan.”Semoga pada Rabu malam itu sudah ada 2 hakim terpilih yang diharapkan. Tapi, kalau tidak ada, maka akan dibuka pendaftaran lagi,” pungkasnya. (am/gardo)