JAKARTA – Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin berharap DPR RI percaya diri dalam memproses rekrutmen calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kalau tidak percaya diri, rakyat juga akan sulit percaya. Bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga harus percaya diri untuk mengembalikan kepercayaan rakyat pada lembaga peradilan konstitusi tertinggi tersebut dengan putusan-putusan yang konstitusional.
“MK itu merupakan kristalisasi dari ketiga kekuasaan, yaitu DPR RI, Presiden RI dan Mahkamah Agung (MA),sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) itu memegang tiga kekuasaan, yang mempunyai kepentingan konstitusionalnya sendiri-sendiri. Karena itu, 9 anggota hakim MK itu diajukan oleh ketiga lembaga tinggi negara tersebut, masing-masing tiga orang,” tegas Irman Putrasidin dalam diskusi ‘‘Siapa pantas menjadi hakim konstitusi?” di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Hanya saja masing-masing pembawa kepentingan konstitusional tersebut menurut Irman, belum tentu bisa meyakinkan yang lain. Misalnya ketiga utusan DPR itu belum tentu bisa meyakinkan 6 hakim dari Presiden RI dan MA RI. Sebab, masing-masing hakim MK tersebut ingin mewakili kepentingan lembaganya tersebut.
Yang terpenting kata Irman, hakim MK itu menguasai konstitusi dan ketatanegaraan atau semacam negarawan, yang tidak lagi berkepentingan dengan popularitas dan elektabilitas, karena mereka sudah selesai dengan berbagai kepentingan politiknya.
Soal figur hakim MK, Irman melihat DPR RI sendiri masih bingung dalam menjalankan tugasnya dalam rekrutmen hakim konstitusi dimaksud. “Mungkin karena kepentingan politiknya juga besar. Karena itu, rekrutmen hakim MK itu harusnya tidak jauh berbeda dengan rekrutmen calon Kapolri dan Panglima TNI, yang didatangi ke rumahnya, dan bukannya mendaftar ke DPR RI, karena mereka itu calon negarawan. Sebab, kalau mendaftar itu terkesan ambisius, dan berarti bukan negarawan,” katanya.
Irman berharap, proses rekrutmen hakim MK itu harus lebih bermartabat. “Malah tidak perlu membuat makalah, yang penting mampu mengawal konstitusi agar produk Undang-Undang DPR RI tak selalu dibatalkan oleh MK,” tambahnya.
Irman mengingatkan, agar DPR tidak larut dalam ketidakpercayaan diri akibat berbagai kasus hukum yang melilit anggotanya. “Kalau DPR sendiri tak percaya diri, rakyat juga tak akan percaya. Jadi, Ketua MK pun meski dari partai harus percaya diri, dan mampu mengembalikan kepercayaan itu pada rakyat. Apalagi tanggung jawab konstitusional itu ada di DPR RI, maka mekanisme rekruitmen calon pejabat publik tersebut harus diperbaiki,” pungkas Irman. (am/gardo)