JAKARTA – Menghadapi kasus pemilihan wakil wali kota Surabaya, yang ditengarahi menyalahi presedur dan terjadi pemalsuan tanda tangan sebagaimana diungkapkan oleh Panlih dan Tri Rismaharini, yang juga wali kota Surabaya, maka DPR RI akan mengundang pihak-pihak terkait seperti Kemendagri, Panlih DPRD Surabaya, Komisi II DPR RI, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan lainnya agar secepatnya selesai.
“DPR pada pekan depan akan mengundang semua pihak yang terkait masalah pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya itu, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, dan Panitia Pemilih DPRD Surabaya,” tandas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso setelah bertemu Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Walikota Surabaya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Pertemuan itu untuk mencari solusi permasalahan itu dan Wakil Wali Kota Surabaya merupakan hak partai pemeneng yaitu PDIP. “Menjadi masalah karena kata Panlih ada kesalahan prosedur dalam pemilihan Wakil Walikota Surabaya. Tapi, itu hak PDIP, hanya ada kesalahan prosedur,” ujarnya.
Ketua Panitia Pemilihan Wakil Walikota Surabaya Eddy Budi Prabowo dalam pertemuan itu mengatakan ada kesalahan prosedur dan meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengungkapkan kepada publik karena ada hal yang menjurus pidana yaitu adanya pemalsuan dokumen berita acara rapat paripurna Wakil Walikota Surabaya.
Panlih memiliki beban karena masyarakat menilainya menghambat proses pemilihan Wakil Walikota Surabaya padahal tidak benar. “Kami minta kalau ini kesalahan prosedur, Kemendagri harus ‘ekspose’ ke masyarakat karena kami menjadi beban,” katanya.
Menurut Eddie, ada banyak kejanggalan dalam pemilihan Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana salah satunya ketika pemilihan yang tiba-tiba dilakukan tanggal 6 November 2013 padahal jadwal awal 15 November 2013. “Seusai tatib harus ada persiapan kotak suara dan sebagainya, itu tidak ada. Mestinya pemilihan di pimpin ketua, tapi ini calon (Wisnu) yang pimpin (pemilihan),” tambahnya.
Dalam proses pemilihan yang berlangsung pada 6 November juga sempat tertunda karena pemilihan tidak kuorum. Namun menurut dia, tiba-tiba muncul surat Gubernur Jawa Tengah Soekarwo yang menyatakan kuorum 50 persen plus 1, padahal dalam tatib DPRD kuroum adalah 3/4 dari semua fraksi yang hadir dalam rapat.
Pada proses pemilihan pun anggota panlih hanya membaca tatib, yang seharusnya bertugas memimpin rapat. Tapi, yang memimpin rapat malah Pak Wisnu sebagai calon Wakil Wali Kota yang akan dipilih. “Salah satu anggota DPRD (Saifudin) melakukan interupsi meminta agar pemilihan dipilih secara aklamasi lalu terpilihlah Wisnu sebagai wakil wali kota Surabaya mendampingi Tri Rismaharini,” pungkasnya.
Selain itu dalam pertemuan itu hadir Wakil Ketua Panlih Fatkur Rohman dari PKS, Sekretaris Panlih Sardjuni dari PAN, Wakil Ketua Komisi II DPR Arief Wibowo dari Fraksi PDIP dan anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto. (am/gardo)