JAKARTA – Masih banyaknya rakyat miskin dan tidak mampu belum mendapatkan jaminan kesehatan, karena system pendataan peemrintah yang buruk, sehingga mereka tidak masuk sebagai penerima bantuan iruran (PBI). Padahal, UU.No.40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, seharusnya pembayaran iuran tersebut untuk mereka yang tidak mampu. Dan, iuran bagi fakir miskin dan tidak mampu itu dibayar oleh pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Tapi, faktanya data pemerintah bersikukuh hanya 86,4 juta orang.
“Seharusnya seluruh rakyat yang fakir miskin dan tidak mampu termasuk peserta Jamkesda, per 1 Januari 2014 otomatis sebagai peserta jaminan kesehatan pada BPJS kesehatan, yang dibayar oleh pemerintah. Aturan turunan berupa peraturan pemerintah No.101/2012 tentang penerima iuran itu juga mengakomodir rakyat miskin dan tidak mampu juga memperoleh akses jaminan kesehatan,” tandas anggota Komisi IX DPR RI FPDIP Rieke Diah Pitaloka pada konpres soal BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Hadir sebagai pembicara antara lain anggota Komisi XI DPR RI Dolfie, Uchok Sky Khadafy (Fitra), Indra dan Timbul (BPJS Watch).
Soal ketentuan kriteria fakir miskin atau tidak mampu yang tersebut pada PP 101 itu, pemeirntah mentahapkan kepesertaan dan memangkas jumlah warga miskin dan tidak mampu yang tergabung dalam PBI dari sebelumnya 96,4 juta menjadi 86,4 juta sesuai pendataan program perlindungan social (PPLS) yang dibuat BPS tahun 2011 menjadi 86,4 juta jiwa. “Jadi, sedikitnya 10 juta jiwa rakyat miskin dan tidak mampu tidak mendapatkan akses jaminan kesehatan,” ujar Rieke.
Karena itu Rieke merekomendasikan: 1. mendesak pemerintah untuk membuat definisi rakyat miskin dan tidak mampu sesuai dengan semangat UU 13/2011 tentang penanganan fakir miskin, yang termasuk rakyat miskin, tidak mampu adalah setiap orang yang memiliki penghasilan/gaji sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum kabupaten/kota.
2. Menolak pentahapan kepesertaan BPJS kesehatan untuk warga miskin dan tidak mampu secepatnya seluruh rakyat miskin dan tidak mampu dimasukkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI). 3. Mendesak pemerintah agar seluruh rakyat jaminan kesehatan ditanggung APBN karena hanya diperlukan sekitar Rp 58 triliun.
4. Mendesak agar anggaran Rp 400 miliar dapat dialokasikan secara cepat dan tepat sasaran kepada rakyat miskin dan tidak mampu, dank e-5. Memperjuangkan anggaran kesehatan dalam APBN yang mencapai 5 % sesuai UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (am/gardo)