JAKARTA – Keberadaan ekowisata Orangutan di Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, terancam oleh kegiatan tambang emas ilegal dan perkebunan kelapa sawit yang semakin berdekatan dengan TNTP.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat, Juhaini Ali mengatakan, sebenarnya masalah penggarapan hutan di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat, bukan tanggungjawab pemerintah pusat. Namun demikian politisi Partai Demokrat ini juga mengimbau agar Pemerintah Kalimantan Tengah tidak sembarangan memberi izin hak pengusahaan hutan (HPH).
“Pihak Pemda juga harus memperhatikan apakah setelah mendapat izin tersebut para pengusaha sudah memperhatikan apa dampak yang terjadi pada lingkungan di sekitarnya, terutama penghuninya seperti Orangutan,” paparnya, Kamis (20/2).
Bila habitat Orangutan akhirnya berkurang karena kelalaian yang dilakukan oleh pemegang izin HPH, kata Juhaini, Pemerintah Pusat wajib menegur Pemerintah daerah setempat. Mengingat Orangutan merupakan satwa yang dilindungi oleh hukum yang tertuang dalam PP No 7/1999 dan UU No 5/1990.
“Bila keberadaan Orangutan di dekat lokasi usaha tersebut terganggu, ini artinya ada pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin HPH. Pemerintah Pusat harus segera memberi teguran keras,” tegas Juhaini.
Senior Manager Governance & Partnership, The Nature Conservancy (TNC) Kalimantan Timur, Niel Makinuddin yang diwawancarai melalui telepon, Rabu (19/02), mengatakan sejatinya, di pulau Kalimantan Orangutan memang dalam kondisi terancam berat. Ancaman paling mematikan adalah konversi habitatnya menjadi kebun (sawit, HTI) dan pertambangan (batubara, dll). Ancaman lain, kata Niel adalah perburuan.
“Di Kalimantan ada tiga subspecies Orangutan (OU) yakni Pongo pygmaeus pygmaeus dan penyebarannya di Kalimantan Barat dan sebagian di Serawak. Sementara Pongo Pygmaeus Wurmbii sebarannya hanya di Kalteng dan Pongo. Pygmaeus Morio sebarannya juga terdapat di Kalimantan Timur dan sebagian Sabah, Malaysia,” jelas Niel. (gardo)