BerandaKabar WashliyahPasca Pembatalan UU MK, DPR Desak Pemerintah Ajukan RUU MK yang Baru

Pasca Pembatalan UU MK, DPR Desak Pemerintah Ajukan RUU MK yang Baru

JAKARTA – Setelah Makhamah Konstitusi (MK) pimpinan Hamdan Zoelva, mengabulkan atau membatalkan UU MK, yang sebelumnya sebagai Perppu Presiden tentang penyelamatan MK tersebut, menyusul tertangkap tangannya mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus korupsi Pilkada, maka DPR mendeak Presiden dan Mahkamah Agung (MA) untuk duduk bersama mencari solusi hukum terhadap eksistensi hakim MK tersebut.

“Pemerintah harus secepatnya membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Undang-Undang MK ke DPR. Saya menilai, RUU itu perlu dibuat paska MK telah membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MK itu,” tegas Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli pada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Dengan pembatalan UU Penyelamatan MK itu kata Pieter, ada tiga substansi penting dalam UU itu tidak berlaku. Pertama, syarat menjadi hakim MK adalah tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 7 tahun.

Kedua, pembentukan panel ahli oleh Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan uji kelayakan calon hakim konstitusi yang diajukan oleh MA, DPR dan Presiden. Ketiga, pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi yang bersifat permanen untuk mengawasi hakim MK.

Selain itu lanjut Pieter, pihaknya meminta agar dalam jangka pendek masing-masing lembaga, yaitu DPR, MA dan Presiden membuat standar atau pedoman internal pelaksanaan rekrutmen hakim konstitusi agar transparan, dan akuntabel. “Dengan begitu, maka bisa menghasilkan calon yang memiliki integritas tinggi, dan memiliki pengetahuan hukum, dan filsafat hukum yang mendalam,” pungkas Pieter.

Sebelumnya pada Kamis (13/2/2014) MK membatalkan pemberlakuan UU No.4 tahun 2014 tentang MK. “Undang-undang Nomor 4 tentang penetapan Perppu tentang perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 2003, menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar hakim ketua Hamdan Zoelva dalam pembacaan putusannya, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Dengan begitu, MK kembali menggunakan UU yang lama yaitu UU No.8 tahun 2011. “Perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 2003, berlaku kembali,” tegas Hamdan dalam putusannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, UU yang mengatur peradilan tersebut batal dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra juga mengkritik pembatalan UU MK tersebut oleh MK yang dipimpin Hamdan Zoelva. Yusril bahkan menyebut pembatalan undang-undang MK tersebut memperburuk citranya sendiri. “Kini dengan putusan MK ini, polemik kembali terulang. Hasilnya bukannya membuat citra MK makin baik, malah sebaliknya makin buruk,” tulis Yusril melalui twitternya @Yusrilihza_Mhd, Kamis (13/2).

Setelah dikabulkannya gugatan itu, maka undang-undang MK kembali pada undang-undang sebelumnya. Sehingga Perppu yang disahkan oleh DPR menjadi undang-undang nomor 4 tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku. (am/gardo)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille