JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU No.4 tahun 2014 tentang MK. Sehingga, UU MK yang berawal dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No.1 tahun 2013, itu tidak berlaku lagi. Keputusan MK itu benar-benar mengejutkan semua kalangan. Dan, itu bisa menjatuhkan citranya sendiri.
“Saya tidak menduga MK menolak atau mengabulkan gugatan UU tentang MK yang sebelumnya berupa Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY, dan kemudian dijadikan UU MK itu. Jadi, keputusan MK itu sangat mengejutkan. Terus terang saja, sekali lagi, saya hanya bisa terkejut dan gagal memahami keputusan MK itu,” tegas Hajriyanto Y Thohari pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Menurut Hajriyanto, sejak semula dirinya meyakini bahwa MK akan mengalami semacam dilema dalam menyikapi uji materi atas UU ini. “Bahwa mana mungkin MK akan menguji UU yang mengenai dirinya sendiri. Pastilah akan ada conflict of interest-komplik kepentingan di MK. Alhasil, persoalan ini sangat problematis atau bahkan dilematis bagi MK,” ujarnya.
MK justru mengabulkan uji materi tersebut dan membatalkan seluruh ketentuan dalam UU tentang MK ini. Karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian katanya, UU yang mengatur mengenai perekrutan calon hakim konstitusi dan pembentukan Majelis Kehormatan MK gagal dan tidak berlaku lagi. “Itu sangat memprihatinkan,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Kamis (13/2/2014) MK membatalkan pemberlakuan UU No.4 tahun 2014 tentang MK. “Undang-undang Nomor 4 tentang penetapan Perppu tentang perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 2003, menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar hakim ketua Hamdan Zoelva dalam pembacaan putusannya, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Dengan begitu, MK kembali menggunakan UU yang lama yaitu UU No.8 tahun 2011. “Perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 2003, berlaku kembali,” tegas Hamdan dalam putusannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, UU yang mengatur peradilan tersebut batal dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra juga mengkritik pembatalan UU MK tersebut oleh MK yang dipimpin Hamdan Zoelva. Yusril bahkan menyebut pembatalan undang-undang MK tersebut memperburuk citranya sendiri. “Kini dengan putusan MK ini, polemik kembali terulang. Hasilnya bukannya membuat citra MK makin baik, malah sebaliknya makin buruk,” tulis Yusril melalui twitternya @Yusrilihza_Mhd, Kamis (13/2).
Setelah dikabulkannya gugatan itu, maka undang-undang MK kembali pada undang-undang sebelumnya. Sehingga Perppu yang disahkan oleh DPR menjadi undang-undang nomor 4 tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku. (am/gardo)