BerandaKabar Washliyah Yenti Garnasih: Kebijakan Koruptif Bisa Dipidana

Yenti Garnasih: Kebijakan Koruptif Bisa Dipidana

JAKARTA – Pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih menegaskan jika kebijakan yang sejak awal salah, apalagi koruptif, dan pasti merugikan kepentingan bangsa dan negara, maka kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan penyelenggara negara lainnya bisa dipidana, karena kebijakan yang salah itu sama saja dengan tindak kejahatan di mana semua orang harus ditindak secara hukum.

“Persoalannya hukum kita ini justru tidak menganggap kebijakan yang salah itu sebagai kejahatan, dan tidak bisa dipidana. Padahal, dengan jelas kebijakan yang salah, koruptif, dan merugikan bangsa dan negara itu sebagai bentuk kejahatan. Kalau sejak awal kebijakan itu memang koruptif, kenapa tidak ditindak?” kata Yenti Garnasih dengan geram dalam peresmian Rizal Ramli Strategic Center (RRSC) di Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Hadir dalam peresmian RRSC tersebut antara lain Hamdi Muluk (UI), Yenti Garnasih (pakar hukum pencucian uang), mantan KASAD Tyasno Sudarto, Hendri Saparani (pakar ekonomi), Ray Rangkuti (Lima), kalangan pengacara, dan lain-lain.

Menurut Yenti, kebijakan yang salah tersebut dalam pandangan hukum, jelas akan melumpuhkan nurani penyelenggara negara dari pusat sampai daerah dan itu sekaligus akan merugikan rakyat, bangsa dan negara. “Itu termasuk sebagai penjahat, crime, criminal, dan korporasi pembuat kebijakan itu bisa dipidana. Maling ayam saja kriminal, bagaimana dengan elit negara?” tegas Yenti mempertanyakan.

Oleh sebab itu pula lanjut Yenti, maka kebijakan pangan kita juga koruptif, ilegal, dan merugikan petani. Bukan saja beras, tapi juga daging, bawang, gula, garam, pupuk, buah-buahan, kedelai, dan masih banyak lagi. ‘Jadi, ke depan kita, RRSC, dan penyelenggara negara jangan memberi peluang terhadap kebijakan koruptif tersebut,” ungkapnya.

Dengan begitu kata Yenti, Indonesia di 2014 ini membutuhkan capres dengan rekam jejak, track record, yang bebas dan bersih dari korupsi dan pencucian uang. Sebab, dalam hukum pencucian uang itu, sumber keuangan seseorang harus jelas, yaitu dari mana asalnya, untuk apa, dan bagaimana proses memperoleh uang, dan kemana uang itu mengalir? “Siapapun pelakunya dan siapapun penerimanya harus dipenjara dan uangnya dikembalikan ke negara,” pungkas Yenti.(am/gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille