JAKARTA, – Menanggapi usulan amanademen konstitusi setelah terjadinya kesemrawutan sistem ketata negaraan, anggota MPR RI FPPP Ahmad Yani mengusulkan perlunya MPR RI membuat rumusan bersama, yang akan diputuskan dalam paripurna DPR RI, selain untuk pegangan bagi presiden terpilih 2014, juga untuk semua lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR dan DPD RI sendiri melaporkan kinerjanya kepada MPR RI.
“Jadi, presiden tetap harus mempertanggung jawabkan dan atau melaporkan kinerjanya ke MPR RI dalam setiap setahun sekali. Demikian pula lembaga negara yang lain tersebut, sebab selama ini mereka tidak ada yang mengontrol,” tegas anggota Komisi III DPR RI FPPP Ahmad Yani dalam dialog kenegaraan ‘Memperkuat lembaga MPR RI” di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Senin (10/2/2014).
Menurut Yani, sesungguhnya dalam hal kewenangan MPR RI tetap sebagai lembaga tertinggi negara, karena hanya MPR RI yang berhak melakukan perubahan atau amandemen konstitusi, dan melantik-mengambil sumpah presiden dan wakil presiden terpilih setiap lima tahun. “Hanya saja, presiden mendatang harus tetap memiliki pegangan rumusan program pembangunan yang sedang disusun oleh tim kajian MPR RI, agar tidak menyimpang dari konstitusi,” ujarnya.
Bahkan lanjut Yani, MPR RI sebagai lembaga negara yang menjadi ‘penyelesai akhir dari konflik-konflil lembaga negara, dan termasuk memberikan izin kepada MK ketika akan mengadili presiden dan wapres yang dianggap telah melanggar konstitusi, atau putusan lain yang bersifat final dan mengikat itu,” tambahnya.
Lalu, melalui aturan apa agar semua lembaga negara itu melaporkan ke MPR RI? “Karena MPR RI masih mempunyai kewenangan untuk membuat TAP MPR RI, yang nantinya bisa ditetapkan sebagai aturan tersendiri, maka hal itu bisa dilakukan oleh DPR RI dan diputuskan bersama melalui paripurna DPR RI,” pungkas Yani. Persoalannya, apakah MPR RI masih memiliki kewenangan untuk membuat TAP MPR? (am/gardo)