BerandaKabar WashliyahAmandemen, Pembangunan Pusat-Daerah Harus Terintegrasi

Amandemen, Pembangunan Pusat-Daerah Harus Terintegrasi

JAKARTA –  Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto mendukung langkah MPR RI dalam merumuskan kajian konstitusi untuk mentata kembali ketatanegaraan, yang selama ini dinilai semrawut. Misalnya program pembangunan yang dijalankan oleh Presiden RI, seharusnya tak sebatas RPJP dan RPJM, melainkan program itu harus dirumuskan bersama dengan MPR RI. Apakah nama rumusan itu dinamai GBHN atau yang lain.

“Kedua, program pembangunan pusat dan daerah juga harus berpijak dan terintegrasi pada rumusan tata negara yang dibahas oleh MPR RI itu. Jadi, semua program pembangunan tidak boleh keluar dari rumusan MPR RI. tak boleh kepala daerah membuat aturan sendiri, dan apalagi bertentangan dengan konstitusi,” tandas Sidarto Danusubroto pada dialog kenegaraan ‘Memperkuat Lembaga MPR RI’ di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Senin (10/2/2014).

Selama tujuh bulan ini memimpin MPR RI, Sidarto mengakui jika masyarakat merasa kehilangn dengan apa yang disebut garis-garis besar haluan negara (GBHN), karena tata negara semrawut ditambah lagi banyaknya korupsi. Namun demikian dia berharap amandemen yang akan dilakukan tidak kebablasan.

“Amandemen oleh MPR RI sendiri dilakukan dengan kebablasan, seperti Pilkada yang justru melahirkan raja-raja kecil di daerah. undang-undang yang dibahas oleh 560 anggota MPR RI pun akhirnya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya berjumlah 9 orang, dan lain-lain,” ujar Sidarto kecewa.

Dengan demikian politisi PDIP itu berharap presiden dan kepala daerah ke depan harus mempunyai visi dan misi pembangunan yang sejalan dengan konstitusi, rumusan tata negara MPR RI (GBHN), atau RPJM, sehingga program pembangunan itu tidak berubah setiap pergantian kepemimpinan nasional, atau setiap lima tahun sekali. ‘Melainkan pembangunan itu berkelanjutan sampai 25 tahun ke depan dan seterusnya,” tambahnya.

Itulah kata Sidarto, yang dinamai sebagai amandemen yang dilakukan secara terintegrated, terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. “Maka daerah tak bisa seenaknya menjual aset negara ke asing atau swasta, tanpa persetujuan pemeirntah pusat dalam hal menyangkut kekayaan alam dan lain-lain yang strategis untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (am/gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille