JAKARTA – Untuk menyempurnakan regulasi biaya nikah, Bimas Islam terus melakukan beberapa langkah agar masalah yang dihadapi para penghulu segera tuntas. Satu langkah penting adalah melakukan pertemuan melalui Tim gabungan dari Kemenko Kesra, Kemenkum HAM, Kemenag, dan Kemenkeu untuk menggodok besaran biaya pernikahan pada Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di kantor Kementerian Kesra.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 47 Tahun 2004 yang diusulkan kepada Presiden, yaitu sebesar Rp 0, Rp 50,000,-, dan Rp 600,000. Biaya nol rupiah (gratis) diperuntukkan pencatatan nikah bagi masyarakat yang tidak mampu, Rp 50,000 dikenakan bagi masyarakat yang menikah di KUA, dan Rp 600,000 bagi masyarakat di luar KUA.
Dalam catatan, usulan tarif biaya pencatatan nikah dan rujuk ini berdasarkan hasil kajian Kementerian Agama tentang kebutuhan biaya pencatatan nikah di luar KUA.
Menurut Deputi 4 Menko Kesra bidang Pendidikan dan Agama Agus Sartono, bahwa usulan kenaikan biaya pencatatan nikah di luar kantor mengingat banyaknya lokasi nikah yang sulit dan jauh, khususnya di daerah-daerah terpencil, ungkapnya dalam jumpa pers bersama di Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Jumpa pers bersama ini dihadiri pula oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Djamil, Dirjen Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Agus Hariyadi dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Kasnadi.
Lebih lanjut Agus menegaskan, jika menengok biaya operasional di KUA setiap bulan yang hanya Rp 2 juta per KUA, maka untuk mencover biaya pencatatan nikah tidak mencukupi, karenanya masyarakat suka memberi amplop, dan ini sudah terjadi bertahun-tahun. Sehingga, perlu kita atur, dan ketemu usulan 3 skema tadi.”
Dalam kesempatan yang berbeda, Menag, Suryadharma Ali, ketika ditanya kapan kira-kira kepastian Perubahan PP 47, Suryadharma menegaskan kemungkinan mundur menjadi Maret dari target awal Februari. Bahkan besarannya kemungkinan masih bisa berubah di meja presiden.
(bimasislam/esbeem)