BerandaKabar Washliyah Mendag akan Cabut Izin Impor Beras Jika Salahi Kenentuan

Mendag akan Cabut Izin Impor Beras Jika Salahi Kenentuan

JAKARTA – Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan akan mencabut izin impor beras jika terbukati menyalahi aturan dan ketentuan yang telah disepakti dalam perizinan itu sendiri. Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) memang memberikan izin terhadap impor beras Vietnam tersebut, namun dalam kualifikasi beras tertentu. Karena itu, kalau terbukti menyalahi ketentuan maka izin impor tersebut akan dicabut.

“Kita mendengar memang ada keluhan pedagang beras dengan banjirnya beras impor Vietnam tersebut. Kita memang yang keluarkan izin itu atas rekomendasi Menteri Peertanian Suswono, tapi dalam beras kualifikasi tertentu. Tidak semua beras. Jadi, kalau kualitas dan kuantitas beras yang diimpor itu berbeda dengan ketentuan, maka izinnya akan dicabut,” tegas Gita Wirjawan pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Sebelumnya, Bea Cukai mengakui importasi 16.900 ton beras sepanjang 2013, rentan disusupi beras ilegal. Diduga importir memanfaatkan kesamaan kode HS antara beras khusus dan beras medium. Dalam data otoritas pabean, kode kedua jenis beras berbeda harga itu sama-sama 1006.30.99.00. “Masuknya beras impor yang biasa diimpor Bulog, diduga menggunakan Surat Persetujuan Impor yang diperuntukkan bagi importasi beras khusus, seperti Japonica dan Basmati,” kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea Cukai Susiwijono kemarin.

Bea Cukai, Kemendag, dan Kementerian Pertanian langsung membahas persoalan ini dua hari lalu. Hasilnya, setiap pihak berusaha mengatasi kelemahan sistem masing-masing. Dan, setelah sebelumnya bersikukuh tak ada impor beras sepanjang 2013, tapi Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengakui bahwa ada aktivitas pengiriman beras dari Vietnam, tapi dia berkeras pihaknya cuma mengikuti rekomendasi Kementerian Pertanian. “Dilihat dari prosedurnya kan sama saja (seperti tahun-tahun sebelumnya), yang boleh impor hanya beras khusus,” tegas Bayu.

“Penetapan HS code ditetapkan bea cukai, Kemendag hanya mengikuti. Kan (HS code beras) dirubah dari sistem 2009 di 2012, kita ikut mengubah ketetapan HS merujuk keputusan Kemenkeu,” tambah Bayu.

Untuk mengurangi potensi penyimpangan, Kemendag mendukung langkah bea cukai yang memperketat pengawasan impor beras. Nantinya, cuma Badan Urusan Logistik (Bulog) yang dapat kemudahan pabean. “Saya mendukung langkah bea cukai, bahwa sekarang mereka akan melakukan pemeriksaan fisik untuk beras,” ujarnya.

Di sisi lain, akibat terkuaknya kasus beras impor ini Kementerian Pertanian bakal menerbitkan rekomendasi impor beras dengan kelengkapan persyaratan lebih sulit. Mencakup persyaratan kemasan, jaminan suplai, sampai merek barang.

Sedangkan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berjanji akan menyempurnakan usulan data kode HS supaya beras khusus dan beras medium asal luar negeri mudah dibedakan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2008 juga disempurnakan, dengan mencantumkan kriteria beras khusus bagi importir swasta secara lebih komprehensif. (am/gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille