JAKARTA – Menteri yang maju bertarung sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu 2014 harus mundur dari jabatannya.
“Tidak ada cerita mereka harus mundur semua, tanpa terkecuali,” kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis, Rabu (22/1/2014)
Ia menegaskan, jabatan menteri merupakan jabatan publik yang sangat strategis. Sebab, menteri dibekali dengan kewenangan kuat serta program-program pro rakyat yang didanai oleh negara.
Terkait itu, Ia pun khawatir, potensi penyimpangan dalam mengelola anggaran atau kebijakan semisal bantuan sosial (bansos) bakal digunakan untuk kepentingan partai maupun pencalegan.
“Siapa yang bisa jamin jika hal ini tidak akan terjadi?. Karena itu, semua harus mundur,” tegasnya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 10 menteri aktif yang maju sebagai caleg dalam Pemilu 2014. Adapun lima menteri yang mendaftar berasal dari Partai Demokrat, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Jero Wacik, Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syariefuddin Hasan, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dari Partai Demokrat.
Lima menteri lainnya, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan Menteri Pertanian Suswono dari PKS, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini dari PKB, dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dari PAN. (gardo)