JAKARTA – Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Bengkulu dan anggota KPU Kaur memasuki babak kedua, Selasa (21/01) pukul 13.30 WIB. Ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Nelson Simanjuntak serta Saut H Sirait. Pengadu, Didi Iswandi dan Karyodi menghadirkan dua saksi yaitu mantan Ketua Tim Seleksi KPU Kaur Malyadi dan Okman Syafii, mantan komisioner KPU Kaur Divisi Pencalonan.
Begitu juga Teradu anggota KPU Kaur, Titin Sumarni, mendatangkan Ketua DPC PBR Kaur Nasrun S Nazirin dan pihak terkait, Sekretaris KPU Kuar Darmawansyah. Pihak Teradu lainnya hadir lengkap, Ketua dan anggota KPU Bengkulu Irwan Saputra, Eko Sugianto, Aries Munandar, Zainan Sagiman dan Siti Baroroh.
Dalam kesaksiannya, Okman menyampaikan bahwa pada saat membuka pencalonan DPRD Kaur, KPU telah memberikan syarat-syarat administratif. Teradu, Titin saat itu mencalonkan. Dan hasil verifikasi, yang bersangkutan telah memenuhi syarat menjadi dafar calon sementara (DCS) DPRD Kabupaten Kaur dari Partai Bintang Reformasi. “Namun dia mengundurkan diri dari penetapan DCT (daftar calon tetap),” ungkapnya.
Okman yakin bahwa, Titin Sumarni yang dimaksud adalah Teradu, Titin Sumarni. Pasalnya, dia dan Teradu sudah mengenal pada saat sekolah, satu SMA. “Pada saat meminta kelengkapan-kelengkapan persyaratan administrasi yang bolak-balik adalah Saudara Titin. Masalah bukti, arsip itu ada di sekretariat,” akunya.
Namun, Titin menolak pernah bertemu dengan Okman. Dirinya memang satu SMA dengan Okman. Namun dia membantah pernah ketemu di KPU dan dirinya tidak mencalonkan menjadi legislatif DPRD Kaur.
”Saya kenal dengan Saudara Okman. Tapi saya tidak pernah ketemu di KPU,” jelas perempuan berjilbab itu.
Ketua DPC PBR Kabupaten Kaur Nasrun S Nazirin menyampaikan bahwa Titin Sumarni tidak ada dalam daftar pencalonan legislatif DPRD Kabupaten Kaur Daerah Pemilihan (DP) I dari partainya. Dari Daerah Pemilihan I Kabupaten Kaur hanya tiga orang.
“Saya sebagai ketua (PBR). Saya membawa beberapa arsip terkait dengan tuduhan kepada Titin. Arsip yang saya bawa ini mudah-mudahan bisa mendapat titik terang. Yaitu pengesahan DPW PBR terhadap terkait pengurus DPC PBR yang kedua daftar DCT. Seingat saya, caleg PBR baik DCS maupun DPT tidak ada nama Titin sesuai dengan arsip kami. Karena caleg di DP I ada tiga nama dan mereka lulus administrasi semua,” jelasnya.
Sementara itu, sekretaris KPU Kaur Darmawansyah mengatakan, dia baru menjabat sebagai sekretaris KPU tahun 2012. Dia sudah berusaha mencari dokumen asli, tapi belum ditemukan.
“Tanggal 12 Januari 2014 kami bongkar arsip, belum juga ditemukan. Kemudian berdasarkan perintah resmi KPU Bengkulu, kami cari kembali pada tanggal 14 Januari. Terakhir tanggal 16 Januari. DCS aslinya belum juga ditemukan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Titin Sumarni diadukan kepada DKPP karena pernah mencalonkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kaur dari Partai Bintang Reformasi pada Pemilu Tahun 2009. Sehingga Pengadu mendalilkan Teradu belum genap lima tahun dari kepengurusan partai. Sedangkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu tersangkut di DKPP karena dinilai telah meloloskan Titin Sumarni jadi komisioner KPU Kaur. (gardo)