JAKARTA – Partai NasDem dalam konferensi persnya menyatakan sikap resmi terkait judicial review Yusril Ihza Mahendra soal pilleg dan pilpres yang akan diselenggarakan secara serentak. Konferensi Pers tersebut diadakan di Auditorium DPP Partai NasDem Gondangdiadia, Jakarta, Kamis (16/01/2014).
Sekjen DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capela menyampaikan bahwa uji materi yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra untuk secara serentak melaksanakan pileg dan pileg merupakan bentuk keberpihakan kepada kepentingan sekelompok elite bukan kepentingan rakyat besar. “Kami (NasDem) membela kepentingan rakyat dan kepentingan yang lebih besar. Dan usulan pileg dan pilpres yang diadakan serentak sesungguhnya hanya mementingkan kepentingan sekelompok elit,” ujar Rio, Kamis (16/1/2014).
Patrice Rio kemudian menambahkan bahwa dalam perihal ini, keuntungan sepihak bukan hal yang diinginkan Partai NasDem walau hal tersebut tentu sangat menguntungkan bagi NasDem. Tapi NasDem lebih mementingkan kepentingan yang lebih besar, sebab dampak yang akan terjadi dari gugatan yang diajukan Yusrli Ihza Mahendra jika disetujui MK.
“Dampak yang lebih besar akan terjadi jika gugatan tersebut disetujui, walaupun Partai NasDem pastinya akan diuntungkan. Inilah sikap Partai NasDem yang mementingkan kepentingan Masyarakat agar distorsi pemilu yang tinggal beberapa bulan lagi tidak terjadi” pungkasnya.
Salah satu agenda penting dalam mengembangkan proses Demokrasi di Indonesia adalah dengan menghadirkan proses Pemilu yang lebih mudah dan lebih murah. Karena pelaksanaan demokrasi (Pileg, Pilpres dan Pilkada) seolah menjadi proses panjang dalam berdemokrasi, yang juga memerlukan biaya yang tidak sedikit.
“itu dalam melihat usul Penggabungan Pileg dan Pilpres adalah suatu hal yang positif, dan ini tidak berkait dengan soal konstitusi, tapi semata lebih pada aspek teknis. Jika kita keliru melihatnya seolah ini berkait dengan konstitusi, padahal semata pada design Demokrasi dan Tatanan Pemilunya,” Ketua BAPPILU Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan.
Ferry mengatakan, setidaknya kita bisa melihat hal itu pada beberapa aspek, yakni:
Pertama, tidak ada norma konstitusi yang dilanggar jika Pileg diselenggarakan terpisah dg Pilpres, karena jika pemisahan itu dianggap in-konstitusional, maka nasib dan posisi Pilpres 2004 dan 2009 ? Sesungguhnya Pengaturan serentak atau tidak serentak Pileg dan Pilpres bukanlah karena norma Konstitusi, tapi semata karena pengaruran dalam Regulasi Pemilu atas dasar Desin dan tahapan Pemilihan.
Kedua, Design Pemilu yang ditata dalam regulasi : Pendirian Partai harus memenuhi syarat berbadan Hukum, setelah itu maka untuk me jadi Peserta Pemilu diverifikasi dg regulasi yang lain, setelah bisa menjadi Peserta Pemilu, maka sebuah Partai harus mencapai angka Parliamentary Treshold (PT) 3,5 % untuk dapat mendudukkan Wakilnya di DPR RI. Dengan hasil Pemilu itu, maka Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden jika memenuhi perolehan suara dan kursi pada angka tertentu, demikian pula untuk dapat mengusung Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada Pemilu sebelumnya.
Ketiga, Jika hanya ingin menggabungkan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres secara serentak, maka dari aspek teknis tidaklah mungkin untuk pelaksanaan tahun 2014. Jika sekedar ingin DIGABUNG, pertanyaannya adalah: “Bukankah dengan demikian, maka setiap Pemilih akan membawa 5 jenis Surat Suara, yakni DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, DPD dan ditambah surat suara untuk Pilpres”. Atau jika ingin dipisahkan, dan berfokus pada Pilrg dan Pilpres, apa dasar pengaturannya ? Bukankah semua diatur dan termuat dalam UU ?
“Dengan perspektif itulah, Partai NasDem melihat bahwa kehendak untuk penggabungan Pileg dan Pilpres adalah semata soal Regulasi, bukan soal yang berkait Konstitusi,” papar Ferry. (gardo)