JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung melakukan penahan terhadap kliennya usai diperiksa selama lebih dari 5 jam sebagai tersangka pada Jumat 10 Januari 2014 semalam membuat tim kuasa hukum Anas Urbaningrum masih kecewa.
Sebab, Anas ditahan di rutan yang terletak di lantai dasar Gedung KPK itu tidak boleh menemui tim kuasa hukum dan keluarganya yang langsung datang menjenguk.
“Saya berharap silakan penegakkan hukum berjalan normal, wajar tapi tetap perhatikan HAM. Itu harapan kami,” ujar salah satu kuasa hukum Anas, Firman Wijaya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/1/2014).
“Tapi jangan karena seorang anak muda, karena Anas beda dengan penguasa dimasukkan penjara,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Firman juga menyindir 2 pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqaddas yang dianggapnya tidak memperhatikan faktor Hak Asasi Manusia dalam memperlakukan Anas.
“Tentu Pak Bambang Widjojanto dan Pak Busyro paham HAM, keluarga tak ada hubungan dengan perkara. Itu adalah hak asasi tersangka. Tidak perlu persoalan ini menjalar;alar. Mau ketemu tidak bisa, pakai surat juga tidak bisa,” kata Firman yang sudah 2 kali ditolak oleh KPK menemui kliennya. (gardo)