JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Rumah Tahanan KPK, yang terletak di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2014). Anas ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang selama lebih kurang empat jam.
“Ditahan selama 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartwan.
Sekitar pukul 18.40 WIB, Anas keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan serupa rompi berwarna oranye.
Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013.
Saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara resmi proyek selain Hambalang yang diduga dikorupsi Anas.
TOLAK
Petugas keamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat dari Atthiyah Laila yang akan diberikan kepada suaminya, Anas Urbaningrum yang kini sedang mendekam di ruang tahanan lembaga tersebut. Surat yang diantar langsung oleh salah satu utusan keluarga Anas, Yulianto Wahyudin ini ditolak lantaran hari ini bukan termasuk waktu besuk tahanan.
“Sebenarnya sudah disiapkan surat kepada mas Anas. Kami hanya ingin tahu kondisinya. Ini surat terbuka. Isinya pun terbuka. Istrinya hanya ingin tahu kondisinya seperti apa,” ujar Yulianto Wahyudin di Gedung KPK.
Selain surat, sejumlah keperluan yang dibutuhkan Anas seperti sabun mandi, pakaian, buku, dan makanan ini juga dilarang masuk oleh petugas jaga tahanan KPK.
“Jadi keluarga tidak bisa ketemu dari Jumat sampai Minggu. Ini katanya sudah keputusan dari KPK,” kata Yulianto kecewa.
Yulianto yang mengaku telah berkawan dengan Anas sejak tahun 2005 ini kemudian langsung pulang. Pantauan Liputan6.com di lokasi, pria yang mengenakan kemeja putih ini pun terlihat membawa semua barang-barang yang seharusnya diberikan ke Anas. (gardo)