Al Washliyah: Doa Berbayar Hukumnya Haram, Pelakunya Kurang Berakhlak

JAKARTA – Organisasi Islam Al Jam’iyatul Washliyah menyatakan haram hukumnya kegiatan berdoa dengan meminta bayaran atau doa berbayar yang marak belakangan. Doa merupakan salah satu bentuk ibadah dan tidak diperkenankan dalam ibadah itu meminta bayaran. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah KH. Ridwan Ibrahim Lubis kepada kabarwashliyah.com.

Kegiatan ibadah dengan meminta bayaran agar didoakan merupakan hal yang jauh dari tuntunan agama. Al Washliyah melihat pelaku yang melakukan ini tidak memiliki akhlak yang mulia. “Kurang berakhlak orang yang melakukan ini, apa lagi sampai diiklankan seperti itu,” kata salah satu ulama terkemuka Al Washliyah itu.

KH. Ridwan memberikan contoh haram bagi para qori meminta bayaran ketika membaca Al Qur’an. Namun tidak dilarang bagi siapa saja yang mau bersedekah tanpa diminta. “Kalau kita beribadah lalu ada orang bersedekah kepada kita maka itu boleh,” jelasnya.

Perlu diketahui, Ahmad Gozali telah memasang iklan titip doa baitullah. Iklan ini ditujukan bagi orang yang ingin didoakan olehnya di tanah suci agar mentransfer sejumlah uang ke rekening yang tercantum di iklan tersebut. Dana tersebut menurut iklan ini sebagai sedekah harian.

(mrl)

2 thoughts on “Al Washliyah: Doa Berbayar Hukumnya Haram, Pelakunya Kurang Berakhlak

  1. Assalamu’alaikum, afwan ustazd, kenapa terlalu terburu-buru
    mengharamkannya sedangkan permasalahan ini sudah pernah dibahas oleh
    Imam Ibn Hajar di Tuhfah dan Imam Romli di Nihayah???

    Meskipun saya sangat setuju jika bisnis tersebut sebaiknya dihentikan karena mencoreng nama baik ulama..

    (Mohon penjelasannya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *